Headline
Setelah ‘Usir’ BSG dari Gorontalo, Adhan Dambea Tarik Rp 35 M Dana Penyertaan Modal

MANADO,mediakontras.com – Tak hanya ‘mengusir’ Bank SulutGo (BSG) dari gedung aset pemerintah yang selama ini digunakan sebagai Kantor Cabang Gorontalo, Wali Kota Adhan Dambea kini siap menarik Rp 35 miliar dana penyertaan modal dari bank ini.
Kecewa sang wali kota atas perlakuan Gubernur Sulawesi Utara Yulius Selvanus yang saat Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) tak sedikit pun ‘memandang’ Gorontalo, terus berdampak negatif bagi BSG.
Tak hanya memindahkan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo ke Bank BTN, Wali Kota Adhan lalu menggugat ke Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo untuk ‘mengusir’ BSG dari gedung dan lahan aset milik pemerintah.
Gedung dan Aset yang terletak di jalan DI Panjaitan nomor 32 dan selama puluhan tahun digunakan BSG sebagai kantor cabang, diminta wali kota segera dikosongkan.
“Tidak ada kata mundur dalam gugatan ini, tidak ada cerita, pokoknya gulung,” tegas tokoh kharismatik itu.
Gugatan terhadap BSG ini tindak lanjut atas tiga kali surat somasi yang dilayangkan Pemkot Gorontalo, tapi tak digubris BSG.
Di tempat yang sama, Kuasa Hukum Pemerintah Kota Gorontalo, Ardi Wiranata Arsyad menambahkan, gugatan yang dilayangkan ke BSG ada yang dalam bentuk materiil.
Karena BSG telah merugikan Pemerintah Kota Gorontalo sebesar Rp. 6,6 miliar lantaran tidak membayar sewa selama empat tahun.
“Itu terjadi selang tahun 2003 hingga 2007. Di mana kontrak telah berakhir, namun aset daerah tetap digunakan BSG. Pembayaran hanya dilakukan mulai dari 2007,” pungkas Ardi.
Jika gugatan Pemkot ini dikabulkan, maka kemungkinan BSG harus bersiap angkat kaki dari Kota Gorontalo. Apalagi pemindahan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) ke BTN sudah disetujui Kemenkeu.
Aset Pemkot Gorontalo yang sudah lama ditempati BSG sebagai kantor cabang di Gorontalo dengan nilai kontrak minim, akan ditarik untuk digunakan sebagai kantor organisasi perangkat daerah (OPD) yang akan dibentuk, yakni Badan Pendapatan.
Tarik Dana Penyertaan Modal Rp 35 M
Kecewa Adhan yang juga ikut dipicu kabar dilaporkannya Pemkot Gorontalo ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan KPK atas pemindahan RKUD, terus berbuntut.
Terkini, Pemkot Gorontalo dikabarkan segera menarik dana penyertaan modal di BSG.
“Kita akan tarik penyertaan modal yang ada di BSG, sekitar Rp 35 miliar,” tegas Adhan pada rapat koordinasi dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, Selasa (23/9/2025) malam.
Tak hanya sekadar wacana, Adhan langsung menginstruksikan Nuryanto selaku Kepala Badan Keuangan untuk melayangkan surat ke BSG soal penarikan penyertaan modal tersebut.
“Nanti bikin suratnya,” perintah Adhan sembari mengungkapkan bahwa dananya nanti akan digunakan untuk pembangunan kantor wali kota di Andalas.
“Membangun kantor wali kota di Andalas masuk dalam RPJMD (Rencana pembangunan jangka menengah daerah) saya,” sambung Adhan.(*)
