Tomohon
Sekkot Imbau Pelaku Usaha di Tomohon Wajib Laporkan LKPM

TOMOHON,mediakontras.com – Sekretaris Kota Tomohon Edwin Roring SE ME mewakili wali kota hadir dalam Bimbingan Teknis/ Sosialisasi Laporan Kegiatan Penanaman Modal( LKPM) Tahun 2024 yang digelar di Wise Hotel Tomohon, Kamis (18/7/2024).
LKPM pada prinsipnya memiliki banyak manfaat, seperti memantau realisasi investasi dan produksi, sebagai sarana untuk menyampaikan laporan realisasi investasi dan memantau perkembangannya per sektor dan lokasi secara berkala, menjadi sarana komunikasi antara pelaku usaha dan badan koordinasi penanaman modal (BKPM), dapat digunakan oleh pelaku usaha untuk menyampaikan permasalahan yang dihadapi dalam kegiatan usaha yang dijalankan dan tentunya akan ditindaklanjuti oleh BKPM jika diperlukan, menjadi sumber informasi dalam perumusan penetapan kebijakan ekonomi nasional, sehingga diperlukan data perkembangan kegiatan penanaman modal yang up to date, menunjang pertumbuhan ekonomi dan merupakan aspek penting yang harus dilakukan oleh para investor untuk menunjang pertumbuhan Ekonomi di Indonesia.
Dalam kegiatan tersebut, wali kota dalam sambutannya menyampaikan kalau LKPM ini sangat penting dan ini menjadi kewajiban bagi pelaku usaha untuk melaporkan secara berkala mengenai Laporan Kegiatan Penanaman Modal.
“Laporan kegiatan penanaman modal (LKPM) merupakan laporan yang wajib dibuat dan disampaikan secara berkala oleh pelaku usaha mengenai perkembangan realisasi penanaman modal dan permasalahan yang dihadapi. LKPM ini mencakup realisasi penanaman modal, realisasi tenaga kerja, realisasi produksi termasuk nilai ekspor, kewajiban kemitraan dan kewajiban lainnya terkait pelaksanaan penanaman modal,” ungkap wali kota lewat sambutannya yang dibacakan Edwin Roring.
– LKPM ini pula harus disampaikan secara berkala oleh pelaku usaha kepada badan koordinasi penanaman modal (BKPM) dan pemerintah daerah yang bertanggung jawab di bidang penanaman modal.
Bagi pelaku usaha kecil, LKPM disampaikan setiap 6 bulan (setiap semester) dan bagi pelaku usaha menengah dan besar, LKPM disampaikan setiap 3 bulan (setiap triwulan).
“Pemerintah saat ini telah berupaya untuk meningkatkan iklim investasi yang kondusif, salah satunya dengan memudahkan pelaku usaha memiliki legalitas usahanya, yakni nomor induk berusaha (NIB),” tambah Sekkot.
Tahun 2023 lewat LKPM, telah dicapai total realisasi investasi Kota Tomohon untuk pelaku usaha non UMK dan UMK sebesar Rp351.407.327.642 dilaporkan oleh 163 pelaku usaha, dengan target dari BKPM RI sebesar Rp100 miliar.
“ Hal ini menunjukkan bahwa Kota Tomohon memiliki pertumbuhan ekonomi ke arah yang lebih baik dari tahun ke tahun. Bagi pelaku usaha yang belum melaporkan LKPM di tahun 2023, melalui kegiatan bimbingan teknis / sosialisasi ini, diharapkan akan ada peningkatan jumlah pelaku usaha yang patuh dalam menjalankan usahanya, dan menyampaikan laporan LKPM tahun 2024,” imbau Sekkot.
Ikut pula hadir Perwakilan dari Kementerian Investasi/BKPM RI Iqbal Sangian ( Via Daring), Kepala Dinas PMPTSP Kota Tomohon Anneke G. Maindoka,S. So, M,S dan para peserta Bimtek LKPM Tahun 2024. (rek)