Artikel
RTRW dan Ujian Kepercayaan Publik
Catatan Pinggir : Reymoond ‘Kex’ Mudami
Pengesahan Ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2025–2044 pada 24 Februari 2026 menandai satu fase penting dalam arah pembangunan daerah.
Setelah melalui tahapan pembahasan, dokumen tersebut kini memiliki kekuatan hukum sebagai pedoman penataan ruang dua dekade ke depan.
Namun sebagaimana lazimnya kebijakan strategis yang menyentuh ruang hidup, pengesahan bukanlah akhir dari dinamika.
Munculnya reaksi publik, termasuk demonstrasi dan pernyataan penolakan, menunjukkan bahwa tata ruang bukan sekadar produk legislasi.
Ia bersentuhan langsung dengan kehidupan sosial, ekonomi, dan lingkungan masyarakat.
Secara normatif, penyusunan RTRW berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan diperkuat oleh Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 yang menegaskan pentingnya partisipasi publik dalam proses perencanaan.
Kerangka hukum tersebut memberi kepastian prosedural sekaligus ruang keterlibatan masyarakat.
Dengan telah disahkannya RTRW di Sulawesi Utara, aspek legalitas telah terpenuhi. Kepastian hukum ini penting untuk menjaga sinkronisasi pembangunan, arah investasi, dan perencanaan lintas sektor.
Tanpa RTRW yang jelas, pembangunan akan kehilangan pedoman.
Namun legalitas tidak otomatis menghadirkan penerimaan sosial.
Kepercayaan publik tumbuh dari proses yang dirasakan adil, transparan, dan komunikatif. Ketika sebagian masyarakat menyuarakan kegelisahan, hal itu tidak selalu berarti penolakan terhadap pembangunan.
Sering kali, ia adalah kebutuhan akan penjelasan dan kepastian mengenai dampak konkret kebijakan di lapangan.
Sulawesi Utara memiliki karakter wilayah yang kompleks: kawasan pesisir luas, daerah kepulauan, potensi pertanian, perikanan, pariwisata, hingga sumber daya alam yang saling bersinggungan.
Dalam konteks seperti ini, perubahan zonasi dapat berdampak langsung pada mata pencaharian dan keberlanjutan lingkungan.
Sensitivitas ruang menjadi keniscayaan. Karena itu, pasca-pengesahan, ruang dialog tetap penting.
Implementasi yang transparan, penjelasan rasional atas kebijakan zonasi, serta pengawasan yang terbuka akan memperkuat legitimasi kebijakan.
RTRW bukan sekadar dokumen hukum, melainkan kontrak sosial jangka panjang yang mengikat secara moral.
Ujian sebenarnya bukan pada saat palu pengesahan diketuk.
Ujian sesungguhnya dimulai setelahnya. Pembangunan membutuhkan kepastian hukum.
Masyarakat membutuhkan kepastian ruang hidup.
Keduanya tidak untuk dipertentangkan, melainkan diseimbangkan.
Di tanah Nyiur Melambai, ruang bukan hanya bentang geografis, tetapi bentang kehidupan. Laut yang beriak di pesisir, gunung yang berdiri menjaga, dan kampung-kampung yang tumbuh dalam tradisi adalah satu kesatuan yang tak terpisahkan.
Maka ketika RTRW ditetapkan, yang sedang diatur bukan sekadar zonasi, melainkan arah masa depan bersama.
Seperti ombak yang tak pernah berhenti menyapa pantai, dialog pun tak boleh berhenti setelah pengesahan. Regulasi memberi arah, tetapi kepercayaan memberi kekuatan.
Dan hanya dengan keduanya, pembangunan dapat berlayar tenang—bukan sekadar sampai ke tujuan, tetapi juga membawa semua merasa memiliki perjalanan itu.(*)