Talaud
Ratusan Liter Cap Tikus Sitaan Di Talaud, Dimusnahkan…

MELONGUANE, mediakontras.com — Ratusan liter Minuman Keras (Miras) jenis ‘Cap Tikus’ hasil operasi petugas keamanan, dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud, Selasa (25/3/2025).
Pemusnahan barang bukti minuman keras jenis Captikus yang dilaksanakan halaman Kejari Talaud, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Melonguane Nomor : 1/Pid.C/2025/PN.Mgn, tanggal 14 Maret 2025 dan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud Nomor : PRIN-76/P.1.17/Eku.3/03/2025 tanggal 25 Maret 2025 (P-48)
Berdasarkan pantauan sejumlah awak media yang hadir, barang bukti minuman beralkohol jenis Captikus yang di musnahkan berjumlah sekira 750 liter, yang di kemas dalam 50 Karton, tiap karton berisikan 24 botol aqua ukuran 600 ml dan barang bukti tersebut langsung di musnahkan.
Turut hadir dalam kegiatan pemusnahan tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Talaud di Melonguane, Yanuar Utomo, Kapolres Kepulauan Talaud AKBP Arie Sulistyo Nugroho, Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Kabupaten Talaud Stella Bentian, Kasat Pol. PP Andrianson Taarega, Kasat Narkoba Polres Talaud PTU Yulham. Ashar, Kasat Intelkam Polres Talaud IPTU Sutarno.