Connect with us

Ekonomi

Ramoy cs Lulus FPT Komisaris BSG, OJK Dituding Kangkangi Aturannya Sendiri

Published

pada

1754954951527.IMG 20250808 WA0049

MANADO,mediakontras.com – Aktivis Anti korupsi dan kebijakan publik menyayangkan keputusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mengangkangi aturannya sendiri saat meluluskan empat komisaris Bank SulutGo (BSG).

Mereka menyayangkan POJK nomor 17 tahun 2023 bukan dilanggar lembaga lain, tapi justru oleh institusi sendiri, ketika memuluskan fit and proper test (FPT) Ramoy Luntungan, Jacklyn Koloay, Sahrul Mamonto dan Jafar Alkatiri.

Seperti diketahui keempat orang itu diangkat dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) BSG bulan April lalu dalam rapat yang dikendalikan Gubernur Yulius Selvanus sebagai pemegang saham pengendali.

Hanya saja, pengangkatan mereka harus melalui FPT yang dilaksanakan oleh OJK. Di sinilah letak keputusan yang dinilai menyimpang, karena POJK nomor 17 tahun 2023 sudah sangat jelas mencantumkan jika pengurus bank harus memiliki latar belakang perbankan.

Sedangkan Ramoy Luntungan, Jacklyn Koloay, Sahrul Mamonto dan Jafar Alkatiri, diketahui tak sedikitpun mengantongi syarat tersebut. Saat Pilkada lalu, mereka adalah tim sukses dalam pencalonan Yulius Selvanus dan Victor Mailangkay.

“Jika OJK sendiri (yang) melanggar aturan yang dibuatnya, ini sesuatu yang patut dipertanyakan. Ada apa di balik itu,” tanya aktivis antikorupsi dan pengamat kebijakan publik, Stevy Tanor.

Menurut dia, POJK nomor 17 tahun 2023 itu harusnya menjadi dasar utama OJK dalam menentukan layak-tidaknya seseorang untuk jadi pengurus bank.

Informasi soal lolos FPT-nya Ramoy Luntungan cs diketahui dari sebuah postingan akun @Nicolaas Tampi di grup Facebook Lambe Kawanua Official.

Dalam postingan tersebut SK kelulusan Ramoy Luntungan dan kawan-kawan diserahkan Kepala Perwakilan OJK Sulutgo-Malut, Robert Sianipar.

Langkah OJK Sulutgo-Malut meloloskan Ramoy cs meski dengan melanggar aturannya sendiri, dinilai Ketua LSM Rakyat Anti Korupsi (RAKO) Harianto Nanga, makin menguatkan dugaan ada yang tak beres di BSG.

Sebelumnya, RAKO telah menggugat BSG ke Komisi Informasi menyangkut keterbukaan informasi penggunaan dana Corporate Social Responsibly (CSR) dan memenangkannya hingga ke tingkat Mahkamah Agung.

Namun, hingga kini putusan pengadilan yang sudah meng-amarkan agar dijalankan, belum juga dilakukan. RAKO sendiri sudah mengajukan permohonan eksekusi putusan ke Pengadilan Negeri (PN) Manado.

Menurut Harianto, pengalokasian dana CSR yang keterbukaan informasinya digugat RAKO itu, sangat ditentukan oleh Direksi dan Komisaris maupun pemegang saham.

“Jika sekarang OJK ikut menceburkan diri dalam dugaan penyimpangan dana CSR itu, dengan mengakomodir orang-orang yang tak punya kapabilitas, jangan sampai praktik seperti itu akan berulang terus, maka, akan jadi apa Indonesia ini,” tutur Harianto Nanga menyayangkan.(*)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Indosat Pelanggan
Walikota dan Wakil Walikota Tomohon
Sekretaris Tomohon
CIMB Niaga
PLN
Pegadaian

Sosial Media

/** * Use the following code in your theme template files to display breadcrumbs: */