Manado
PTUN Manado Eksekusi, Putusan Sengketa Informasi Biaya Haji Lokal Wajib Dilaksanakan
Penetapan Nomor 29/Pen.BHT/G/KI/2025 Tegaskan Kewajiban Panitera Kirim Amar Putusan dalam 14 Hari
MANADO,mediakontras.com – Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Manado (PTUN) menerbitkan Penetapan Nomor 29/Pen.BHT/G/KI/2025/PTUN.MDO yang memerintahkan Panitera untuk memberitahukan amar putusan perkara sengketa keterbukaan informasi kepada para pihak, setelah putusan tersebut dinyatakan berkekuatan hukum tetap pada 29 Januari 2026.
Penetapan tersebut dikeluarkan menyusul perkara Nomor 29/G/KI/2025/PTUN.MDO yang telah inkrah berdasarkan Surat Keterangan Panitera Nomor 29/Ket.BHT/G/KI/2025/PTUN.MDO tertanggal 29 Januari 2026.
Dalam amar penetapan, Ketua PTUN Manado memerintahkan agar pemberitahuan amar putusan dikirimkan melalui surat tercatat dan/atau domisili elektronik kepada para pihak untuk dilaksanakan oleh Pemohon Keberatan paling lambat 14 hari sejak penetapan diterbitkan.
Perkara ini mempertemukan Kepala Kantor Kementerian Agama Wilayah Sulawesi Utara sebagai Pemohon Keberatan melawan LSM Rakyat Anti Korupsi (Rako) sebagai Termohon Keberatan.
Sengketa ini bermula dari permohonan informasi Rako terkait biaya haji lokal yang sebelumnya dikabulkan sepenuhnya oleh Komisi Informasi Sulawesi Utara, yang menyatakan informasi tersebut bersifat terbuka dan wajib diberikan.
Dalam pertimbangannya, pengadilan merujuk Pasal 116 ayat (1) Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 yang mewajibkan pengiriman salinan putusan berkekuatan hukum tetap kepada para pihak dalam waktu paling lama 14 hari oleh Panitera atas perintah Ketua Pengadilan tingkat pertama.
Penetapan juga mengingat ketentuan Pasal 115, Pasal 116, dan Pasal 119 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009.
Ketua LSM Rakyat Anti Korupsi, Harianto Nanga, menyatakan pihaknya menunggu pelaksanaan perintah pengadilan tersebut.
“Jika penetapan eksekusi tidak dilaksanakan setelah 14 hari, maka unsur perbuatan melawan hukum terpenuhi,” kata Harianto.(*)