Connect with us

Headline

Polresta Manado Keluarkan DPO, Ivan Miracle  Kini Jadi Buruan Polisi

Published

pada

DPO IVAN MIRACLE

MANADO,mediakontras.com  – Kepolisian Republik Indonesia mengeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Ivan Miracle (IM) dengan perintah “dicari, ditangkap dan diserahkan ke Unit PPA Polresta Manado”.

DPO bernomor DPO/55/XI/2025/Reskrim, itu ditandatangani Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Manado, Kompol Muhammad Isral.

Dasar dikeluarkannya DPO ini adalah laporan di kepolisian yakni nomor  LP/B/932/VIII/SPKT/POLRESTA MANADO/POLDA SULAWESI UTARA, tanggal 15 Agustus 2024.

Dalam surat DPO dengan label “Pro Justitia” ini, dicantumkan bahwa Ivan Miracle, lelaki berumur 30 tahun dengan alamat Kelurahan Dendengan Luar Lingkungan III, Kecamatan Paal Dua, Manado. Profesinya adalah karyawan swasta.

Oleh polisi, Ivan Miracle memiliki ciri-ciri sebagai berikut :

* Tinggi badan sekitar 178 cm

* Mata sipit

* Rambut hitam

* Kulit putih

* Rambut hitam

* Bentuk wajah Lonjong.

Ivan Miracle disangkakan melanggar Pasal 44 ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 20024 Subs Pasal 45 ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang PKDRT.

SURAT DPO IVAN MIRACLE 2
Aparat kepolisian menempel surat DPO dikendaraan umum agar lebih mudah dikenali masyarakat

Polisi menyebutkan, Ivan Miracle adalah tersangka dalam perkara pidana Kekerasan Psikis, dan telah teregistrasi di Polresta Manado sesuai LP /B /932 / VIII / 2024 / SPKT / POLRESTA MANADO / POLDA SULAWESI UTARA, tanggal 15 Agustus 2024.

Kasat Reskrim Kompol Muhammad Isral, meminta siapapun yang melihat atau mengetahui keberadaan Ivan Miracle, dapat menginformasikan ke Polresta Manado, atau melalui Penyidik bernama Akbar di nomor 082196625202.

Dugaan KDRT

Kasus ini sempat ramai diberitakan media beberapa waktu lalu. Seorang lelaki berinisial IM, diduga melakukan kekerasan psikis terhadap istrinya MK.

Peristiwa ini bukan yang pertama; sejak awal tahun 2023, MK disebut telah menjadi korban kekerasan dari suaminya, namun sempat memilih menyelesaikan secara kekeluargaan.

Sayangnya, pada tahun 2024 kejadian serupa kembali terjadi. MK akhirnya melapor ke pihak kepolisian dengan nomor laporan LP/B/932/VIII/2024/SPKT/Polresta Manado/Polda Sulut, tertanggal 15 Agustus 2024. Setelah melalui proses penyidikan, penyidik menetapkan IM sebagai tersangka.

Namun, keluarga tersangka menggugat penetapan tersebut melalui praperadilan, dan majelis hakim mengabulkan gugatan dengan menyatakan penetapan tersangka, SPDP, serta surat perintah penyidikan tidak sah. Putusan itu sekaligus memulihkan nama baik tersangka.

Meski begitu, korban MK menilai putusan praperadilan tidak menghapus tindak pidana yang telah terjadi. Ia kemudian mengajukan permohonan agar kasus tersebut dibuka kembali.

Pada 6 Oktober 2025, penyidik Polresta Manado kembali membuka penyelidikan dan menemukan novum baru atau alat bukti tambahan.

Kasus pun naik ke tahap penyidikan, dan berkas perkara akhirnya dinyatakan P-21 oleh pihak kejaksaan, artinya berkas sudah lengkap dan siap untuk Tahap II — penyerahan tersangka dan barang bukti ke jaksa.

Sayangnya, saat akan naik ke tahap dua, tersangka diinformasikan menghilang hingga Polresta Manado kemudian mengeluarkan DPO itu.

Selain masyarakat umum, Polresta Manado juga sudah memerintahkan seluruh personel buru sergap (Buser) untuk mencari keberadaan Ivan Miracle.(*)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Indosat Pelanggan
CIMB Niaga
Pegadaian

Sosial Media

/** * Use the following code in your theme template files to display breadcrumbs: */