Bolmut
Polres Boltara Terima Laporan Dugaan Cabul Oknum ASN, Advokad Minta Pelimpahan Berkas Segera Ditindaklanjuti
BOOLTARA,mediakontras.com — Polres Bolaang Mongondow Utara (Boltara) kini tengah mempelajari laporan dugaan tindak pidana pencabulan anak di bawah umur yang melibatkan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN), yang bertugas di Pemda Boltara, berinisial SB.
Sebelumnya, laporan dugaan cabul ini ditanggani oleh unit PPA Polres Kotamobagu. Akan tetapi, mungkin menyesuaikan dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP), maka dilimpahkan ke unit PPA Polres Bolaang Mongondow Utara, yang memiliki yurisdiksi wilayah tempat tindak pidana dugaan cabul tersebut terjadi.
Kapolres Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) , AKBP Juleigtin Siahaan, S.I.K, M.I.K, melalui Kanit PPA, Bripka A. Tatangin saat dikonfirmasi, terkait laporan dugaan cabul salah satu Oknum ASN Bolmut, yang baru di limpahkan Polres Kotamobagu, ke Polres Boltara mengatakan, pihak penyidik masih mempelajari laporan dugaan cabul tersebut.
” Untuk berkas perkara masih di pelajari pimpinan dan saya belum menerima disposisi penanganan perkara. Mungkin setelah di disposisi, kami akan menyurat ke pelapor, karena posisi perkara yang ditangani sebelumnya adalah Polres Kotamobagu,” ujar Tatangin.Rabu (25/2/2026).
Sementara itu, kuasa hukum wali/orang tua korban, Mawardi Mamonto mengatakan, meski laporan dugaan tindak pidana cabul terhadap anak dibawah umur tersebut sudah dilimpahkan ke Polres Boltara, kami berharap harus segera ada kejelasan hukum bagi terlapor.
“Perkara sempat molor selama 8 bulan di Polres Kotamobagu, belum ada tindak lanjut untuk kejelasan status sampai penetapan tersangka. Karena telah dilaporkan sejak bulan Juni tahun 2025, dan sekarang sudah bulan Februari tahun 2026,” ungkap Advokat Mawardi.
Dia menegaskan bahwa, dalam perkara tindak pidana pencabulan anak dari sisi hukum positif secara jelas diatur secara khusus Undang-undang spesialis untuk perlindungan perempuan dan anak, yakni undang – undang nomor 35 tahun 2014 dan undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang Perpu kekerasan seksual anak, serta undang – undang nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
“Hukum Positif Negara kita dengan tegas mengatur secara khusus menjamin hak anak, melindungi dari kekerasan dan diskriminasi, serta menetapkan sanksi berat bagi pelaku kejahatan terhadap anak. Ini dijamin secera jelas dalam undang Undang Khusus perlindungan anak,” ungkapnya.
“Hasil konselor dari UPTD anak dan assesmen Psikologi korban anak harus di kantongi oleh penyidik, agar alat bukti dalam perkara ini bisa jelas atau hasil keterangan dari orang tua sebagai saksi audito dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bisa digunakan sebagai alat bukti, sehingga perkara bisa naik ke tahap selanjutnya untuk masuk ke pra penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), mengingat waktu laporan dalam perkara ini sudah sangat lama,” tegasnya.
Diketahui, laporan dugaan cabul ini, hingga delapan bulan sejak laporan dibuat, kasus tersebut belum menunjukkan kejelasan hukum terkait penetapan tersangka.
Laporan tersebut diajukan oleh YM (33), warga salah satu desa di Kota Kotamobagu, atas dugaan pencabulan yang dialami anak perempuannya yang masih berusia 7 tahun. Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/292/VI/2025/SPKT/Res-KTGU/Polda Sulut, tertanggal 10 Juni 2025. (*)