Connect with us

Bolsel

Polres Bolsel Diminta Tertibkan Tambang Ilegal Batu Hitam di Posigadan

Published

pada

IMG 20260227 190116

BOLSEL – Polres Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) diminta untuk menertibkan aktivitas pertambangan ilegal batu hitam diwilayah Nunukaraya Kecamatan Posigadan.

Pasalnya aktivitas ilegal tersebut sudah berlangsung secara bebas dan tidak tersentuh oleh pemerintah serta aparat penegak hukum (APH).

Sekretaris Jenderal Cerdas Waspada investasi Global, Rolandi Talib Mokoagow SH, menyampaikan keprihatinan serius sekaligus sikap tegas atas masih berlangsungnya aktivitas pertambangan ilegal batu hitam (black stone) di wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan yang hingga saat ini tetap berjalan secara terbuka tanpa penghentian yang nyata.

Berdasarkan hasil investigasi lapangan yang kami lakukan, ditemukan fakta-fakta sebagai berikut, Pertama. temuan tanggal 10 Desember 2025. Tim investigasi menemukan kurang lebih 6.000 karung material batu hitam dengan estimasi berat ±14 ton di wilayah Nunukaraya, Kecamatan Posigadan.

Dimana, aktivitas dilakukan secara manual oleh para pengumpul dan diduga kuat dikoordinir oleh pihak investor berinisial M.B yang berasal dari luar daerah Surabaya. Material tersebut direncanakan dikirim melalui jalur darat menuju Pelabuhan Bitung untuk dipasarkan keluar daerah.

Kedua. hasil temuan terbaru Selasa–Rabu, 26 Februari 2026
Kembali terpantau aktivitas pemuatan batu hitam di Desa Tolutu sekitar pukul 23.34 WITA – 00.05 WITA dengan menggunakan tiga unit kendaraan dump truk: diantaranya dengan Nomor Polisi DB 8164 CJ (warna hijau), DB 8140 ML (warna hijau) serta DB 8808 DD (warna kuning). Ketiga kendaraan berangkat pukul 00.22 WITA melalui rute: Bolsel – Dumoga – Kotamobagu – Manado – Bitung.

Fakta berulang ini menunjukkan bahwa praktik pertambangan ilegal telah berlangsung secara sistematis, terorganisir, dan berkelanjutan, bukan kegiatan insidental.

Rolandi yang juga pengurus GSN Gerakan Solidaritas Nasional Prabowo Gibran menilai, kondisi ini sebagai bentuk Perusakan lingkungan yang nyata dan masif, Penghilangan potensi penerimaan negara, Pelecehan terhadap supremasi hukum, Dugaan adanya jaringan distribusi dan pendanaan yang terstruktur.

Selain itu, Rolandi juga telah mengantongi bukti awal berupa, dokumentasi lapangan, Identitas kendaraan, pola distribusi material, serta dugaan pihak-pihak yang terlibat, termasuk inisial M.B dan IL.

Saya juga patut mempertanyakan, apakah di Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan sudah tidak ada lagi fungsi dan peran aparat penegak hukum serta unsur intelijen negara.
Bagaimana mungkin aktivitas pengangkutan material ilegal dapat berlangsung berulang, melintas secara terbuka melalui berbagai wilayah — mulai dari Bolaang Mongondow Selatan, Bolaang Mongondow, Kotamobagu, Minahasa Selatan, Manado, hingga Bitung — tanpa adanya deteksi, pencegahan, maupun penindakan yang efektif.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai optimal atau tidaknya fungsi pengawasan, termasuk unsur intelijen keamanan, aparat kewilayahan, serta koordinasi dengan Badan Intelijen Negara dalam membaca dan menindak aktivitas yang nyata-nyata melanggar hukum dan merugikan negara.

Apabila aktivitas sebesar ini terus berlangsung tanpa pengungkapan, maka publik berhak menilai bahwa telah terjadi kelalaian serius dalam sistem pengawasan hukum dan keamanan di daerah.

Oleh karena itu kami secara tegas meminta Kepolisian Resor Bolaang Mongondow Selatan. segera melakukan penindakan hukum, penyelidikan, dan penyitaan terhadap seluruh kendaraan serta material hasil tambang ilegal. Menetapkan dan menangkap pihak yang diduga sebagai pengendali, pemodal, maupun koordinator lapangan.

Lanjut Rolandi, juga menyampaikan membuka secara transparan perkembangan penanganan perkara kepada publik dan menghentikan seluruh aktivitas pertambangan ilegal tanpa kompromi.

Untuk itu, saya menegaskan bahwa segala bentuk pembiaran, perlindungan, atau keterlibatan oknum aparat terhadap aktivitas ini merupakan pelanggaran serius terhadap hukum dan akan kami tindaklanjuti.

Apabila dalam waktu dekat tidak terdapat langkah hukum yang nyata dan terukur, maka kami akan, .elaporkan secara resmi ke Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia, mengajukan pengaduan kepada Divisi Profesi dan Pengamanan Polri atas dugaan pembiaran atau penyalahgunaan kewenangan, Membuka laporan ini pada tingkat nasional sebagai bentuk pengawasan publik.

Dijelaskan, bahwa Negara tidak boleh kalah oleh praktik ilegal yang dilakukan secara terang-terangan. Hukum tidak boleh tunduk pada kepentingan ekonomi gelap dan aparat penegak hukum tidak boleh diam ketika kejahatan berlangsung di depan mata.

” Apa yang di sampaikan sebagai bentuk tanggung jawab moral dan konstitusional dalam menjaga hukum, lingkungan, serta kewibawaan negara,” tegas Rolandi.

Sementara itu, hingga berita ini ditayangkan, upaya konfirmasi ke pihak Polres Bolaang Mongondow Selatan sedang dilakukan oleh awak media

(***)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Regarsport
Pegadaian

Sosial Media

/** * Use the following code in your theme template files to display breadcrumbs: */