Talaud
Polda Sulut Diminta Periksa Ijin Tambang PT. Bulawan Daya Lestari, Diduga Ikut Melibatkan Pejabat Bupati Talaud


MELONGUANE, mediakontras.com – Penjabat Bupati Talaud, Fransiskus Manumpil diduga terlibat dalam skandal izin tambang yang beroperasi di wilayah Bolang Mongondouw.
Dugaan kasus yang diduga melibatkan Pj. Bupati Talaud tersebut terjadi saat dirinya menjabat, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Provinsi Sulawesi Utara.
Dimana saat dirinya menjabat sebagai Kepala Dinas PMPTSP Provinsi Sulut diduga menerbitkan surat izin operasi tambang kepada PT. Bulawan Daya Lestari tanpa persetujuan dari kementrian ESDM. Sehingga hal itu menuai polemik di tengah – tengah masyarakat Bolaang Mongondow, bahkan menelan korban jiwa dari warga sipil karena konflik antara masyarakat dan pihak tambang.
Menurut advokat muda Sulawesi Utara Ryan Maariwuth, SH perusahaan tersebut beroperasi tanpa melengkapi persyaratan yang ditetapkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral ataupun Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Hingga berujung penutupan operasional tambang yang dikelola PT. Bulawan Daya Lestari oleh Kementrian ESDM.
“Perusahaan tersebut beroperasi sejak awal tahun 2020 tanpa rekomendasi persyaratan dari dua kementrian, yakni kementrian ESDM dan Kementrian Lingkungan Hidup. Lalu darimana izin operasi tersebut. Itu yang harusnya ditelusuri,” Ungkap Maariwuth, Jumat (04/10/2024).
Dirinya menilai ada kejanggalan terhadap kebijakan pemerintah daerah Provinsi terutama gubernur dan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) yang menerbitkan izin tambang kepada PT. Bulawan Daya Lestari melalui SK 503/DPMPTSP/IUP-OP/241/X/2020.
“Kami berpendapat bahwa adanya dugaan tindak pidana administrasi yang diduga dilakukan oleh oknum pejabat Kepala Dinas PMPTSP Sulut hingga membuat kementerian ESDM menutup operasional tambang tersebut. Oleh karena itu kami meminta Kapolda Sulawesi Utara untuk mengusut siapa pelaku utama dan dalang terbitnya izin tambang PT. Bulawan Daya Lestari melalui SK 503/DPMPTSP/IUP-OP/241/X/2020 yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah Provinsi Sulut dalam hal ini Gubernur dan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP),” Pungkas Maariwuth.

Ketika dikonfirmasi mediakontras.com via WhatsApp di nomor kontak 0821477***29, PJ Bupati Talaud Fransiskus Manumpil menyebutkan masih akan dicek lagi kalau tahun berapa kejadiannya.
“Qta cek, tahunnya. Mksih,” balas Manumpil singkat.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari PJ Bupati Talaud Fransiskus Manumpil terkait keterlibatannya dalam dugaan skandal izin tambang di wilayah Bolaang Mongondow.
