Berita
PN Tondano Vonis Terdakwa Kasus Fidusia 4 Bulan Penjara
TONDANO,mediakontras.com – Pengadilan Negeri (PN) Tondano menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Niviko Royke Wowiling dalam perkara tindak pidana jaminan fidusia.
Dalam putusan Nomor 238/Pid.Sus/2026/PN Tnn, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.
Dalam amar putusan, terdakwa dinyatakan melakukan tindak pidana “pemberi fidusia mengalihkan benda yang menjadi objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dari penerima fidusia”.
Atas perbuatannya tersebut, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 4 (empat) bulan.
Majelis hakim juga menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, serta memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Selain itu, pengadilan menetapkan sejumlah barang bukti berupa dokumen perjanjian pembiayaan, riwayat pembayaran, hingga kwitansi jual beli kendaraan bermotor tetap terlampir dalam berkas perkara.
Sementara beberapa dokumen penting lainnya, termasuk akta fidusia dan sertifikat jaminan fidusia, dikembalikan kepada saksi pelapor.
Tak hanya itu, terdakwa juga dibebankan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.
Putusan ini dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada Selasa, 3 Maret 2026 oleh majelis hakim yang diketuai Friska Yustisari Maleke, S.H., M.H., dengan anggota Ardy Dwi Cahyono, S.H. dan Yoga Pramudana, S.H.
Dalam dokumen putusan disebutkan, terdakwa merupakan warga Kelurahan Paslaten Dua, Kecamatan Tomohon Timur, Kota Tomohon, berprofesi sebagai wiraswasta.
Perkara ini diperiksa dengan acara pemeriksaan biasa oleh majelis hakim PN Tondano. Selama proses hukum berlangsung, terdakwa telah menjalani masa penahanan sejak Desember 2025 hingga Maret 2026, baik oleh penuntut umum maupun berdasarkan penetapan hakim pengadilan.
Sejumlah dokumen, keterangan saksi, serta bukti-bukti turut dihadirkan untuk memperkuat proses pembuktian di hadapan majelis hakim.
Terdakwa melalui penasihat hukumnya sempat mengajukan permohonan keringanan hukuman dengan sejumlah pertimbangan, di antaranya mengakui dan menyesali perbuatannya serta kondisi keluarga.
Meski demikian, jaksa penuntut umum tetap pada tuntutannya setelah memberikan tanggapan atas pembelaan yang diajukan pihak terdakwa.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, di antaranya Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dan KUHAP.
Putusan ini menegaskan komitmen pengadilan dalam menegakkan hukum di bidang pembiayaan dan perlindungan terhadap lembaga pembiayaan, sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak melakukan pelanggaran terhadap objek jaminan fidusia.
Sementara itu, Kepala Pos/Satelit PT Summit Oto Finance Satelit Tomohon, Roy Christian Kolondam mengemukakan, hal ini menjadi pembelajaran bagi konsumen yang punya niat menghilangkan barang jaminan fidusia, maka akan diproses secara hukum.
“Sata berharap tidak akan ada lagi konsumen yang nakal,” tegasnya.
Sebelumnya PT. Summit Oto Finance Satelit Tomohon, telah melaporkan kepada pihak Polres Tomohon terkait tindak pidana pengalihan objek jaminan fidusia atau penggelapan berupa 1 Unit kendaraan R2 merek Honda All New Vario 125 CBS ISS warna biru nomor polisi DB 4166 GT, No Rangka MH1JMD119RK469056, No Mesin JMD1E1469227 tahun pembuatan 2024 milik PT. Summit Oto Finance Satelite Tomohon, yang dilakukan oleh Tersangka NRW alias Niv, yang terjadi pada hari Senin (14/4/2025) bertempat dirumah tersangka Niv di Kelurahan Pastaten Dua Lingkungan XII Kecamatan Tomohon Timur Kota Tomohon.
Menurut Kepala Pos/Satelit PT. Summit Oto Finance Tomohon Roy Christian Kolondam, dimana sebagai penerima fidusia tersangka Niv akan mengangsur kepada pihak PT. Summit Oto Finance Satelite Tomohon / perbulan Rp 1.443.000,- (satu juta empat ratus empat puluh tiga ribu rupiah) selama 2 Tahun atau sebanyak 24 kali dan perjanjian kontrak pembiayaan objek jaminan fidusia dengan nomor 200242401843 dikuatkan dengan Akta Fidusia Nomor Register: 9770 tanggal 20 Maret 2024 dan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor: W25.00030394.AH.05.01 TAHUN 2024 tanggal 22 Maret 2024.
Namun dalam perjanjian kontrak pembiayaan tersebut atas nama kontrak NIviko Royke Wowiling hanya mengangsur sebanyak 11 kali / perbulan Rp 1.443.000,- (satu juta empat ratus empat puluh tiga ribu rupiah) dan pada bulan Maret 2025 atas nama kontrak Niviko Royke Wowiling sudah tidak lagi melakukan pembayaran angsuran kendaraan/unit tersebut kepada pihak PT. Summit Oto Finance Satelite Tomohon.
Atas kejadian tersebut pihak PT. Summit Oto Finance Satelite Tomohon mengalami kerugian materil sebesar Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).(Chae)