Talaud
Pergeseran 21 Miliar ‘Tak Ada Yang Bertanggung jawab’; Eks PJ Bupati VS Sekda Talaud Saling Lempar Bola Panas

MELONGUANE, mediakontras.com — Ibarat benang kusut, kisruh ‘mangkraknya’ proses penetapan APBD Perubahan Kabupaten Kepulauan Talaud tahun 2025 semakin pelik.
Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan yang didalamnya tertuang nasib masyarakat Talaud, tak kunjung selesai, Selasa (30/09/2025).
Pasalnya, dari informasi yang dirangkum mediakontras.com ada anggaran daerah senilai 21 Miliar Rupiah dana efisiensi perjalanan dinas berdasarkan Instruksi Presiden dicairkan tidak sesuai peruntukan, hingga membuat Perkada pergeseran anggaran yang dilakukan sekira pada bulan April 2025, tidak ditandatangani oleh Penjabat Bupati saat itu Fransiskus Manumpil.
Ketika dikonfirmasi via pesan WhatsApp melalui kontak pribadinya, Fransiskus Manumpil yang saat ini menjabat Asisten III Provinsi Sulawesi Utara mengakui bahwa dirinya memang tidak menandatangani perkada pergeseran tersebut.
“Itu mo ditandatangan itu musti pasti apa itu mo tanda tangan. Anggaran ini noh, musti jelas. Musti jelas, samua Torang mo tanda tangan musti jelas apa,” ujar Manumpil.
Dirinyapun menambahkan bahwa pergeseran anggaran yang dilakukan oleh TAPD ‘diduga’ tidak sesuai ketentuan.
“Pergeseran anggaran harus sesuai ketentuan. Tim TAPD yang harus bertanggung jawab,” tulis Manumpil.
Namun oleh Sekretaris Daerah, Yohanis B. K. Kamagi selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) membantah jika mantan Penjabat Bupati tidak mengetahui adanya pergerseran anggaran tersebut.
“Kan dia karang itu, masa dia nintau,” ujar Kamagi via telepon WhatsApp.
Kamagi mengakui pasca dirinya selaku ketua TAPD diperintahkan untuk melakukan konsultasi di Kemendagri karena salah satu SKPD di Pemda Talaud tidak mau mengikuti Instruksi Presiden terkait Efisiensi Anggaran. Namun saat kembali untuk melaporkan hasil koordinasi, bahwa seluruh SKPD wajib patuh dengan Inpres tersebut, tapi setelah itu dirinya tidak lagi di panggil.
“Dia so langsung pangge waktu itu pa kaban keuangan dan Kabid Anggaran, pak Paul Dimpudus dan Pak Richard Gaghauna, untuk diberikan petunjuk langsung. Dorang duapun hanya bersifat sebagai operator, dia (penjabat Bupati) yang prentah,” tukas Kamagi.
Kamagi pun menegaskan bahwa kejadian ‘main prentah’ itu terjadi sekira bulan April 2025.
“Pada waktu dia (PJ Bupati) langsung prentah posting isi ini, isi itu. Setelah posting seharusnya ini perkada ini dia tandatangani dulu, cuma setelah kaban so posting kong setelah diajukan untuk ditandatangani pada tanggal 2 Mei (2025) dia (PJ Bupati) nimau mo tandatangani ini perkada sampai sekarang,” tambahnya.
Persoalan pun semakin pelik, hingga bola panas yang seharusnya tidak terjadi, kini semakin membara antara mantan PJ Bupati Talaud Fransiskus Manumpil dan Sekretaris Daerah Yohanis B. K. Kamagi.
Mantan PJ Bupati Fransiskus Manumpil menampik bahwa tidak benar jika dirinya memerintahkan langsung Kepala Badan Pengelola Keuangan Dan Aset Daerah, Paul Dimpudus dan Kepala Bagian Keuangan Sekretariat Daerah Richard Gaghauna untuk melakukan pergeseran anggaran senilai 21 Miliar Rupiah tanpa sepengetahuan TAPD.
“Tidak betul,” balas Manumpil Via Pesan WhatsApp, Selasa (30/09/2025) sekira pukul 08.41 pagi.
Namun lagi – lagi, Kamagi membantah dan bahkan menyatakan bahwa perintah mantan PJ Bupati kepada Kepala BPKAD dan Kabag Keuangan sudah ‘terdokumentasi’ dan dapat dipertanggungjawabkan.
” Semua perintah Itu terdokumentasi baik secara administrasi maupun secara digital,” pungkas Kamagi.
Diketahui, hingga saat ini DPRD masih melakukan rapat bersama TAPD untuk memastikan penetapan APBD perubahan. Sekalipun uang negara dengan nilai sangat fantastis, yakni sekira 21 Miliar Rupiah hasil efisiensi anggaran berdasarkan inpres nomor 1 tahun 2025 yang sudah dicairkan dan diduga ‘tidak sesuai’ peruntukan, akan hilang lenyap tanpa tahu siapa yang harus bertanggungjawab, bahkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Talaud sekalipun.
