Tomohon
Pengawasan Partisipatif Masyarakat Solusi Atasi Potensi Pelanggaran di Pilkada


TOMOHON, mediakontras.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tomohon menggelar Rapat Koordinasi Pengawasan Pemilu Partisipatif , oleh media organisasi masyarakat dan pemilih perempuan dalam rangka pemilihan tahun 2024 di Kota Tomohon.
Rakor yang digelar di Sutan Raja Hotel Minut, 26-28 Juli 2024, menghadirkan narasumber yang berkompeten dalam bidangnya.
Sesi pertama menampilkan pembicara Dr Jericho D.Pombengi, S.Sos, MSi dengan materi Pengawasan Pemilu Partisipatif Bersama Media,Ormas dan Pemilihan Perempuan Untuk Pilkada 2024 di Kota Tomohon.
Dalam pemaparannya, potensi dan pelanggaran Pilkada seperti netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), politik uang atau money politics, identitas politik ,penggunaan dana CSR dan Hoax.
“Bicara soal netralitas ASN komoditi ini yang paling banyak dimainkan oleh incumbent.Baik dalam Pemilu maupun Pilkada,” ungkap Pombengi.

Diuraikannya, dalam UU ASN Pasal 25 Pejabat Pembina Kepegawaian ( PPK) adalah kepala daerah.
“Tapi justru yang terjadi dalam konteks pilkada ASN itu terselam dengan politisasi . Banyak yang bergerilya menjadi tim sukses untuk kepentingan pribadi,” kata Dosen Unsrat ini.
Yang lebih parah lagi , pelanggaran pemilu yang banyak terjadi adalah politik uang . Modus yang dijalankan seperti misalnya bagi bagi BLT atau ada juga bagi bagi sembako.
“Potensi potensi pelanggaran ini sama sama kita sikapi kemudian awasi dan kawal proses tahapan Pilkada agar tidak terkontaminasi,” ujar Pombengi.
Selain pelanggaran tersebut ada juga potensi lain seperti politik identitas yang jelas sangat merusak sendiri sendiri kehidupan berbangsa dan bernegara.
“Bagaimana pelanggaran ini bisa diminimalisir agar tidak terjadi yakni ada sanksi dan larangan yang terdapat pada UU Pemilu dan Pilkada. Termasuk pula pengawasan partisipatif sangat dibutuhkan,” jelasnya.
Pengawasan partisipatif dapat dilakukan dengan pengawasan maksimal seperti pendidikan politik , penciptaan kader atau tokoh penggerak pengawasan Pemilu, model dan metode pengawasan yang disesuaikan dengan kebutuhan pengawasan penyelenggara Pemilu.
“Pengawasan partisipatif dalam dilakukan dengan sinergi antara masyarakat dengan orang orang yang bersentuhan dengan kepemiluan,” pungkasnya.
Ikut pula hadir dalam Rakor tersebut Ketua Bawaslu Tomohon Stenly Kowaas serta Kordiv Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas, Handy Tumiwuda.(rek)
