Sangihe
Pemkab dan DPRD Teken Nota Kesepakatan Ranwal dan RPJMD


SANGIHE,mediakontras.com – Bupati Kepulauan Sangihe, Michael Thungari SE,MM bersama Anggota DPRD resmi menyepakati Rancangan Awal (Ranwal) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) di Tahun 2025-2029.
Kesepakatan ini di tandai dengan penandatanganan nota kesepakatan Bupati Kepulauan Sangihe Michael Thungari dan di dampingi oleh Wakil Bupati Tendris Bulahari bersama pimpinan DPRD Ferdy sondakh, dalam Rapat Paripurna DPRD,di ruang sidang DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe, Selasa (15/4/2025).
Penandatanganan nota kesepakatan ini menjadi langkah awal yang strategis dalam proses perencanaan pembangunan daerah untuk lima tahun kedepannya.

Ranwal RPMJD yang telah memuat visi,misi,tujuan,sasaran serta arah kebijakan pembangunan akan menjadi dasar penataan arah pembangunan kabupaten kepulauan sangihe tahun 2025-2029.
“Saya sangat yakin bahwa proses pembahasan dengan segala dinamikanya akan sampai pada satu kesimpulan di mana berbagai upaya yang di lakukan baik oleh Pemerintah Daerah maupun oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk terselenggaranya pemerintah dan demi kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Kepulauan Sangihe yang kita cintai bersama”.Ucap Bupati
Pembahasan rancangan awal rencana pembangunan jangka menengah daerah kabupaten kepulauan sangihe tahun 2025-2029 ini. Untuk itu perkenankan saya untuk memberikan apresiasi dan rasa terima kasih yang setulus tulusnya kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD,pendapat saran dan masukan dari anggota dewan yang terhomat dimaknai sebagai upaya wakil rakyat dalam menjalankan fungsinya sebagai kemajuan pembangunan daerah demikian pendapat dan saran yang telah di sampaikan menjadi masukan bagi perangkat daerah.
“Pembahasan Ranwal RPJMD kabupaten kepulauan sangihe tahun 2025-2029 sehingga dokumen ini mendapat persetujuan untuk dilanjutkan ketahap penyusunan berikutnya”.tutup Thungari. (Putri)
Headline
Satu Orang Undur Diri, Thungari Serahkan 138 SK CPNS di Lingkup Pemkab Sangihe

SANGIHE,mediakontras.com — Bupati Kepulauan Sangihe Michael Thungari, menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada 138 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Rumah Jabatan Bupati, Selasa (27/05/2025).

Dihadapan calon pegawai dan para pejabat, Bupati pilihan rakyat ini mengajak seluruh CPNS menunjukkan loyalitas melalui kinerja yang nyata,efisien serta kontribusi langsung bagi masyarakat dan organisasi pemerintah.
“Saya mengucapkan selamat bergabung untuk Calon anggota CPNS dan saya harap dapat bekerja dengan cepat,penuh tanggung jawab dan mampu untuk beradabtasi dengan lingkungan kerja yang baru,”ujar Thungari
Disisi lain Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) kabupaten Kepulauan Sangihe Ferdinand Manumpil mengatakan awalnya terdapat 139 peserta yang di nyatakan lolos dalam seleksi CPNS.
“Namun,satu orang atas nama Indra Saputra Boham telah mengundurkan diri sehingga jumlah yang menerima SK pengangkatan sebanyak 138 peserta,” pungkasnya
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Sekretaris Daerah Kabupaten Sangihe,Asisten I dan III, Kepala Dinas Kesehatan.(putri)
Sangihe
Kelola Data Statistik Mandiri, Program Desa Cantik Solusinya

SANGIHE,mediakontras.com – Bupati Sangihe Michael Thungari secara resmi membuka program Desa cantik yang di tandai dengan pemukulan gong dan penandatangan dokumen resmi Kuma 1 yang menjadi bagian dari program nasional yang digagas Badan Pusat Statisktik (BPS).
“Program Desa Cantik untuk mendorong desa menjadi mandiri dalam mengelola data statistik agar menunjang perencanaan pembangunan yang lebih tepat sasaran dan berkelanjutan”ujar Bupati saat membawa sambutan.
Bupati juga menegaskan penggunaan data yang akurat sangat penting dalam setiap aspek pembangunan desa.
“Data akurat yang di kelola dengan cara sistimatis akan lebih tepat sasaran bagi Desa Kuma 1 yang memiliki potensi besar dan semangat kolaboratif masyarakat tinggi,”ungkapnya.

Selanjutnya – Sebagai sesama warga desa kuma,saya mengajak semua pihak untuk turut mengsukseskan program ini demi menciptakan tata kelola desa yang lebih baik.
sementara itu,Kepala Desa Kuma 1, Christian Tapandongko,memberikan apresiasi atas pencangan oleh Bupati dan menyatakan kesiapannya untuk mendukung penuh program tersebut.
“Kami pasti akan mendukungnya untuk terus lebih maju dan menjadikan data sebagai landasan pembangunan yang nyata,” ucap Christian.
“Saya juga berharap agar Desa Kuma 1 menjadi model pengelolaan data desa yang terstruktur dan transparan serta mendukung kemajuan di wilayah dan menjadi kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.(*)
Hukrim
Oknum Polisi Cabul Terancam Penjara 15 Tahun, Penyidik Serahkan Tersangka ke JPU

SANGIHE,mediakontras.com — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sangihe, Jumat (23/05/2025) menyerahkan oknum Anggota Polisi berinisial AYM (35) ke pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas perkara tindak pidana kejahatan persetubuhan alias cabul terhadap anak dibawah umur sebut saja Melati (10).
Sebagaimana di maksud dalam Pasal 81 ayat (1) dan Pasal 81 ayat (3) atau Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi Undang-Undang atau Pasal 6 Huruf B dan Huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual , yang terjadi pada hari Jumat tanggal 23 Agustus 2023 sekitar pukul 19.00 Wita dan Pada hari Sabtu tanggal 24 Agustus 2023 pukul 06.00 Wita tersangka dijerat dengan ancaman hukuman 15 Tahun penjara.
Tak hanya itu, tersangka yang merupakan anggota kepolisian aktif di Polres Kabupaten Sangihe di pastikan karirnya sebagai anggota polisi juga terancam dan berakhir atau di pecat dari kesatuannya.
Kapolres Sangihe, AKBP Abdul Kholiq SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Royke Mantiri SH MH saat dikonfirmasi, Jumat (23/05) menjelaskan bahwa setelah melalui proses penyelidikan hingga penyidikan dan kelengkapan dokumen dianggap sudah dipenuhi maka proses tahap dua pelimpahan dan pemyerahkan tersangka ke kejaksaan Sangihe.
“Jadi selama kurang lebih 114 hari terhitung sejak dari 30 januari 2025 lalu tersangka akan kami tahan guna penyidikan. Dan setelah proses sudah dipenuhi termasuk kelengkapan dokumen oleh penyidik selanjutnya dilakukan pelimpahan tahap dua yakni menyerahkan tersangka ke pihak kejaksaan hari ini (Jumat,red) ” ujar Mantiri.(*)
-
Manado1 tahun lalu
PENGUMUMAN: Mulai 1 Juni Masuk Bandara Sam Ratulangi Wajib Gunakan Uang Elektronik
-
Blog8 tahun lalu
These ’90s fashion trends are making a comeback in 2017
-
Hukrim1 tahun lalu
Dua Laporan Polisi ini Bisa Gagalkan Wenny Lumentut ke Kursi Wali Kota Tomohon
-
Entertainment8 tahun lalu
The final 6 ‘Game of Thrones’ episodes might feel like a full season
-
Tomohon3 tahun lalu
ACARA HARI ANAK SEDUNIA TAHUN 2022 & 7 TH ASEAN CHILDREN’S FORUM | KOTA TOMOHON
-
Headline10 bulan lalu
Kasus Pidana Wenny Lumentut Segera ke Tahap Dua ?
-
Headline9 bulan lalu
Beberkan Hasil Rikkes, KPU Talaud : Empat Pasang Dan Satu Balon Bupati Memenuhi Syarat, Satu Balon Wakil Bupati TMS