Pedoman Pemberitaan Media Siber
Mediakontras.com berkomitmen untuk menjalankan praktik jurnalistik yang bertanggung jawab dan profesional, sesuai dengan nilai-nilai kebebasan pers dan hak asasi manusia yang dijamin oleh Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal HAM PBB. Sebagai media yang berbasis digital, kami mengadopsi dan menerapkan Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagaimana ditetapkan oleh Dewan Pers melalui Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan‑DP/III/2012.
Pedoman ini menjadi bagian dari Kode Etik Jurnalistik dan komitmen editorial kami dalam menyampaikan informasi yang akurat, berimbang, dan mendukung kepentingan publik.
A. Ruang Lingkup
Pedoman ini berlaku bagi seluruh bentuk media yang berbasis internet, termasuk Isi Buatan Pengguna (User Generated Content), serta memuat prinsip-prinsip tanggung jawab, verifikasi, dan perlindungan hak cipta.
B. Verifikasi dan Keberimbangan Berita
Pada prinsipnya setiap berita harus melalui proses verifikasi dan pemberitaan yang berimbang untuk memastikan akurasi informasi serta keadilan bagi semua pihak.
C. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)
Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai konten buatan pengguna, memastikan tidak bertentangan dengan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
D. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers. Semua tindakan ini wajib ditautkan pada berita yang diralat atau dikoreksi.
E. Pencabutan Berita
Berita yang telah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena penyensoran pihak luar, kecuali untuk isu sensitif seperti SARA, kesusilaan, atau keselamatan anak dan korban kekerasan.
F. Iklan
Media siber wajib membedakan secara tegas antara konten editorial dan iklan. Semua konten berbayar harus diberi label seperti “Advertorial”, “Sponsored”, atau sejenisnya.
G. Hak Cipta
Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
H. Pencantuman Pedoman
Pedoman ini wajib dicantumkan secara jelas dan mudah diakses di situs web media siber.
I. Sengketa
Sengketa terkait pelaksanaan pedoman ini akan diselesaikan oleh Dewan Pers sebagai otoritas terakhir.
Penutup
Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta, dan mulai diberlakukan secara nasional sejak 26 Maret 2012.
Mediakontras.com telah menerapkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini sejak pertama kali terbit sebagai bagian dari komitmen terhadap profesionalisme dan integritas jurnalistik, di bawah koordinasi Reky A. Simboh, selaku Pimpinan Perusahaan.
Jika Anda menemukan pelanggaran terhadap pedoman ini atau memiliki pertanyaan lebih lanjut, silakan hubungi kami melalui halaman Kontak.
Terakhir diperbarui: 1 Agustus 2025
