Hukrim
Oknum Polisi Cabul Terancam Penjara 15 Tahun, Penyidik Serahkan Tersangka ke JPU

SANGIHE,mediakontras.com — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sangihe, Jumat (23/05/2025) menyerahkan oknum Anggota Polisi berinisial AYM (35) ke pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas perkara tindak pidana kejahatan persetubuhan alias cabul terhadap anak dibawah umur sebut saja Melati (10).
Sebagaimana di maksud dalam Pasal 81 ayat (1) dan Pasal 81 ayat (3) atau Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi Undang-Undang atau Pasal 6 Huruf B dan Huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual , yang terjadi pada hari Jumat tanggal 23 Agustus 2023 sekitar pukul 19.00 Wita dan Pada hari Sabtu tanggal 24 Agustus 2023 pukul 06.00 Wita tersangka dijerat dengan ancaman hukuman 15 Tahun penjara.
Tak hanya itu, tersangka yang merupakan anggota kepolisian aktif di Polres Kabupaten Sangihe di pastikan karirnya sebagai anggota polisi juga terancam dan berakhir atau di pecat dari kesatuannya.
Kapolres Sangihe, AKBP Abdul Kholiq SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Royke Mantiri SH MH saat dikonfirmasi, Jumat (23/05) menjelaskan bahwa setelah melalui proses penyelidikan hingga penyidikan dan kelengkapan dokumen dianggap sudah dipenuhi maka proses tahap dua pelimpahan dan pemyerahkan tersangka ke kejaksaan Sangihe.
“Jadi selama kurang lebih 114 hari terhitung sejak dari 30 januari 2025 lalu tersangka akan kami tahan guna penyidikan. Dan setelah proses sudah dipenuhi termasuk kelengkapan dokumen oleh penyidik selanjutnya dilakukan pelimpahan tahap dua yakni menyerahkan tersangka ke pihak kejaksaan hari ini (Jumat,red) ” ujar Mantiri.(*)
