Headline
Marak Pencurian Kabel PLN di Minahasa, Advokat Sofyan Jimmy Yosadi Desak Penegakan Hukum Tegas

TONDANO, mediakontras.com – Aksi pencurian kabel listrik milik PLN kembali terjadi dan meresahkan warga.
Dari pantauan mediakontras.com, dua lokasi menjadi titik kejadian terbaru: Kapataran, Tondano—yang sempat viral di media sosial Facebook—dan Pineleng, Minahasa.
Pencurian kabel yang menyasar gardu-gardu milik PLN ini bukan hanya mengganggu distribusi listrik, tetapi juga menimbulkan risiko besar bagi keselamatan masyarakat.
Menanggapi hal tersebut, Advokat Sofyan Jimmy Yosadi, SH., dari Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Advokat Indonesia (DPP AAI) Koordinator Wilayah Sulawesi Utara, Gorontalo, dan Sulawesi Tengah, angkat bicara.
“Pencurian kabel listrik PLN yang merupakan fasilitas negara wajib diusut tuntas. Siapapun pelakunya harus diproses hukum karena ini tidak hanya tindak pidana, tapi juga mengancam keselamatan publik,” tegas Yosadi.
Ia menambahkan bahwa pencurian di fasilitas vital seperti gardu PLN tidak boleh dianggap remeh. Menurutnya, fasilitas negara menyangkut kepentingan bersama dan keselamatan rakyat, sehingga siapapun yang melindungi pelaku pencurian juga layak diproses hukum.
“Tidak boleh ada pembiaran. Jika ada pihak yang melindungi pelaku, maka itu juga bentuk kejahatan. Penegakan hukum harus tegas dan menyeluruh,” lanjutnya.
Yosadi mengingatkan bahwa tindakan pencurian ini dapat menimbulkan bahaya besar, termasuk risiko korsleting listrik dan kebakaran yang bisa mengancam jiwa warga.
“Sebagaimana adagium hukum Salus Populi Suprema Lex Esto, keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi. Maka negara harus hadir dan tegas dalam menjaga fasilitas publik,” tutupnya.
Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari pihak PLN maupun kepolisian terkait identitas pelaku dan tindak lanjut kasus tersebut. Masyarakat pun berharap aparat segera bertindak tegas demi mencegah kejadian serupa di masa mendatang.(*)
