Pemprov Sulut
LSM RAKO :Seleksi Petugas Haji Berbau Nepotisme, Kakanwil Kemenag Sulut Harus Bertanggung Jawab


MANADO,mediakontras.com – Seleksi petugas haji di Sulut terus saja mendapat sorotan tajam dari kalangan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Rakyat Anti Korupsi (RAKO).
Terbaru, LSM yang dikomandani Harianto tersebut membeberkan dari hasil investigasi organisasi yang dipimpinnya tersebut menemukan ada unsur nepotisme dalam seleksi petugas haji, sebagaimana di atur peran serta masyarakat didalam UU No 8 tahun 2019 tentang penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.
Dibeberkan Harianto, pada Pasal 111:
(1) Masyarakat dapat melaporkan dan mengadukan
pelanggaran pelaksanaan Ibadah Haji dan Ibadah
Umrah kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
(2) Tata cara pelaporan, pengaduan, dan
menindaklanjuti dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan Perundang-undangan.
“ Berdasarkan penulusuran dan kajian tim hukum dan infomasi , didapat dari sumber resmi kami yang dapat di percaya di Kemenag, kami mendapatkan informasi kalau ada pejabat di Kanwil Kemenag, dua Kakandepag dan satu suami dari Kakandepag yang diloloskan dalam seleksi untuk menjadi petugas Haji yang di biayai APBN. Hal ini atas menggambarkan betapa masifnya aroma Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) dalam seleksi petugas haji di daerah ini,” ujar Harianto.
Yang lebih menarik dari seleksi petugas Haji Daerah yang di biayai oleh APBD, di mana kuota haji di ambil dari Kuota haji Reguler sangat terkesan sangat monopoli dan ber aroma nepotisme.
“Sekedar gambaran saja atas salah satu tokoh umat muslim , yang sudah menjadi petugas haji selama kurang lebih tiga tahun berturut turut dari tahun 2022, 2023 dan 2024 yang notabene dibiayai dari APBD,”kata Harianto dengan nada tinggi.
Belum lagi, lanjut Harianto, dalam proses seleksi ada indikasi yang kami temukan, dimana ada salah satu petugas haji yang lolos ternyata keluarga dari salah satu pejabat di institusi penegak hukum di Sulut.
“ Ini salah satu bentuk unsur nepotisme yang kami temukan dalam proses seleksi tersebut,” ujarnya.
Dalam Peraturan Menteri Agama,No: 13 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler
Pasal 53 ; (1) Calon PHD yang diusulkan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 52 diseleksi oleh Menteri. (2) Seleksi calon PHD sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan oleh Kepala Kantor Wilayah. (3)· Kepala Kantor Wilayah menyampaikan hasil seleksi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Direktur Jenderal untuk mengikuti bimbingan teknis
Pasal 57; Kuota PHD menggunakan kuota haji regu1er. Pasal 58; Biaya operasional PHD dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah. Pasal 59 ;Prosedur Pendaftaran haji bagi PHD: a. petugas Kantor Wilayah menginput data PHD pada aplikasi Siskohat berdasarkan Keputusan Menteri
tentang Penetapan PHO; b. PHD melakukan perekaman foto di Kantor Wilayah; c. PHD menyampaikan nomor ·rekening atas nama Pemerintah Daerah pada BPS Bipih yang dipilih oleh Pemerintah Daerah; dan d. PHD menerima lembar bukti surat pendaftaran haji.
Pasal60; Pembayaran setoran ·awal dan setoran lunas Bipih PHD dilakukan dengan prosedur: a. Pemerintah Daerah membayar setoran Bipih ke rekening BPKH melalui BPS Bipih yang dipilih oleh Pemerintah Daerah; b. BPS Bipih menerbitk.an bukti setoran Bipih; dan c. BPS Bipih menyampaikan bukti setorari Bipih kepada Pemerintah Daerah dengan tembusan ke Kantor Wilayah.
Dari fakta hukum di atas menegaskan Kakanwil Kemenag Sulut harus bertanggung jawab langsung dalam seleksi Petugas Haji Daerah.
“Untuk itu kami meminta kepada Menteri Agama untuk melakukan evaluasi menyeluruh agar kepercayaan masyarakat terhadap institusi kementerian agama dengan sloga ” IKHLAS BERAMAL ‘ tidak tercederai,” pungkas Harianto. (mysol)
