Headline
LSM RAKO Lapor Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Pasar Bersehati ke KPK RI
Sertai Bukti Bukti Hasil Audit BPK RI Sulut


MANADO, mediakontras.com – Perjuangan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Rakyat Anti Korupsi (RAKO) dalam menguak dugaan kasus korupsi yang melilit proyek Pembangunan Basar Bersehati yang berbandrol sekira Rp59,8 Miliar dengan sumber dana dari PEN.
Pasca pelaporan oleh aktivis anti korupsi Haryanto, muncul laporan resmi Badan Pemeriksa Keuangan. Dalam LHP BPK dengan nomor surat N0: 086/S/XIX.MND/03/2024. Dalam surat tersebut BPK RI mengulas jumlah kekurangan volume pekerjaan, kendati perusahaan penyedia (BP) sudah mempertanggungjawabkan.
Hasil pemeriksaan menunjukan bahwa terdapat pekerjaan yang tidak sesuai dengan volume pada kontrak. Volume yang tidak sesuai itu antara lain, pada pekerjaan beton, struktur baja, pasangan dinding dan pengecatan. Adapun total kekurangan volume mencapai Rp701.952.616.33.
Tak pelak melihat proses penyelidikan kasus dugaan korupsi ini hanya terluntah -luntah tak membuat LSM tersebut patah arang. Langkah terbaru, LSM tersebut memilih untuk melaporkan kasus ini ke lembaha anti rasuah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
Ketua LSM RAKO Harianto SPi mengatakan dalam pusaran kasus ini kinerja dari konsultan pengawas proyek di pertanyakan. Dimana peran konsultan pengawas yang ikut bertanggung jawab terhadap mutu dan kualitas pekerjaan ini tertuang dalam PP N0: 22 tahun 2020 tentang peraturan pelaksanaan UU no 2 tahun 2017 tentang jasa konstruksi. Pada pasal (50) (3) Penyedia Jasa Konsultansi Konstruksi yang melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas:
a. bertanggung jawab terhadap Pekerjaan Konstruksi tanggung jawabnya; dan memberikan laporan Pengguna Jasa sesuai hasil pelaksanaan sesual dengan tugas dan,
b. secara berkala dengan ketentuan kepada dalam kontrak kerja Konstruksi.
“Kami menduga ada indikasi persekongkolan dalam proyek ini dan ikut menyeret PT. Wowonyehu masuk dalam pusaran dugaan korupsi Pasar Bersehati Manado. Bisa di bayangkan ada pekerjaan yang bersifat rehabilitasi bukan pembagunan baru, dan patut diduga laporannya juga di rekayasa, sehingga bisa menjurus pada kerugian negara,” Ujar Harianto.
Menurutnya, seharusnya PT Wowontehu indah membuat laporan yang akuntabel sebagai tanggung jawab pengawas mutu di lapangan sesuai kewenangan yang di berikan UU dan tertuang dalam kontrak.
“Hal tersebut di atas merupakan perbuatan yang melanggar hukum yang terstruktur dan sistematis oleh karena itu kami meminta KETUA KPK RI memberikan atensi dan supervisi agar segera di lakukan penyelidikan,” ujar Harianto.
Jual Beli Proyek
Indikasi adanya kongkalikong sebetulnya sudah terlihat dari awal proses tender proyek ini. Dimana, PT. Tureloto Batu Indah (TBI) satu satunya perusahan kontraktor yang ikut proses tender setelah memenangkan tender Pembangunan Pasar Bersihati Manado, bukannya menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak, TBI malah menjual lagi proyek tersebut ke PT Bentara Prima. Perusahaan yang disebut-sebut dikendalikan Harry Mundung. Sinyalemen jual beli proyek Negara itu tersungkap dalam laporan BPK.
Tertera di laporan BPK, pekerjaan Pembangunan Pasar Bersehati dilaksanakan oleh penyedia PT TBI-PT BP, berdasarkan Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) No.D03/PURP/CK-08.2.01.02/012/SP/1/2022 tanggal 18 Januari 2022 senilai RP59.879.055.000.
Adapun pekerjaan itu diberi jangka waktu pelaksanaan pekerjaan 134 hari kalender. PT BP yang dimaksudkan adalah perusahaan pelaksanaan konstruksi berbentuk PT BENTARA PRIMA yang beralamatkan Kelurahan Dendengan Dalam, Kecamatan Paal Dua, Kota Manado. (yazsol)
