Connect with us

Hukrim

LSM RAKO: Kami Akan Menempuh Jalur Hukum Praperadilan

Penghentian Penyidikan Kasus Money Politics Dianggap Menyalahi Aturan

Redaksi

Published

on

MANADO,mediakontras.com –  Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Rakyat Anti Korupsi (RAKO) terus tampil kritis dalam mengawal jalannya pesta demokrasi lima tahunan di Sulawesi Utara (Sulut).

Lihat saja, wadah organisasi yang dikomandani Harianto, langsung melemparkan kecaman ketika melihat proses hukum yang ikut menyeret salah satu calon anggota legislatif (Caleg)  DPRD Sulut JL alias Jane atas  dugaan kasus money politics sebelum hari H pencoblosan , Februari silam  yang tertangkap tim Satgas Anti-Money Politics Polda Sulawesi Utara (Sulut) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap dua pelaku tindak pidana pelanggaran pemilu di masa tenang.

Kini, proses hukum kasus tersebut sudah dihentikan Polda Sulut karena dianggap sudah kadaluarsa dan penyidikannya dihentikan.

Penghentian kasus ini diketahui lewat surat ketetapan nomor S: Tap/5/III/2024/Ditreskrimum yang ditandatangani Dirreskrimum Kombes Pol Fernando Gani Siahaan.

Surat tersebut menjelaskan penghentian putusan ini dengan alasan daluwarsa, serta dimaksud dalam Pasal 523 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan umum Jo Pasal 55 ayat (1) ke-2e KUHP yang terjadi di Manado pada tanggal 13 Bulan Februari 2024.

Dalam surat tersebut ikut memberitahukan penghentian penyidikan kepada Kejaksaan tinggi Sulawesi Utara, Ketua Pengadilan Negeri Manado, dan Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara.

“Dengan hal tersebut, mempertegas statusnya kini sudah bukan tersangka lagi. Status tersangka JL berarti sudah hilang atau tidak lagi berstatus tersangka,” Kata Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Michael Thamsil, Kamis (14 /3/ 2024).

Polda Sulut sebelumnya sudah melakukan tugas melakukan pemeriksaan dan penyidikan.

“Jadi jelas apa yang kami lakukan sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tambah Kabid Humas.

Menanggapi penghentian penyidikan atas kasus dugaan money politics , Harianto  menegaskan dihentikannya proses hukum sepertinya menjadi pukulan tegak dalam upaya penegakan hukum di daerah ini. Apalagi saat ini tengah memasuki masa persiapan Pilkada serentak yang tak menutup kemungkinan hal hal seperti ini bisa saja terjadi.

“Sebetulnya kami sangat berharap kasus ini apabila diselesaikan bisa menjadi contoh dan memberikan aspek jerah  terhadap pelaku kejahatan demokrasi,” kata Harianto.

Menurut penilaiannya, alasan kadaluarsa untuk memberhentikan kasus money politics dari hasil OTT pada tanggal 13 tentu bertentangan dengan UU N0: 1 tahun 2023 tentang KUHP Pasal 136

(1) Kewenangan penuntutan dinyatakan gugur karena kedaluwarsa apabila:

a. setelah melampaui waktu 3 (tiga) tahun untuk Tindak Pidana yang diancam dengan pidana penjara

paling lama 1 (satu) tahun dan/ atau hanya denda paling banyak kategori III;

b. setelah melampaui waktu 6 (enam) tahun untuk Tindak Pidana yang diancam dengan pidana penjara

di atas 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun;

c. setelah melampaui waktu 12 (dua belas) tahun untuk Tindak Pidana yang diancam dengan pidana

penjara di atas 3 (tiga) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun;

d. setelah melampaui waktu 18 (delapan belas) tahun untuk Tindal< Pidana yang diancam dengan pidana

penjara di atas 7 (tujuh) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun;

e. setelah melampaui waktu 20 (dua puluh) tahun untuk Tindak Pidana yang diancam dengan pidana

penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun, pidana penjara seumur hidup, atau pidana mati.

(21 Dalam hal Tindak Pidana dilakukan oleh Anak, tenggang waktu gugurnya kewenangan untuk menuntut karena kedaluwarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dikurangi menjadi 1/3 (satu per tiga).

“Dari  gambaran di atas tidak satupun yang membenarkan penghentian kasus  tersebut untuk itu dalam waktu dekat kami akan menempuh jalur hukum, kami akan mempraperadilankan,” ujar Harianto. (yaziin solichin)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Ciptakan Suasana yang Kondusif Saat Lebaran,Ormas Adat Brigade Nusa Utara Jalin Kerjasama dengan Aparat Keamanan

Charencia Repie

Published

on

Bitung.Mediakontras.com – Pada bulan suci Ramadan, Ketua Ormas Adat Brigade Nusa Utara Indonesia Kota Bitung Mario Mauntu, S.AB menunjukkan komitmennya dalam mendukung upaya pihak aparat keamanan untuk menciptakan situasi yang kondusif di wilayah Sulut.

Menurut Mario Mauntu, S. A, dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban selama bulan puasa dan menjelang Hari Raya Idul Fitri, pihaknya sudah menjalin kerjasama dengan aparat keamanan, untuk menunjang aktivitas saat Hari Kemenangan nanti.

“Kami sudah menjalin kerjasama dengan pihak keamanan menjelang Idul Fitri, ” ungkapnya, Rabu (19/03/2025).

Mario menambahkan, kerja sama ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban, serta mencegah terjadinya gangguan keamanan yang dapat mengganggu suasana hari raya.

Lanjutnya, dengan semangat kebersamaan dan kepedulian terhadap masyarakat, anggota Brigade Nusa Utara Kota Bitung sudah berpartisipasi aktif dalam menciptakan situasi Kamtibmas.

Mariopun berharap, umat Muslim dapat menjalani bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri dengan aman, nyaman, dan penuh kebersamaan.(*)

Continue Reading

Breaking News

Gubernur Sulut Yulius Selvanus Hadiri Serah Terima Jabatan Kepala BPK-RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara

Charencia Repie

Published

on

Manado. Mediakontras. com – Gubernur Sulawesi Utara, Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus Komaling, bersama Wakil Gubernur Victor Mailangkay menghadiri acara serah terima Jabatan Kepala Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara. Acara ini turut dihadiri oleh Anggota VI BPK-RI, Drs. H. Fathan Subchi, M.A.P., CIISA, ChFA, yang memimpin jalannya serah terima jabatan dari pejabat lama kepada pejabat baru.

Dalam acara tersebut, Arief Fadillah yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala BPK-RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara secara resmi menyerahkan tugas dan tanggung jawabnya kepada Bombit Agus Mulyo, yang kini menjabat sebagai Kepala BPK-RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara.

Gubernur Yulius Selvanus dalam sambutannya menyampaikan, apresiasi kepada Arief Fadillah atas dedikasi dan kerja kerasnya selama bertugas di Sulawesi Utara dalam mengawasi dan membimbing pengelolaan keuangan daerah.

Ia juga mengucapkan selamat datang kepada Bombit Agus Mulyo dan berharap dapat bekerja sama dalam meningkatkan transparansi serta tata kelola keuangan daerah.

“Kami menyampaikan terima kasih kepada Bapak Arief Fadillah beserta Ibu atas pengabdian dan kontribusinya selama bertugas di Sulawesi Utara. Semoga pengalaman yang diperoleh di daerah ini menjadi bekal dalam menjalankan tugas di tempat yang baru. Kepada Bapak Bombit Agus Mulyo beserta Ibu, selamat datang dan selamat bergabung dengan kami di Sulawesi Utara. Kami berharap dapat menjalin kerja sama yang erat untuk memajukan daerah ini dalam aspek pengelolaan keuangan,” ujar Gubernur.

Gubernur juga menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan BPK dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang akuntabel dan transparan. Selain itu, ia mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama mendukung program-program pemerintah pusat di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Sulawesi Utara.

Turut hadir dalam acara ini jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Sulawesi Utara serta para bupati dan wali kota dari 15 kabupaten/kota di Sulawesi Utara.(*)

Continue Reading

Headline

Usus Terburai Dibacok Dengan Parang, Duel Ayah dan Anak Berujung Maut

Redaksi

Published

on

By

SANGIHE,mediakontras.com – Masyarakat Kabupaten Sangihe di Wilayah Kampung Belengan dibuat gempar atas peristiwa berdarah yang terjadi Kamis (12/03/2025) sekira pukul 19.20 Wita.

Pasalnya, perkelahian dua orang pria yang tak lain adalah ayah dan anak kandung berujung maut.

Dari beragam informasi yang berhasil dirangkum menyebutkan Sekira pukul 18.00 Wita,
JYS alias James (29) pergi dari rumah tempat tinggalnya mencari pelaku MS alias Theo karena ada orang yang menunggunya. Beberapa waktu setelah korban pergi, datanglah pelaku dan bertanya kepada istri Sesilia Hulta Matulende tentang keberadaan korban.

Sekira pukul 18.30 Wita, korban datang namun kali ini sudah dalam pengaruh minuman keras (Miras). Sejak kedatangan korban kerumah, mulai saat itulah terjadi perdebatan antara keduanya (ayah dan anak,red) dan perdebatan itu berlangsung hingga kedapur. Karena terus berdebat dan masing- masing sudah dalam kondisi emosi, maka korban memegang sebilah parang, sementara pelaku memegang palu.

Melihat hal itu istri korban berusaha membujuk korban, tetapi korban malah memukul anak sulungnya yang ada di tempat itu, sehingga SHM pergi dari dapur membawa anak sulungnya, meninggalkan korban dan pelaku didapur yang masih terus berdebat.

Setelah mengambil anak bungsunya di dalam kamar, dia (SHM,red) pergi dari rumah menuju ke Gereja GMIST Horeb Belengang untuk meminta bantuan.

Beberapa saat setelah kepergian saksi (istri korban,red) dari dalam rumah sudah dalam keadaan terluka dan terbaring dipinggiran jalan. melihat hal itu salah seorang warga bernama Novlin Gandawari angsung pergi melaporkan hal itu kepada Kepala Lindongan I. Oleh karena korban yang tengah terbaring dipinggiran jalan dalam keadaan terluka belum mendapatkan pertolongan dari warga yg sudah ada disekitar tempat itu.

Sementara Salah satu warga yang kemudian datang ke tempat itu bertemu dengan pelaku dalam keadaan luka dibagian kepala serta menanyakan apa yang terjadi.

Saat itu pelaku menceritakan apa yang sudah terjadi, sambil memberitahukan kondisi korban, mendengar hal itu warga tersebut langsung memarkir sepeda motornya, lalu menolong korban dengan cara memasukan usus korban yang terburai, kemudian diikuti oleh warga lain yang mengangkat korban ke mobil dan dibawah menuju ke rumah sakit Liun kendage Tahuna, dan beberapa waktu kemudian, pelaku juga di bawah ke rumah sakit Liun kendage Tahuna.

Namun meski sudah mendapat perawatan tim medis korban pada akhirnya meninggal pada, Jumat (13/03/2025).

Kapolres Sangihe AKBP Abdul Kholik SIK melalui Kasatreskrim Iptu Royke Mantiri saat dikonfirmasi sejumlah wartawan membenarkan hal tersebut

“Jadi memang benar telah terjadi peristiwa perkelahian antara ayah dan anak yang berujung maut. Dimana sekarang anaknya sudah meninggal dunia,” ujar Mantiri.

Disentil penyebab atau motif pelaku sampai menghabisi anaknya, Mantiri menjelaskan bahwa pihaknya masih akan dalaminya.

“yang pasti kasus ini sudah mendapat perhatian dari kami dan kasus ini masuk dalam tahap penyelidikan” jelasnyam

Ditambahkannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 351 ayat 3 yang mengakibatkan meninggalnya seseorang. (Putri)

Continue Reading

Trending

× Kontak Redaksi