Connect with us

Talaud

Long – Long Nyaris Renggut Nyawa Bocah Essang, Polres Talaud Akan Razia Mainan Berpemicu Spritus Itu

Frendy Sapoh

Published

on


MELONGUANE, mediakontras.com — sebelum memakan korban jiwa, Polres Kepulauan Talaud akan melakukan razia dan membersihkan long-long yang marak dimainkan anak-anak di wilayah Kepulauan Talaud.

Diketahui, long-long adalah mainan anak-anak yang bisa mengeluarkan suara ledakan yang sangat kuat.

Suara mirip ledakan yang dihasilkan dari mainan long – long yakni kaleng yang disambung dan disatukan menggunakan perekat atau lakban, menggunakan bahan dasar spiritus sebagai pemicunya

Mainan ini marak dibuat oleh anak-anak dan dimainkan menyongsong perayaan Natal dan Tahun Baru. Namun sebaik – baiknya sebuah mainan, namanya juga rakitan tetaplah memiliki resiko kecelakaan.

Hal itu seperti yang dialami seorang anak berusia 9 tahun di Desa Essang Selatan, Kecamatan Essang kemarin sore, Sabtu, 21 Desember 2024.

IM alias Ivander akhirnya mengalami luka bakar di bagian tangan sebelah kanan, perut, alat kelamin, paha kiri dan kanan akibat bermain long-long.

Kapolsek Essang Ipda Pance Wee menerangkan, nahas yang menimpa Ivander terjadi sekitar pukul 15.30 WITA. Saat itu Ivander dan adiknya VM sedang bermain long-long di halaman rumah dari Keluarga Majore – Mailantang. Tiba-tiba api menyembul ke arah Ivander dan membakar baju dan celananya.

Untung ada seorang lansia yang melihat kejadian itu. HM yang berusia 73 tahun langsung teriak minta tolong sehingga korban bisa diselamatkan.

“Keterangan saksi HM( 73). Pada saat saksi sedang membersihkan halaman rumah, saksi melihat korban dan adiknya sedang bermain long-long terbuat dari blek dengan menggunakan spiritus. Tidak lama kemudian, saksi melihat korban dengan baju serta celana sudah terbakar, sehingga saksi langsung berteriak meminta bantuan. Ayah korban, dari dalam rumah, langsung bergegas ke luar dan langsung memadamkan api. Dan saksi juga melihat ada gelon minyak bensin/pertalite sama-sama terbakar,” ungkap Kapolsek.

Diketahui, spritus, sebagai pemicu ledakan punya titik didih hanya sekitar 78,37 derajat Celsius pada tekanan standar dan titik nyala sekitar 12-15 derajat Celsius sehingga membuat cairan ini mudah terbakar.

Atas peristiwa ini, Kapolres Kepulauan Talaud AKBP Arie Sulistyo Nugroho mengatakan, pihaknya akan merazia dan membersihkan long-long untuk menghindari kejadian serupa sekaligus menciptakan rasa aman bagi masyarakat selama Natal dan Tahun Baru.

“Polres Kepulauan Talaud dan jajaran akan melaksanakan razia dan sweeping terkait petasan long-long di wilayah hukum,” Tegas Kapolres Talaud AKBP Arie Sulistyo Nugroho.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Breaking News

Pencantuman Data Pribadi AGB Dan Status DPS Terkesan Dipaksakan, Wailan : Data Pribadi Saksi Harusnya Disembunyikan

Frendy Sapoh

Published

on

MELONGUANE, mediakontras.com – Pasca masuknya nama Wakil Bupati Pemenang Pilkada 2024 Anisa Gretsya Bambungan dalam daftar pencarian saksi (DPS) yang keluarkan oleh Polres Kepulauan Talaud, tim Hukum dan Advokasi Pasangan Calon angkat bicara.

Menurut Vanderik Wailan, SH pencantuman nama dan identitas diri pribadi Anisa Gretsya Bambungan (AGB) dalam surat penetapan Daftar Pencarian Saksi (DPS) Nomor: DPS/02/XIII/2024/Reskrim yang dikeluarkan oleh Reskrim Polres Kepulauan Talaud merupakan sebuah bentuk perampasan kemerdekaan dan hak seseorang.

“Semestinya Penyidik jangan Terburu – buru menetapkan saksi dalam Daftar Pencarian Saksi (DPS), karena Status DPS adalah merupakan bentuk upaya Paksa yang merampas hak dan kemerdekaan seseorang, apalagi perkara yang melibatkan saksi masih dalam tahapan Penyidikaan yang belum menemukan Tersangkanya, belum ada Tersangka seorang saksi sudah diperlakukan layaknya buronan/Penjahat yang seluruh Identitas Diri dan Data Pribadinya telah dibuka dan dipertontonkan di depan Publik secara Terbuka, ini merupakan Pelanggaran Undang-Udang Perlindungan Data Pribadi (PDP)  serta Jelas dan nyata Menurut UU LPSK saksi itu berhak dilindungi dan dijaga Identitas Kerahasiaanya,” ungkap Vanderik, Minggu (22/12/2024).

Menurut Vanderik, hal tersebut berbeda dengan saksi yang tidak mau menghadiri panggilan Hakim dalam Tahapan Persidangan yang sudah jelas ada Korban, ada Terdakwanya, saksi yang demikian bisa di hukum. Berbeda dengan Kasus DPS AGB, Tersangkanya dan terdakwanya belum Jelas, saksinya sudah di perlakukan seperti Buronan pelaku Kejahatan Terorisme dan Pembunuhan.

“Dalam Kasus Penetapan Daftar Pencarian Saksi (DPS) Nomor: DPS/02/XIII/2024/Reskrim yang dikeluarkan oleh Reskrim Polres Kepulauan Talaud atas nama Kasat Reskrim/Kanit IV bagi Saudari saksi Anisya Gresya Bambungan yang jelas dan nyata berstatus sebagai saksi bukan Tersangka merupakan dugaan Tindakan Penyalagunaan Kewenangan dan/atau Perbuatan Melawan Hukum serta bentuk Pelanggaran Hak Asasi Manusia dan Prinsip Hukum Acara Pidana yaitu Asas Hukum Praduga Tidak Bersalah,” tambahnya.

Karena menurutnya, tidak ada regulasi yang mengatur atau Dasar Hukumnya yang diatur dalam Peraturan Perundang-Undangan. Bukankah Negara Indonesia adalah Negara Hukum, sehingga setiap tindakan Hukum yang dilakukan harus berdasarkan dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku

Tak hanya itu, kata Vanderik dalam Kasus Penetapan Daftar Pencarian Saksi (DPS) pada Saudari Saksi Anisya Gresya Bambungan (AGB) terkesan di paksakan.

“Mengapa di paksakan, seolah – olah menempatkan saksi sebagai Tersangka, karena jika kita melihat isi Daftar Pencarian Saksi yang di Publikasikan melalui akun Facebook Polres Kepulauan Talaud di angka/poin 13 dengan Terang-terangan mempublikasikan Identitas Saksi secara Terbuka dan tidak dirahasikan apalagi tidak Menggunakan kata diduga langsung menggunakan Kata “Melanggar Pasal 189 Jo Pasal 70 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang. Seharusnya menggunakan kata diduga, Tersangka saja dalam Pengertian Menurut KUHAP menggunakan Kata “Patut diduga sebagai pelaku tindak Pidana”,” tukasnya.

Vanderik sangat menyayangkan pencantuman identitas pribadi Anisa Gretsya Bambungan dalam surat DPS tersebut, karena menurutnya berdasarkan undang – undang, data dan identitas pribadi saksi seharusnya disembunyikan, dan saksi juga harusnya mendapatkan perlakuan khusus.

“Tindakan menempatkan saksi sama dengan Tersangka adalah bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia dan Bertentangan dengan Undang-Undang Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Dimana Bentuk-bentuk perlindungan hukum terhadap saksi dan korban yang dirumuskan dalam bentuk pemberian hak-hak kepada saksi dan korban sebagaimana termuat dalam ketentuan Pasal 5 Ayat (1) UU Perlindungan Saksi dan Korban dimana harus dirahasiakan identitasnya,” Ujarnya lagi.

Menurutnya, dalam kaitanya dengan Penetapan Daftar Pencarian Saksi (DPS) tidak ada satupun Peraturan Perundang-Undangan yang mengatur atau Regulasi baik dalam KUHP, KUHAP, PERBAWASLU, PKPU dan UU Pemilukada, dimana jika saksi di Panggil secara sah dan patut tidak datang atau mangkir dari Panggilan Polisi/Penyidik untuk dimuat dalam Daftar Pencarian Saksi (DPS).

“Jelas dalam rumusan KUHAP Jika saksi yang di panggil tidak datang dapat dibuat surat perintah untuk membawa di depan Penyidik, bukan di Jemput Paksa, apalagi ditetapkan dalam Daftar Pencarian Saksi (DPS) yang dipublikasikan, karena jika seorang saksi yang di jemput paksa oleh Penyidik minimal berdasarkan bukti permulaan yang Cukup untuk membuktikan bahwa benar orang tersebut merupakan pelaku tindak Pidana,” tandasnya.

Continue Reading

Breaking News

Diduga Terlibat Dalam Tindak Pidana Pemilihan AGB Masuk DPS Polres Talaud

Frendy Sapoh

Published

on

MELONGUANE, mediakontras.com — Anisa Gretsya Bambungan (AGB), Calon Wakil Bupati (Cawabup) dari Paslon Nomor Urut 2 yang meraih suara terbanyak di Pilkada Talaud berdasarkan pleno KPU, masuk dalam Daftar Pencarian Saksi yang dikeluarkan Polres Kepulauan Talaud.

Daftar Pencarian Saksi (DPS) yang bernomor: DPS/02/XII/2024/Reskrim atas nama AGB dikeluarkan Polres Kepulauan Talaud tertanggal 19 Desember 2024. Dimana, DPS ini beredar di media social Facebook sejak Sabtu (21/12/2024) malam.

DPS yang ditandatangani IPDA Yulham Azhar selaku penyidik, AGB sebagai saksi, diduga memiliki keterlibatan dalam dugaan Tindak Pidana Pemilihan Paslon Bupati dan Wabup melibatkan perangkat desa dalam kampanye.

Berdasarkan informasi yang dirangkum media ini, AGB dipanggil (pemeriksaan) pertama  pada 11 Desember 2024 untuk menghadap di 13 Desember 2024, tapi tidak menghadap. Kemudian panggilan kedua pada 13 Desember 2024 untuk menghadap di 16 Desember 2024 juga tidak hadir tanpa alasan yang patut dan wajar.

Pencarian terhadap AGB sudah dilakukan di Talaud, Manado dan Jakarta tapi tidak ditemukan. Sehingga karena keberadaan tidak diketahui, terbitlah DPS.

Hingga berita ini diturunkan, belum keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait perkembangan kasus tersebut.

Continue Reading

Talaud

Ops Lilin Samrat 2024 Amankan Masa Natal dan Tahun Baru 2025

Frendy Sapoh

Published

on

MELONGUANE, mediakontras.com — Kepolisian Republik Indonesia mempersiapkan diri dalam rangka pengamanan masa raya Natal 25 Desember 2024 dan Tahun Baru 1 Januari 2025.

Melalui Operasi terpusat Lilin Samrat 2024 yang dilaksanakan diseluruh wilayah di Indonesia, yang melibatkan ribuan personel gabungan, tak terkecuali di Kabupaten Kepulauan Talaud

Oprasi tersebut ditandai dengan gelar pasukan yang terdiri Pleton Kodim 1312/Talaud, Lanal Melonguane, Kompi IV Brimop Polda Sulut, Sabhara, Satkreskri, Satnarkoba, Satintelkam Polres Kepulauan Talaud serta gabungan satpol PP, Dishub dan BPBD Pemda Kabupaten Kepulauan Talaud lapangan upacara Mako Polres Kepulauan Talaud, Jumat (20/12/2024).

Adapun gelar pasukan Operasi Lilin Samrat 2024 Polres Kepulauan Talaud dipimpin oleh Pejabat Bupati Fransiscus Manumpil yang diwakili oleh Asisten III bidang administrasi umum Gustaf Atang, sedangkan Perwira apel Kasat Lantas Polres Kepulauan Talaud Iptu Lucky Mangundap,dan komandan apel Kanit IV Satreskrim Ipda Yulham Azhar.

Pada kesempatan itu Kapolri, Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam sambutannya yang dibacakan oleh Asisten III Setda Kab. Talaud, Gustaf Atang menyampaikan puji syukur ke hadirat Tuhan yang maha esa, karena atas limpahan rahmat dan karunia-Nya, kita masih diberikan kesehatan, serta kekuatan untuk menghadiri “Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin 2024” secara serentak di seluruh wilayah Indonesia.

“Apel Gelar Pasukan ini merupakan bentuk komitmen tugas untuk mengecek kesiapan personel maupun sarpras dalam rangka pengamanan perayaan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025, sehingga seluruhnya dapat berjalan dengan aman, tertib, dan lancar,” ucapnya.

Kepada peserta apel dan para hadirin yang saya hormati, Sebagaimana penekanan Bapak Presiden Prabowo Subianto dalam Apel Kasatwil Polri bahwa,

“Nataru di depan mata, saudara akan sibuk, saudara akan capek, jadi laksanakan tugas pengamanan dengan baik. Untuk itu, kita harus mempersiapkan seluruh rangkaian pengamanan dengan sebaik-baiknya. Terlebih lagi pengamanan Nataru kali ini bersamaan dengan pengamanan sisa tahapan Pilkada Serentak, sehingga perlu diantisipasi adanya potensi gangguan lainnya yang dapat terjadi,” tuturnya

Perlu kita ketahui bersama, perayaan Natal dan Tahun Baru merupakan salah satu agenda nasional yang rutin dilaksanakan setiap tahun. Perayaan Nataru menjadi momen penting bagi masyarakat untuk beribadah, bersuka cita, berlibur dan berkumpul bersama keluarga.

” Sehingga akan berdampak pada meningkatnya mobilitas serta aktivitas masyarakat secara masif di berbagai daerah,” tambahnya.

Berdasarkan survei yang dikeluarkan Kemenhub RI, dimana potensi pergerakan masyarakat diperkirakan mencapai 110,67 juta orang, meningkat sebesar 2,83% atau 3,04 juta orang dibandingkan tahun sebelumnya.

Demi menjamin keamanan Nataru, Polri bersama TNI dan stakeholder terkait menggelar Operasi Kepolisian Terpusat dengan sandi “Operasi Lilin 2024” yang akan berlangsung selama 13 hari, mulai dari tanggal 21 Desember 2024 sampai dengan 2 Januari 2025.

Operasi ini melibatkan 141.605 personel gabungan yang terdiri dari 75.447 personel Polri, 13.826 personel TNI dan 52.332 personel dari stakeholder terkait lainnya. Selain itu, terdapat tambahan 67.030 personel TNI untuk perbantuan, sehingga total terdapat 80.856 personel TNI yang disiagakan dalam operasi ini. Selanjutnya, Polri telah membangun 2.794 posko yang terdiri dari 1.852 Pos Pam, 735 Pos Yan, dan 207 Pos Terpadu yang tersebar di seluruh wilayah guna menjamin keamanan pada 61.452 objek pengamanan.

Adapun objek pengamanan seperti Gereja, Pusat Perbelanjaan, terminal, stasiun, pelabuhan, bandara, tempat wisata maupun lokasi perayaan tahun baru. Tentunya, pos yang tergelar ini diharapkan mampu memberikan pelayanan prima dan pengamanan optimal bagi masyarakat.

Tak lupa juga Kapolri mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi- tingginya kepada seluruh personel pengamanan yang terdiri dari unsur TNI-Polri, Kementerian terkait, BNPB, BMKG, Bapanas, Basarnas, Pertamina, Jasa Raharja, Jasa Marga, Satpol PP, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, dan Mitra Kamtibmas lainnya, maupun seluruh pihak terkait lainnya yang turut berpartisipasi dalam mendukung Operasi Lilin 2024.

“Saya ingin tekankan kembali, bahwa keberhasilan pengamanan Nataru merupakan tanggung jawab kita bersama. Untuk itu, terus tingkatkan soliditas dan sinergisitas dalam pelaksanaan tugas, karena hal tersebut merupakan kunci utama kesuksesan penyelenggaraan sebuah operasi,”tegasnya.

“Mari kita laksanakan tugas pengamanan Nataru ini dengan penuh semangat, keikhlasan dan rasa tanggung jawab, sehingga amanah ini dapat terlaksana dengan baik dan menjadi ladang ibadah bagi kita sekalian,” pungkasnya.

Diakhir amanatnya, Kapolri mengucapkan “Selamat Natal 2024 dan Tahun Baru 2025”. Semoga cinta kasih Tuhan senantiasa memberkati dan menyertai kita dalam setiap pelaksanaan tugas demi memberikan pengabdian terbaik kepada masyarakat, bangsa dan negara.

Continue Reading

Trending

× Kontak Redaksi