Hukrim
Lapor BPK RI, LSM RAKO Minta Audit 25 Paket Proyek APBD 2022/2023
Ditemukan Ada Indikasi Persekongkolan Dalam Proses Tender


MANADO,mediakontras.com – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Rakyat Anti Korupsi (RAKO) yang bergerak dalam bidang pengawasan anti korupsi kembali melaporkan hasil investigasi mereka ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulawesi Utara, atas temuan terhadap proses tender terhadap 25 paket pekerjaan di Pemkot Manado Tahun Anggaran 2022/2023 .
Ketua LSM Harianto menyebutkan dalam proses tender paket paket pekerjaan fisik tersebut institusi yang dipimpin menemukan banyak sekali kejanggalan dan setelah dilakukan penelurusan lewat proses investigasi dengan menurunkan tim di lapangan, ditemukan adanya dugaan indikasi persekongkolan.
Selain itu, itu penguna anggaran atau wali kota manado dinilai tidak menggunakan kewenangan sebagai mana diatur dalam Perpres N016: Tahun 2018 Jo Perpres N0: 12 tahun 2021 Tentang Perubahan Perpres N0: 16 tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa pemerintah
“Pasal 9 huruf (k) penguna anggaran memiliki kewenangan untuk menetapkan tender batal atau gagal. Seharusnya pak wali kota manado dengan kewenangan itu dapat menyelamatkan kerugian negara. Namun bapak wali kota tidak menggunakan kewenangan itu yang berpotensi keuangan negara dirugikan, sehingga indikasi perbuatan melawan hukum secara masif ” Kata Harianto.
Disebutkannya pada Perpres N0: 12 tahun 2021 , Pasal 51 disebutkan bahwa Prakualifikasi gagal dalam hal: a. setelah pemberian waktu perpanjangan, tidak ada peserta yang menyampaikan dokumen kualifikasi; atau b. jumlah peserta yang lulus prakualifikasi kurang dari 3 (tiga) peserta.
“Kami menemukan dilapangan saat prakualifikasi kurang dari 3 peserta. Sementara fakta di lapangan yang lolos prakualifikasi hanya 1 dan 2 peserta ini jelas tidak sesuai aturan.” Ujar Harianto.

Berdasarkan hal tersebut LSM RAKO menduga telah terjadi pengkondisian dan pengaturan pemenangan tender. Dan hal ini juga bertentangan dengan Peraturan Menteri PUPR N0: 14 tahun 2020 Tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Barang dan jasa melalui penyedia.
pasal 73
(3) Untuk Jasa Konsultansi Konstruksi, Pokja Pemilihan
menetapkan peserta yang lulus pembuktian kualifikasi ke
dalam daftar pendek peserta Seleksi dengan ketentuan
sebagai berikut:
a. berjumlah 7 (tujuh) dalam hal peserta yang lulus
pembuktian kualifikasi lebih dari atau sama dengan 7
(tujuh); atau
b. sejumlah peserta yang lulus pembuktian kualifikasi
dalam hal peserta yang lulus pembuktian kualifikasi
kurang dari 7 (tujuh).
(4) Dalam hal jumlah peserta yang lulus pembuktian
kualifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat
(3) kurang dari 3 (tiga) peserta, prakualifikasi dinyatakan gagal
“Ini jelas berpotensi adanya unsur KKN, yang secara massif dapat merugikan keuangan negara karena tidak tercipta persaingan yang tidak sehat untuk mendapatkan harga terendah dan kwalitas terbaik. Untuk itu kami minta BPK melakukan Audit kinerja dan keuangan secara profesional dan berintegritas agar potensi kerugian dan kepercayaan masyarakat dapat tetap terjag,” Kata Harianto kepada mediakontras.com.
Ditambahkannya pula dalam Peraturan LKBJ no 12 tahun 2021 Tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah melalui penyedia
Hasil prakualifikasi :
a. untuk Tender Pekerjaan Konstruksi paling sedikit 3 (tiga) peserta
yang lulus kualifikasi;
b. untuk Seleksi Jasa Konsultansi Konstruksi Badan Usaha paling
sedikit 3 (tiga) dan paling banyak 7 (tujuh) peserta yang lulus
kualifikasi; atau
c. untuk Penunjukan Langsung hasil prakualifikasi memenuhi atau
tidak memenuhi syarat kualifikasi.
Apabila peserta yang lulus kualifikasi untuk Tender/Seleksi kurang dari
3 (tiga), prakualifikasi dinyatakan gagal dan dilakukan prakualifikasi
ulang.
“Jadi, ketika kami menyinkronkan temuan kami dilapangan dengan payung hukum seperti diatas, jelas makin memperkuat asumsi kami bahwa telah terjadi kongkalikong dalam proses tender 25 proyek tersebut. Dan kami sudah melaporkan temuan kami ke BKP RI untuk dilakukan audit sebagai upaya untuk melakukan pencegahan kerugian negara,” pungkas Harianto seraya memperlihatkan bukti surat penerimaan di BPK RI. (yaziin solichin)
