Connect with us

Hukrim

Lapor BPK RI, LSM RAKO Minta Audit 25 Paket Proyek  APBD 2022/2023

Ditemukan Ada Indikasi Persekongkolan Dalam Proses Tender

Published

on

MANADO,mediakontras.com – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Rakyat Anti Korupsi (RAKO) yang bergerak dalam bidang pengawasan anti korupsi kembali melaporkan hasil investigasi mereka ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulawesi Utara, atas temuan terhadap proses tender terhadap 25 paket pekerjaan di Pemkot Manado Tahun Anggaran 2022/2023 .

Ketua LSM Harianto  menyebutkan dalam proses tender paket paket pekerjaan fisik tersebut institusi yang dipimpin menemukan banyak sekali kejanggalan dan setelah dilakukan penelurusan lewat proses investigasi dengan menurunkan tim di lapangan, ditemukan adanya dugaan indikasi persekongkolan.

Selain itu, itu penguna anggaran atau wali kota manado dinilai tidak menggunakan kewenangan sebagai mana diatur dalam Perpres N016: Tahun 2018 Jo Perpres N0: 12 tahun 2021 Tentang Perubahan Perpres N0: 16 tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa pemerintah

“Pasal 9 huruf (k) penguna anggaran memiliki kewenangan untuk menetapkan tender batal atau gagal. Seharusnya  pak wali kota manado dengan kewenangan itu dapat menyelamatkan kerugian negara. Namun bapak wali kota tidak menggunakan kewenangan itu yang berpotensi keuangan negara dirugikan, sehingga indikasi perbuatan melawan hukum  secara masif ” Kata Harianto.

Disebutkannya pada Perpres N0: 12 tahun 2021 , Pasal 51 disebutkan bahwa  Prakualifikasi gagal dalam hal: a. setelah pemberian waktu perpanjangan, tidak ada peserta yang menyampaikan dokumen kualifikasi; atau  b. jumlah peserta yang lulus prakualifikasi kurang dari 3 (tiga) peserta.

“Kami menemukan dilapangan saat prakualifikasi kurang dari 3 peserta. Sementara fakta di lapangan yang lolos prakualifikasi hanya 1 dan 2 peserta ini jelas tidak sesuai aturan.” Ujar Harianto.

Berdasarkan hal tersebut LSM RAKO menduga telah terjadi pengkondisian dan pengaturan pemenangan tender. Dan hal ini juga bertentangan dengan Peraturan Menteri PUPR N0: 14 tahun 2020 Tentang  Standar dan  Pedoman  Pengadaan Barang dan jasa melalui penyedia.

pasal 73

(3) Untuk Jasa Konsultansi Konstruksi, Pokja Pemilihan

menetapkan peserta yang lulus pembuktian kualifikasi ke

dalam daftar pendek peserta Seleksi dengan ketentuan

sebagai berikut:

a. berjumlah 7 (tujuh) dalam hal peserta yang lulus

pembuktian kualifikasi lebih dari atau sama dengan 7

(tujuh); atau

b. sejumlah peserta yang lulus pembuktian kualifikasi

dalam hal peserta yang lulus pembuktian kualifikasi

kurang dari 7 (tujuh).

(4) Dalam hal jumlah peserta yang lulus pembuktian

kualifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat

(3) kurang dari 3 (tiga) peserta, prakualifikasi dinyatakan gagal

“Ini jelas berpotensi adanya unsur KKN, yang secara massif dapat merugikan keuangan negara karena tidak tercipta persaingan yang tidak sehat untuk mendapatkan harga terendah dan kwalitas terbaik. Untuk itu kami minta BPK melakukan Audit kinerja dan keuangan secara profesional dan berintegritas agar potensi kerugian dan kepercayaan masyarakat dapat tetap terjag,” Kata Harianto kepada mediakontras.com.

Ditambahkannya pula  dalam Peraturan LKBJ no 12 tahun 2021 Tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah melalui penyedia

Hasil prakualifikasi :

a. untuk Tender Pekerjaan Konstruksi paling sedikit 3 (tiga) peserta

yang lulus kualifikasi;

b. untuk Seleksi Jasa Konsultansi Konstruksi Badan Usaha paling

sedikit 3 (tiga) dan paling banyak 7 (tujuh) peserta yang lulus

kualifikasi; atau

c. untuk Penunjukan Langsung hasil prakualifikasi memenuhi atau

tidak memenuhi syarat kualifikasi.

Apabila peserta yang lulus kualifikasi untuk Tender/Seleksi kurang dari

3 (tiga), prakualifikasi dinyatakan gagal dan dilakukan prakualifikasi

ulang.

“Jadi, ketika kami menyinkronkan temuan kami dilapangan dengan payung hukum seperti diatas, jelas makin memperkuat asumsi kami bahwa telah terjadi kongkalikong dalam proses tender 25 proyek tersebut. Dan kami sudah melaporkan temuan kami ke BKP RI untuk dilakukan audit sebagai upaya untuk melakukan pencegahan kerugian negara,” pungkas Harianto seraya memperlihatkan bukti surat penerimaan di BPK RI. (yaziin solichin)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hukrim

Pulang Acara Pernikahan, Revanly Ditikam Orang Tak Dikenal Di Desa Sawang

Published

on

MELONGUANE, mediakontras.com — Penganiayaan dengan senjata tajam kembali terjadi di Talaud, kali ini pria berinisial RP alias Revanly (25) warga Melonguane yang menjadi korban penganiayaan dengan senjata tajam oleh sekelompok orang tak dikenal, di desa sawang kecamatan Melonguane, Jumat (27/9/2024).

Korban RP menderita luka tikaman dibagian perut sebelah kanan. Dan saat ini sedang menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Umum Daerah Talaud di Mala

.Berdasarkan keterangan saksi Rivaldo (26), dirinya dan korban RP sekira pukul 03.30 wita (Jumat dinihari) hendak pulang ke Melonguane dengan menggunakan kendaraan roda dua setelah mengikuti acara syukuran pernikahan di Desa Sawang.

Saat melintasi bahu jalan yang berada tak jauh dari lokasi keramaian, saksi melihat sekira 25 orang sedang duduk dibahu jalan dalam kondisi sudah mengkonsumsi minuman keras.

Karena akan melewati mereka, korban dan saksi pun membunyikan klakson sebagai bentuk rasa hormat dan memohon izin untuk lewat.

Tanpa disadari korban dan saksi, tiba – tiba sekelompok orang yang sedang duduk dibahu jalan tersebut menghadang serta menghentikan kendaraan mereka.

Dengan tidak banyak tanya, para terduga pelaku langsung melayangkan pukulan kepada korban dan saksi. Terjadilah perkelahian antara korban, saksi dan sekelompok orang tersebut.

Sementara perkelahian berlangsung, tiba – tiba saksi melihat korban sudah tergeletak di tanah dalam kondisi berlumuran darah di bagian perut sebelah kanan.

Melihat korban RP sudah bersimbah darah, para terduga pelaku langsung melarikan diri. Saksi Rivaldo pun langsung mengangkat korban RP dan membawanya ke RSUD Mala untuk mendapatkan pertolongan medis.

“Saat itu saya tidak melihat dengan jelas siapa yang melakukan penikaman, karena saat itu saya juga sedang membela diri dari pengeroyokan,” ungkap Rivaldo.

Mendapat laporan tersebut personel gabungan Polres Talaud dan Resmob dipimpin Batiwas Aipda Mychel Wongso,SH langsung mendatangi tempak kejadian perkara (TKP) dibantu Unit Inavis untuk melaksanakan Olah TKP.

Dari hasil olah TKP berhasil ditemukan barang bukti berupa pisau yang diduga digunakan pelaku serta barang bukti lainnya dilokasi kejadian yang selanjutnya diamankan ke Mapolres untuk penyelidikan lebih lanjut.

Saat ini Identitas para pelaku yang melakukan penganiayaan sementara diidentifikasi oleh Polres Kepulauan Talaud, dan diminta untuk segera menyerahkan diri.

“Untuk saat ini para tersangka sementara dalam pencarian. Dan untuk korban sudah dalam penanganan tim medis RSUD Mala,” tukas Kapolres Talaud melalui Kasie Humas Polres Kepulauan Talaud Aipda Mychel Wongso, SH.

Continue Reading

Hukrim

Ditemukan Sudah Berbau Busuk, Pria Asal Kiama Diduga Meninggal Dunia Karena Hal Ini

Published

on

MELONGUANE, mediakontras.com — Lagi – lagi warga kabupaten Kepulauan Talaud dihebohkan dengan kejadian penemuan mayat. Sesosok pria asal desa Kiama Maredaren Kecamatan Melonguane berinisial EMB alias Edi (58) ditemukan tak bernyawa diatas tempat tidurnya, Selasa (17/09/2024).

Pria paruh baya yang belakangan diketahui bekerja sebagai seorang petani tersebut awalnya ditemukan oleh saksi Juleksi Parapaga (57), saat dirinya pergi ke rumah korban sekira pukul 18.30 Wita. Dengan maksud untuk mengajak korban bekerja pada hari Rabu (18/9).

Namun pada saat tiba di rumah korban, saksi mencium bau busuk yang sangat menyengat. Saksi pun langsung bergegas masuk kedalam rumah, sambil memeriksa.

Saksi pun beranggapan mungkin bau busuk tersebut adalah sisa makanan korban. Setelah saksi beberapa saat memeriksa, dan menemukan bahwa tidak ada bau busuk yang bersumber dari sisa makanan atau barang lainya saksi mulai curiga.

Karena saksi merasa curiga bahwa bau busuk tersebut tidak bersumber dari bahan makanan, saksi pun langsung menuju kamar korban yang posisinya hanya di tutupi dengan kain tanpa pintu.

Saat memasuki kamar korban, disaat itu pun saksi melihat tubuh korban berada diatas tempat tidur, dan sudah dalam keadaan membusuk. Melihat hal tersebut saksi langsung bergegas keluar dari rumah korban sambil berteriak memanggil warga di sekitar.

Kaget dengan teriakan saksi, warga pun berbondong – bondong mendatangi lokasi kejadian, dan langsung menghubungi aparat kepolisian setempat.

Berdasarkan keterangan saksi yang dihimpun aparat kepolisian, pada hari sabtu (14/9/2024) sekira pukul 21.00 wita, korban sempat ke rumah saksi Juleksi Parapaga dan meminta uang yang menurut korban uang tersebut akan di pakai untuk membeli minuman beralkohol.

Dan merasa karena korban adalah teman baiknya, maka saksi pun langsung memberikan uang sebesar Rp. 50.000 kepada korban. Pada besok harinya yakni Minggu (15/9/2024) sekira pukul 16.00 wita, saksi dan sejumlah warga sekitar sempat melihat korban berada di rumah korban.

Menurut keterangan kakak korban SB alias Since (61), korban masih terlihat beraktivitas pada Minggu (15/9/2024) malam.

“Benar, korban yang merupakan adik kandung saya, dan dalam kesehariannya tinggal sendirian di rumah tanpa di temani istri dan anak – anak. karena korban tidak berkeluarga sehingga sudah menjadi kebiasaan korban sering mengkonsumsi miras,” ungkap Since.

Atas peristiwa tersebut pihak keluarga korban tidak mengajukan keberatan serta upaya lain untuk mengusut atas meninggalnya korban

Untuk saat ini korban sudah di bawah ke rumah duka tepatnya di rumah Keluarga Tamameu – Bungkuran yang merupakan kakak korban, berdomisili di Desa Kiama Maredaren dan rencananya jenazah akan di makamkan pada hari Rabu tanggal 18 September 2024 pukul 08.00 wita.

Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa korban meninggal dunia akibat sakit yang dideritanya yakni Darah Tinggi.

Mendapat laporan warga atas kejadian tersebut, pihak kepolisian langsung mendatangi tempat kejadian perkara di Desa Kiama Maredaren.

“Anggota langsung diperintahkan untuk mengamankan dan melakukan olah TKP, Melakukan VER terhadap jenazah korban, mengumpulkan keterangan saksi serta membuat surat pernyataan dan berita acara penolakan otopsi dari keluarga korban,” ungkap Kapolsek Melonguane.

Continue Reading

Hukrim

Ini Kronologis Penemuan Sosok Tubuh Pria Tak Bernyawa, Di Dalam Mobil Dumb Truck di Matahit

Published

on

MELONGUANE, mediakontras.com — Warga Desa Matahit Kecamatan Beo digegerkan dengan penemuan sesosok pria yang belakangan diketahui berinisial AT (39) ditemukan tak bernyawa didalam sebuah mobil jenis dumb truck merk Mitsubishi Center di ruas jalan trans Beo – Matahit, tepatnya di area kebun Maasing Kecamatan Beo Kabupaten Kepulauan Talaud, Kamis (12/09/2024).

Berdasarkan keterangan saksi Jeiven Alase yang merupakan orang pertama yang menemukan korban, sekira pukul 01.00 Wita (Kamis dinihari, red) korban AT melakukan aktivitas bongkar muat material dari kapal tongkang yang sandar dipelabuhan beo menuju perusahaan pengolahan aspal PT. Akas yang berlokasi di Kecamatan Rainis.

Sekira pukul 02.00 Wita saksi Jeiven Alase sudah tidak melihat keberadaan korban AT melakukan aktivitas bongkar muat di pelabuhan Beo.

Tak lama berselang setelah melakukan pembongkaran material tersebut saksi Jeiven Alase bersama dua orang rekannya pulang kerumahnya.

Ditengah perjalanan sekira pukul 03.00 wita, saksi Jeiven bersama kedua rekannya melihat mobil dumb truck milik PT. AKAS dengan nomor polisi L 8089 UUA, sudah berada di bahu jalan dan ada darah di pintu mobil.

Saksi Jeiven bersama kedua rekannya segera mendekati mobil tersebut dan menemukan korban AT sudah dalam keadaan meninggal dunia.

Melihat kejadian itu, Saksi Jeiven langsung berinisiatif menghubungi keluarga korban via telepon. Saat tiba di lokasi kejadian, keluarga korban bersama saksi Jeiven langsung membawa korban ke Puskemas Beo.

Ditengah – tengah pihak medis sedang berupaya memberikan pertolongan kepada korban AT, saksi Jeiven segera menuju ke Mapolsek Beo untuk melaporkan kejadian tersebut. Namun apa daya, oleh pihak Puskesmas Beo korban AT yang merupakan warga Desa Matahit Kecamatan Beo dinyatakan sudah dalam keadaan meninggal dunia.

“Dari hasil pemeriksaan tidak terdapat tanda-tanda kekerasan benda tumpul atau benda tajam di tubuh korban. Diduga korban meninggal dunia diakibatkan tertutupnya saluran pernafasan, akibat pendarahan yang keluar dari mulut dan hidung. Korban juga pernah mengalami sesak dan menderita asam lambung,” ungkap dr. Tory Ilonda, dokter UGD Puskesmas Beo.

Ketika dimintai keterangan terkait kondisi korban sebelum kejadian, saksi Irda M. Tainggulu yang merupakan istri korban mengatakan bahwa saat berangkat kerja, korban AT masih dalam kondisi sehat.

Setelah mendapatkan laporan dari saksi Jeiven, Kapolsek Beo Iptu. George P. Nender segera memerintahkan Kanit Reskrim bersama anggota piket untuk segera menuju lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP).

“Anggota piket bersama Kanit Reskrim langsung melakukan TP TKP dan menutup TKP dengan Police Line. Melakukan Identifikasi korban di Puskesmas Beo serta melakukan penyelidikan lebih lanjut. Dan berdasarkan keterangan dokter dari Puskesmas Beo bahwa kematian korban diduga karena pernapasan tersumbat oleh cairan darah dari mulut dan hidung. Pihak keluarga korban menolak untuk dilakukannya autopsi dan menerima kematian korban,” ungkap Kapolsek Beo.

Continue Reading

Trending

× Kontak Redaksi