Connect with us

Berita

Komisi III DPRD Sulut, Bahas Anggaran KUA PPAS 2026 BPJN

Published

pada

1000653944

Manado.Mediakontras.com – Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Sulut bersama mitra kerja termasuk Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Sulawesi Utara (Sulut) dilaksanakan di ruang rapat komisi, Rabu (29/10/2025).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Sulut, Fransiscus Andi Silangen, didampingi Wakil Ketua Royke Anter, Ketua Komisi III Berty Kapojos, Wakil Ketua Komisi Nikc Adicipta Lomban serta anggota lainnya.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Satuan Kerja BPJN Wilayah 1 Ringgo Rahman memaparkan terkait proyek multiyears.

Menurutnya, anggaran BPJN tahun 2025, 2026 dan 2027 sebesar Rp94 milliar akan dilakukan untuk pekerjaan multiyears. Antara lain, pihaknya sedang memacu penyelesaian tahap IV MORR III, namun mengalami kendala pembebasan lahan.

“Target penyelesaian hingga tahun 2027 dan akan dilengkapi dengan underpass dan dua jembatan utama untuk memperlancar lalu lintas. Tahun 2025 alokasi anggaran yang ada sebesar Rp24 milliar,” ungkapnya.

Ia pun menyatakan, ada kekhawatiran dari pihaknya jangan sampai ada pergeseran anggaran, karena mereka akan menghadapi persoalan pembebasan lahan yang belum.

Ringgo pun meminta juga dukungan stakeholder atas pengerjaan dari BPJN untuk kelancaran proyek pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan.

“Pimpinan kami berpesan, kami butuh dukungan dan koordinasi semua pihak, dalam hal ini pemerintah daerah untuk menghindari kendala teknis yang akan kami temui di lapangagn, ” imbuhnya.

Sekretaris Komisi III Amir Liputo mengatakan, apabila semua pihak bergandengan tangan semoga 2025 semua anggaran terserap dengan baik sehingga mari mendukung semua pekerjaan dari BPJN Wilayah Sulut.

Sementara itu, Ketua DPRD Fransiscus A Silangen menyatakan, permasalahan lahan proyek jalan MOR 3 akan tuntas dalam waktu dekat.

” Terkait lahan sudah dirapatkan hari ini dan ada titik terang dan sudah jelas sehingga pembangunan jalan akan segera direalisasi secepatnya.” ungkap Silangen.

Sementara itu terkait permasalahan tanah tetap didasarkan pada ketentuan pemerintah hal ini disampaikan Kepala Kakanwil Sulut John Wiclif Aufa.

Dalam tanggapannya, usai RDP Kepala Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Sulawesi Utara, John Wiclif Aufa, Ptnh mengklarifikasi terkait permasalahan pengadaan tanah MOR III.

Ia pun menjelaskan bahwa untuk menyelesaikan permasalahan tanah tersebut, harus didasarkan pada UU Peraturan Menteri(Permen) no 2 Tahun 2012 beserta turunannya, selanjutnya dalam pasca kerja Permen yang lama diganti dengan permen yang baru yakni PP 19 Tahun 2021, kemudian PP 39 Tahun 2023.

” Peraturan pelaksanaannya masih di Permen 19 tahun 2021, intinya bahwa pengadaan tanah tersebut data-datanya itu akan kita uji dilapangan.” ungkap John Wiclif Aufa usai RDP kepada wartawan. (Advertorial)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Indosat Pelanggan
CIMB Niaga
Pegadaian

Sosial Media

/** * Use the following code in your theme template files to display breadcrumbs: */