Berita
Ketua Pansus DPRD Sulut Eugenie Mantiri: Pekan Depan Pansus Ranperda Perumda akan Dibahas

Manado. Mediakontras. com – Setelah terpilih Pengurus Pansus Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perusahaan Umum Daerah Pembangunan (Perumda) Sulawesi Utara, maka akan dilakukan pembahasan bersama pihak-pihak terkait termasuk Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta pihak lainnya.

Ketua Pansus Perusahaan Umum Daerah Pembangunan (Perumda) Sulawesi Utara, Eugenie Nonarine Mantiri didampingi Wakil Ketua Raski Mokodompit dan Sekretaris Angelia Wenas mengemukakan, Pansus akan dibahas pekan depan dan diawali dengan pembahasan bersama Biro Perekonomian Pemprov Sulut.
“Pembahasan Pansus akan dilaksanakan Senin 29 September 2025 nanti. Pertama bersama Biro Perekonomian Sulut, ” ujarnya saat diwawancarai Mediakontras.com, Rabu (24/09/2025).
Ia pun berharap, pada pertemuan perdana Pansus nanti, akan ada pembahasan terkait PUDP ini dampaknya bagi perekonomian di Sulawesi Utara nanti, bersama hal lain yang akan menunjang Pansus di kemudian hari.
“Semoga pertemuan perdana nanti, akan membawa dampak yang baik, untuk pembahasan selanjutnya bersama OPD atau pihak terkait yang lain, ” ungkap Legislator PDIP ini dengan tersenyum.
Untuk diketahui, dalam rapat paripurna beberapa waktu lalu, Gubernur Sulut, Yulius Selvanus menjelaskan urgensi dari Ranperda ini sangat jelas bukan sekadar pergantian nama atau formalitas belaka. Perusahaan Daerah Pembangunan Sulawesi Utara (PD Pembangunan Sulut) yang didirikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 sudah tidak lagi diakui seiring 4dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Ini adalah langkah wajib dan strategis untuk menyesuaikan diri dengan regulasi terbaru, dan menegaskan bahwa Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) hanya dapat berbentuk Perusahaan Umum Daerah (Perumda) atau Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda).
Jadi, Ranperda ini adalah kepastian hukum bagi kita semua, agar Perumda Pembangunan Sulawesi Utara dapat bergerak optimal, profesional, dan akuntabel, seiring dengan peraturan yang berlaku di tingkat nasional.
“Peralihan ini tidak hanya sekadar mengubah status hukum, tetapi juga mencakup restrukturisasi tata kelola, manajemen, dan penguatan orientasi perusahaan agar lebih profesional, transparan, dan akuntabel. Ini adalah bagian dari upaya kita untuk menerapkan prinsipprinsip Good Corporate Governance (GCG)dalam setiap aspek pengelolaan perusahaan,” ujarnya. (*)
