Connect with us

Berita

Keluarga Tatukude Minta Copot Ketua PN Manado Saat RDP dengan DPRD Sulut

Published

pada

1000561481

Manado. Mediakontras. com – Rapat dengar pendapat (RDP) antar komisi DPRD Sulut dilakukan untuk menindaklanjuti perkara pertanahan di lokasi Sario Tumpaan dan Sario Utara,Wanea dan sekitarnya, Rabu (13/08/2025) di ruang Serba Guna Kantor DPRD Sulut.

Rapat dipimpin Wakil Ketua Royke Anter didampingi Amir Liputo dan Yongkie Liemen serta Anggota DPRD lainnya dari berbagai komisi.

Hadir juga di RDP Anggota DPRD lainnya, Resa Waworuntu, Louis Schramm, Vioneta Kuera, Angelia Wenas, Eugenia Mantiri, Hilary Yulia Tuwo, Ketua BPN Manado Junianto dan jajaran, Kepolisian Resort Manado, warga sario, Keluarga Tatukude bersama pengacaranya.

Rapat tersebut menghasilkan sebuah rekomendasi ketua Pengadilan Negeri Manado akan dipindahkan bahkan disebutkan usulan pemecatan akan direkom ke Pemerintah Pusat.

Usai RDP, Keluarga Simon Tatukude Simon dan Junike Kabimbang melalui pengacaranya menyampaikan, pihaknya memberrikan apresiasi pada DPRD dalam rapat dapat menjelaskan dengan baik, dimana rapat hari ini menindaklanjuti demo pada 31 Juli untuk memperjelas status tanah mereka.

Dalam rapat tersebut, pihaknya menyampaikan keberatan atas tindakan dan perbuatan ketua pengadilan negeri Manado yang melakukan semena-mena melakukan eksekusi pada amar putusan 112 yang diajukan Novi poluan.

Ketua pengadilan sudah melakukan 2 tahapan yang pertama konstateri dia sudah lakukan, ternyata konstateri itu diperoleh dan dilakukan oleh jurusita dalam amar putusan dan kondisi di lapangan objek yang akan dieksekusi itu berbeda yang semestinya harus sama.

” Yang seharusnya ketua pengadilan tak bole melakukan eksekusi lanjutan tapi ternyata ketua pengadilan tetap melakukan sita eksekusi, parahnya lagi juru sita tak memberi tahu kepada klien kami(keluarga Tatukude) sehingga disana terjadi kekisruan,” urai pengacara.

Ia pun menegaskan, beberapa waktu lalu pihaknya melakukan demo ke pengadilan negeri Manado, dan Ketua pengadilan menyampaikan tidak akan melakukan eksekusi lokasi wisma Sabah. Masyarakat yang merasa dirugikan pun langsung mendatangi Ketua Pengadilan Tinggi untuk mengawal sikap yang diambil ketua pengadilan negeri Manado.

”Dalam RDP sesuai janji pihak Pengadilan Negeri akan hadir di hearing pada 20 Agustus nanti. Kami akan mempertegas atas pernyataan secara lisan waktu lalu, tidak akan melakukan eksekusidan ini harus dituangkan dalam pernyataan penetapan secara tertulis agar kami mendapatkan kekuatan hukum, ” imbuhnya.

Sementara dari pihak pemerintah, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Manado, Jumalianto A. Ptnh, hadir bersama timnya untuk memberikan tanggapan atas permasalahan yang diangkat. Namun, ketidakhadiran pihak Pengadilan Negeri (PN) Manado, khususnya Kepala PN menjadi sorotan tajam dan memicu kekecewaan dari masyarakat maupun anggota dewan yang hadir.

Anggota DPRD Sulut, Angel Wenas, menyatakan dengan tegas bahwa kehadiran pihak Pengadilan Negeri sangat penting demi kejelasan hukum dan penghentian dugaan penindasan terhadap warga.

“Meminta kepastian bahwa Kepala PN Manado harus hadir dalam RDP selanjutnya. Ini penting, supaya tidak ada lagi penindasan terhadap masyarakat,” tegas Angel dalam forum.(*)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

/** * Use the following code in your theme template files to display breadcrumbs: */