Connect with us

Headline

Kadis PUPR Kota Manado Dinilai Cuek Terhadap Putusan KIP, RAKO Ingatkan Terkait Konsekuensi Hukum

Published

on

MANADO,mediakontras.com – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Rakyat Anti Korupsi (RAKO) mengkritik sikap Kadis PUPR Kota Manado yang dinilai tidak taat terhadap putusan sidang Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Sulawesi Utara.

Ketua RAKO Harianto Nanga menjelaskan bahwa sebelumnya ia mengajukan permohonan untuk mendapatkan informasi terkait Pembangunan Pasar Bersehati (PEN) dengan kode tender 2555349 APBDP tahun 2021 dan nomor kontrak D.03/PUPR/CK- 08.2.01.02/012/sp/2022.

Lebih spesifik Harianto meminta empat dokumen yaitu Dokumen Perencanaan tahun 2021 dan 2022, Dokumen Kerangka Acuan Kerja tahun 2021 dan 2022, Dokumen Rencana Anggaran Belanja (RAB) tahun 2021 dan 2022 dan Dokumen laporan pengawasan tahun 2021 dan 2022.

Permohonan tersebut dilanjutkan dengan persidangan yang digelar oleh KIP pada tanggal 12 dan 19 Agustus 2024 dengan termohon Kadis PUPR Kota Manado.

Hasil persidangan tersebut, Komisi Informasi Publik mengeluarkan dua poin putusan yang didasari pada putusan Nomor : 05/VIII/KIP Sulut-PSI/2024 yaitu:

  1. Menyatakan bahwa informasi yang diminta oleh pemohon adalah informasi yang bersifat terbuka dan wajib diberikan kepada pemohon.
  2. Memerintahkan kepada pemohon untuk memberikan informasi yang di minta pemohon pada paragraf (2.2) dalam waktu selambat lambatnya 14 hari kerja sejak salinan putusan ini di terima termohon.

Namun setelah 14 hari kerja pasca putusan tersebut Harianto menyebutkan bahwa Ia belum menerima satu pun dari keempat dokumen yang diminta.

Ia menilai tindakan Kadis PUPR yang belum menjalankan putusan KIP Sulawesi Utara tersebut merupakan nilai buruk terkait tata Kelola pemerintahan di Kota Manado.

“Ini menjadi presiden buruk dalam tata kelola pemerintahan daerah, disaat masyarakat didorong untuk tertib aturan malah kepala dinas PUPR Manado yang mengangkangi undang-undang,” kata Harinto, Kamis (5/9/2024).

Ia mengigatkan bahwa terdapat konsekuesnsi hukum terkait putusan KIP jika tidak dilaksanakan.

“Ada konsekuensi hukum sebagai mana diatur dalam UU No 14 tahun 2017 tentang Komisi informasi Publik, pasal 52 dengan ancaman hukuman penjara 1 tahun dan denda 5 juta rupiah,” jelasnya.

Harianto berharap permasalahan ini mendapat perhatian dari Menteri Dalam Negeri, karena permasalahan ini dinilai dapat menimbulkan pandangan negatif masyarakat terkait penegakan hukum khusnya di Kota Manado.

“Kami berharap Bapak Menteri Dalam Negeri dapat memberikan rekomendasi untuk segera menonaktifkan pejabat yang bersangkutan demi menjaga supremasi hukum di negara ini khususnya Kota Manado,” tandas Harianto.(red)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Headline

19 TPS Dekat Posko Paslon, Bawaslu Tomohon Himbau  KPU Tinjau Kembali

Published

on

By

TOMOHON,mediakontras.com – Bawaslu Kota Tomohon segera melayangkan surat imbauan ke KPU Kota Tomohon terkait belasan potensial Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang berada dekat dengan Posko Pasangan Calon (Paslon).

Imbauan itu sendiri substansinya adalah mendorong KPU Kota Tomohon untuk meninjau kembali dan sebaiknya  memindahkan letak TPS di titik yang tidak terlalu berdekatan dengan Posko Paslon.

“Benar bahwa di masa tenang semua Posko sudah harus bersih dari alat peraga kampanye. Tapi tidak bisa dipungkiri bahwa berkaca dari Pemilu/Pilkada sebelum-sebelumnya, Posko-Posko calon jadi tempat berkumpul massa pendukung calon bersangkutan,” ujar Ketua Bawaslu Kota Tomohon Stenly Kowaas.

Pimpinan Bawaslu lainnya Handy Tumiwuda menambahkan, imbauan ini jadi bentuk mitigasi atau upaya pencegahan dari resiko kerawanan Kamtibmas yang berpotensi muncul di TPS yang berdekatan dengan Posko Paslon. (rek)

“Ingat juga bahwa di Pilkada ini setiap TPS pemilihnya lebih banyak, yakni maksimal 500 pemilih. Kerumuman dalam jumlah banyak ini tentu perlu diantisipasi, salah satunya adalah menjaga jarak TPS dengan Posko Paslon,” ungkap Tumiwuda.(rek)

Continue Reading

Headline

Tertangkap jadi Tim WL-MM, 16 ASN terancam sanksi

Published

on

By

TOMOHON,mediakontras.com – Sedikitnya ada 16 Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemkot Tomohon, terindikasi melanggar Undang Undang N0: 22 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

Pasal 71 (1) Pejabat Negara , pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri dan kepala desa atau sebutan lain/lurah dilarang membuat Keputusan dan/atau Tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

Pasal 188 berbunyi Setiap pejabat negara,pejabat aparatur sipil negeri dan kepala desa atau sebutan /ain/lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 71 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1(satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000 (enam juta rupiah).
Ada juga sanksi lain berupa hukuman disiplin yang diatur baik dalam undang undang Aparatur Sipil Negara, Undang Undang TNI maupun Undang Undang Kepolisian.

Adapun bentuk pelanggaran para ASN ini, sesuai data temuan dan bukti foto-foto yang akan dilaporkan adalah menghadiri deklarasi/kampanye pasangan bakal calon WLMM dan memberikan dukungan secara aktif.

Selain itu juga , oknum- oknum tersebut juga membuat postingan pada media sosial/media lainnya yang dapat diakses publik, foto bersama bakal calon walikota dan wakil walikota, juga bertindak sebagai tim sukses dengan menunjukkan /memperagakan simbol keberpihakan dengan memakai atribut partai politik dengan menggunakan latar belakang foto (gambar) paslon tersebut.

“Ini juga jelas melanggar PP N0 42 Tahun 2024 Pasal 11 Huruf C Etika terhadap diri sendiri meliputi: menghadiri konflik kepentingan pribadi , kelompok maupun golongan,” ungkap sumber resmi yang layak dipercaya.

Selain itu, ada juga group whatsapp sebagai wadah untuk koordinasi yang diberi nama Swat Wat Wat yang anggotanya ada ASN. Group ini sendiri yang beranggotakan 109 orang, lewat foto tangkapan layar sudah beredar dan viral di medsos Facebook pada akun group Tomohon Tangguh.

Dari foto tangkapan layar yang diedarkan, kemungkinan Calon Walikota WL sebagai admin pada group tersebut bersama dengan oknum orang dekat WL.

Dari postingan akun Ollii Karolta , memberi judul Ternyata dan Ternyata Sih Welem Membuat Group ASN Pro Welem dan Micol . Ada juga akun Alex Borisson yang juga ikut memposting foto tangkapan layar tersebut dengan ikut menyindir menulis : Ngak sadar diri loe yah. Lain lagi dengan akun Maikel Kaparang menulis OMG ditambah dengan emotion wow.

Terang saja, postingan di akun Tomohon Tangguh tersebut langsung mendapat cibiran dari para netizen lewat koment mereka. Seperti yang ditulis akun sonny rumajar menyebutkan maunya dorang asn iko pa helem.

Makanya saki hati ja lia yg LOYAL… sory wellem angko penghianat so ser jaha dari awal pa torang pe walikota. CS lanjutkan.

Lain lagi dengan akun Nadia Samola yang menulis dalam kolom koment : adoh bahaya nde padahal blum apa apa yang ditambah dengan emotion tertawa.

Sementara itu Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Tomohon Handy Tumiwuda ketika dikonfirmasi mengatakan kalau institusinya sementara melakukan penanganan dan penelusuran terkait persoalan tersebut.(rek)

Continue Reading

Headline

Management PT PLN dan DPD SP PLN Sepakat Rekrut Talent Suluttenggo

Published

on

By

MANADO,mediakontras.com –  Perjuangan dari DPD Serikat Pekerja (SP) PT PLN Suluttenggo untuk mendobrak management agar dalam perekrutan pejabat tetap memprioritaskan talent terbaik asal Sulawesi Utara , Tengah dan Gorontalo akhirnya sukses.

Wadah organisasi yang dikomandani oleh Joko Susanto bersama Velantino Ai Taulu sebagai sekretaris, mampu membawa aspirasi dari putra putra  terbaik, agar tetap diperhitungkan berkarya bagi Suluttenggo ,patut untuk diberikan ancungan jempol.

Pasalnya lewat aksi damai yang dilakukan pekan lalu,menghasil buah yang manis dengan ditemukannya kata sepakat diakomodirnya talent terbaik asal  Suluttenggo direkrut management untuk bisa berkarya bagi bangsa di perusahan milik BUMN tersebut.

Upaya dan kerja keras yang tidak sia sia dilakukan oleh SP DPD PLN Suluttenggo telah menghasilkan kesepakatan dengan management untuk memberi ruang dan kesempatan kepada para Talent Suluttenggo terbaik untuk ikut membangun negeri ini lewat perusahan pelat merah tersebut.

“Kami ingin agar talent terbaik Suluttenggo juga diberi ruang dan kesempatan dalam membangun Suluttenggo,karena itu kami mendorong agar management tidak tutup mata dalam hal ini,” Kata Ketua DPD SP PLN Suluttenggo,Joko Susanto yang ikut didampingi sekretaris Valentino ‘Ai’ Taulu kepada mediakontras.com, Senin(18/11/24).

Seluruh Dewan pimpinan cabang (DPC) se Suluttenggo Hadir pada acara konsoliasi yang dilaksanakan di kantor PLN UID Suluttenggo Bethesda 32 Manado.Ada 100 personil yang hadir,” ujar sektretaris DPD SP PLN Suluttenggo Valentino ‘Ai’ Taulu.

Sementara itu, pihak Management yang diwakili oleh General Manager PT PLN UID Suluttenggo, Atmoko Basuki mengapresiasi terhadap kerja keras SP, berjuang  memberikan kesempatan kepada para talent Suluttenggo untuk membangun daerah Nyiur Melambai ini.

“Apa yang dilakukan oleh SP terhadap management sebagai upaya untuk memberikan kesempatan juga sebagai talent Suluttenggo dan saya mengapresiasi hal ini dan berharap hubungan SP dan Management bisa tetap berjalan harmonis,” Kata Atmoko.(mysol)

Adapun isi komitmen antara DPD SP dan Management sebagai berikut :

Continue Reading

Trending

× Kontak Redaksi