Headline
‘Jalan ke kuburan’ BSG Mulai Bergulir Besok?

MANADO,mediakontras.com – Hitungan mundur (count down) ‘jalan ke kuburan’ bagi Bank SulutGo (BSG) akan dimulai Rabu (1/10/2025). Saat itu, seluruh dampak yang berkaitan dengan pindahnya Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo, perlahan namun pasti mulai berjalan.
BSG menghadapi tantangan serius menyusul keputusan Pemkot Gorontalo memindahkan RKUD dari BSG ke Bank BTN, yang efektif berlaku mulai awal September 2025 untuk pencairan gaji pegawai.
Dampak pemindahan RKUD merupakan kerugian signifikan bagi BSG. RKUD, yang mengelola dana besar dari penerimaan dan pengeluaran daerah, adalah salah satu sumber dana pihak ketiga (DPK) terbesar bagi Bank Pembangunan Daerah (BPD).
Penurunan Likuiditas dan Dana Pihak Ketiga (DPK) yang bersumber dari dana kas daerah yang mengendap di BSG akan berkurang drastis, berpotensi mengurangi likuiditas BSG dan basis DPK-nya.
Penurunan DPK ini dapat membatasi kemampuan bank untuk menyalurkan kredit, terutama kredit dengan biaya dana yang lebih rendah.
BSG akan kehilangan pendapatan non-bunga (fee based income) dari berbagai transaksi layanan perbankan yang terkait dengan pengelolaan RKUD, seperti transfer, kliring, dan layanan pembayaran gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), PPPK, dan TPKD.
Walaupun belum tentu langsung ditarik, adanya pemindahan pencairan gaji ASN Pemkot Gorontalo ke BTN membuka potensi migrasi kredit konsumer (kredit multiguna) pegawai ke BTN di masa depan. Kredit pegawai merupakan salah satu penyumbang profitabilitas terbesar bagi BPD.
Ancaman Pencabutan Modal Penyertaan Rp 35 Miliar
Selain pemindahan RKUD, BSG juga dihadapkan pada wacana pencabutan dana penyertaan modal sebesar Rp 35 miliar oleh Pemkot Gorontalo sebagai bentuk kekecewaan pasca-Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Apakah Berpengaruh Terhadap Modal Inti Bank SulutGo? Dana penyertaan modal oleh Pemerintah Daerah (Pemda) merupakan komponen penting dari Modal Inti (Tier 1) bank.
Pencabutan dana penyertaan modal sebesar Rp 35 miliar dari Pemkot Gorontalo dipastikan akan berpengaruh dan mengurangi nilai Modal Inti BSG. Modal Inti BSG akan berkurang sebesar nilai yang ditarik, yaitu Rp 35 miliar.
Pengurangan Modal Inti ini bisa menjadi kritis, terutama jika BSG masih berjuang memenuhi ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait modal inti minimum sebesar Rp 3 triliun yang diamanatkan.
Penarikan modal oleh pemegang saham dari Pemda dapat memperberat upaya BSG untuk mencapai batas minimum tersebut.
Domino Effect bisa saja terjadi jika keputusan Pemkot Gorontalo berpotensi memicu daerah pemegang saham lainnya mengambil langkah serupa, yang akan semakin memperparah kondisi Modal Inti BSG secara keseluruhan.
Langkah-langkah Pemkot Gorontalo ini mencerminkan puncak kekecewaan dari salah satu pemegang saham daerah.
BSG kini dituntut untuk segera memitigasi dampak ganda ini, baik dari sisi likuiditas akibat RKUD yang pindah, maupun dari sisi permodalan yang terancam.
Diperlukan komunikasi intensif dan langkah strategis dari manajemen BSG dengan seluruh pemegang saham untuk memastikan stabilitas dan keberlanjutan bank, terutama dalam pemenuhan batas Modal Inti yang semakin mendesak.(*)
