Connect with us

Headline

Jadi Terdakwa dan Ditahan di Rutan, Wenny Lumentut Akui Palsukan Tanda Tangan

Published

on

TOMOHON,mediakontras.com– 1 Perkara pidana dengan nomor register 291/Pid.B/1996/PN.Mdo ternyata adalah perbuatan pemalsuan tanda yang sengaja dilakukan Wenny Lumentut.

Tanda tangan yang dipalsukan Wenny Lumentut itu milik istri seorang pengusaha ternama di Manado, saat Wenny Lumentut masih berstatus karyawan di sebuah perusahaan yang berkantor di pusat kota Manado.

Sesuai dakwaan Jaksa Suharto, SH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Manado, oleh bosnya Wenny Lumentut diperintahkan meminta tanda tangan istri si bos, karena hubungan bos dengan istrinya sedang bermasalah.

Mengutip salinan putusan PN Manado, Senin 30 Januari 1997, disebutkan tindakan pemalsuan tanda tangan yang dilakukan Wenny Lumentut itu dikerjakan sekitar tanggal 13 Juni 1994 dan 14 Juni 1994.

Menurut jaksa, Wenny Lumentut mengakui dan terus terang, melakukan tindakan pemalsuan tanda tangan tersebut di rumahnya di Tikala Ares No. 63, Kecamatan Wenang, Kotamadya Manado.

“Terdakwa atas inisiatif sendiri menandatangani dokumen …… dengan cara menyerupai tanda tangan….dengan menggunakan balpoint dan dikerjakan di ruang makan,” demikian penggalan surat dakwaan jaksa yang menjadi pertimbangan majelis hakim PN Manado.

Atas dakwaan yang didakwakan kepadanya, terdakwa Wenny Lumentut di depan persidangan secara terus terang mengakui perbuatan tersebut.

Tak hanya pengakuan terdakwa Wenny Lumentut dan istri bosnya yang menyatakan tanda tangan di dokumen itu palsu, namun Laboratorium Kriminalistik Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri) Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) lewat surat nomor No.L.A.B.95/W.T.F/1996 tanggal 25 Maret 1996 berkesimpulan bahwa tanda tangan itu “non identik” dengan tanda tangan pembanding berupa KTP dan beberapa dokumen lain.

Pengakuan para saksi, termasuk terdakwa Wenny Lumentut sendiri soal perbuatan pemalsuan tanda tangan ini dan diperkuat oleh surat Puslabfor Mabes Polri, menurut Majelis Hakim J. Sihalolo, SH, (ketua), Juliana Wullur, SH dan L. Sibarani, SH, adalah fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan.

Seperti diberitakan sebelumnya Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah mengeluarkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) kepada Wenny Lumentut pada 9 Agustus 2024. Tapi, benarkah Wenny Lumentut tidak memiliki catatan atau keterlibatan dalam kegiatan kriminal apapun selang 11 Desember 1961 sampai dengan 9 Agustus 2024, seperti alasan dikeluarkannya surat itu ?

Polri, melalui Polres Tomohon, Polda Sulawesi Utara, pada 9 Agustus 2024 lalu, menerbitkan SKCK bagi Wenny Lumentut untuk melengkapi berkas pencalonan Wali Kota Tomohon.

SKCK tersebut dengan nomor SKCK/3675/VIII/Yan.2.3/2024/SAT.INTELKAM yang ditandatangani sendiri oleh Kapolres Tomohon, AKBP Lerry Tutu, SIK, MM. Surat ini masa berlakunya hingga 9 Februari 2025.

Apakah benar, seperti pertimbangan Polres Tomohon itu bahwa “setelah diadakan penelitian hingga saat dikeluarkan surat keterangan ini yang didasarkan pada Catatan Kepolisian yang ada”, Wenny Lumentut dalam kurun waktu 11 Desember 1961 – 9 Agustus 2024 tak pernah terlibat kriminal apapun ?

Dari arsip dokumen yang ditemukan, menunjukkan, ada perkara pidana yang terigister di Pengadilan Negeri (PN) Manado dengan terdakwa Wenny Lumentut yang terjadi pada tahun 1996.

Perkara tersebut bernomor 291/Pid.B/1996/PN.Mdo. dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suharto, SH, dari Kejaksaan Negeri Manado. Sementara, Majelis Hakim terdiri atas J. Sihaloho, SH, sebagai ketua dan dua anggota masing-masing Juliana Wullur, SH, dan L. Sibarani, SH.

Dalam perkara pidana itu, terdakwa Wenny Lumentut ditahan penyidik sejak tanggal 23 April 1996 sampai 4 Juni 1996 sebagai tahanan rumah tahanan (rutan), dan kemudian dari 4 Juni 1996 hingga 13 Juni 1996 menjalani tahanan rumah.
Ketika itu, H.J.J. Mangindaan, SH dan Olga K. Sumampouw, SH, bertindak sebagai Tim Kuasa Hukum Wenny Lumentut yang tercatat bertempat tinggal di Tikala Ares, Kecamatan Wenang, Kotamadya Manado, dan agamanya tertulis Kristen Protestan.

Dari data tersebut, apakah benar Wenny Lumentut tak punya keterlibatan apapun dalam tindak pidana dalam kurun waktu 11 Desember 1961 hingga 9 Agustus 2024 ?(rek/tim)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Headline

Kak Sendy : Sekarang Presiden Prabowo milik semua Rakyat Indonesia

Published

on

By

TOMOHON,mediakontras.com-
Hari ini tgl 20 Oktober 2024, Indonesia telah memiliki Presiden dan wakil Presiden yg baru. Setelah di kukuhkan lewat sidang MPR RI , resmi Prabowo Subianto menjadi Presiden RI ke 8.

Bagi Sendy GA.Rumajar.SE.MIKom, Ketua DPC Gerindra Kota Tomohon, yang juga Calon Wakil Walikota berpasangan dengan Caroll Senduk , mengatakan bahwa Presiden Prabowo yg juga Ketua Umum/Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra, sekarang milik semua Rakyat.

” Kami iklas dan rela seluruh masyarakat memiliki pak Presiden Prabowo. Beliau milik seluruh Rakyat sekarang, baik yg memilih maupun yang tidak memilih. Ini juga sejalan dengan pidato perdana Presiden Prabowo Subianto, bahwa saat ini semua harus bersatu membangun rakyat Indonesia,” kata Kak Sendy yang akrab dengan jargon SEGAR.

Sendy yg saat ini masih berada di Jakarta mengikuti rangkaian pelantikan menyampaikan bahwa, kami bersuka cita dan bangga lewat perjuangan panjang sejak 20 tahun yang lalu, beliau berjuang , tanpa menyerah sehingga dalam Pilpres ke 4 kali berhasil menjadi Presiden RI ke 8.

“Saat ini kami mengajak semua komponen masyarakat di Kota Tomohon mari kita bergandengan tangan, menyukseskan semua program Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran, untuk mensejahterakan masyarakat Tomohon. Banyak program yang dapat kita manfaat kan, seperti makan gratis untuk siswa dan ibu hamil, revitalisasi sekolah, modernisasi pertanian, dan banyak lagi,” ujar Sendy yang berpasangan dengan Caroll Senduk sebagai Calon Walikota Tomohon periode 2023-2029.

Sendy menambahkan tujuan juga kontestasi Pilkada adalah untuk mensejahterakan masyarakat Tomohon. Untuk masa depan Kota Tomohon. Mari kita sama sama edukasi masyarakat, tidak usah saling menghujat, saling menjelekan, tapi kita bersama sama memberikan pendidikan politik kepada masyarakat dengan menciptakan politik riang gembira, dengan menekankan pendidikan politik yg benar kepada masyarakat,” Pungkas Sendy.(rek/*)

Continue Reading

Headline

4 Orang Tewas, Pesawat SAM Air Diduga Jatuh di Gorontalo

Published

on

By

POHUWATO,mediakontras.com – Pesawat maskapai SAM Air diduga jatuh di wilayah Marisa, Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo, Minggu ( 20/10/2024), sekira Pukul 09.00 Wita.

Tim Siaga Komunikasi Kantor Pencarian dan Pertolongan Gorontalo menerima info dari AIRNAV Makassar bahwa Pada pukul 07.03 Pesawat SAM AIR, dengan PK SMH dengan nama SAM Air bercat warna Putih,
berangkat dari Bandara Djalaluddin Gorontalo Menuju Bandara Bumi Panua Pohuwato dengan kondisi cuaca cerah berangin.

Pada TW 2010 0722 H Pesawat SAM AIR Kontak terakhir dengan AIRNAV Makassar dan informasi diterima pesawat jatuh di area Bandara Bumi Panua Pohuwato. Mohon bantuan SAR.

Dari kecelakaan tersebut dilaporkan ada 4 Orang meninggal dunia, masing masing
Pilot Kapten M. SaefuRubi, Kopilot M. Artur F.G, Enginer Budi Janto dan Penumpang atas nama Sri Mayke Male.

Pesawat itu diduga jatuh saat menuju Bandara Panua di Randangan, Kabupaten Pohuwato, tepatnya disekitar
area bandara.

“Jatuh di sekitar area bandara Pohuwato. Empat orang di pesawat meninggal dunia,” kata Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan Gorontalo, Heriyanto.

Heriyanto menyebut pesawat tersebut berangkat dari Bandara Djalaluddin Gorontalo sekitar pukul 07.03 Wita dan diperkirakan tiba di Bandara Pohuwato pada pukul 07.33 Wita.

“Belum diketahui secara pasti apa penyebabnya karena masih akan diselidiki lagi,” ujarnya.
(mysol/sol)

Continue Reading

Headline

Visi – Misi Jelas dan Terukur ‘5AYANG’ Siap Benahi Talaud; Peningkatan SDM Menjadi Prioritas

Published

on

MELONGUANE, mediakontras.com – Sosok visioner Yoppi Saraung didampingi birokrat senior Adolof Saweran Binilang yang merupakan pasangan calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Talaud dengan nomor urut 5, berkomitmen untuk merenovasi kondisi Kabupaten Kepulauan Talaud jika nantinya terpilih sebagai Bupati dan Wakil Bupati Talaud.

Yosa sapaan akrabnya, menuturkan bahwa posisi dan kedudukan Bupati dan Wakil Bupati bukan hanya sekedar jabatan semata, melainkan lebih kepada pelayanan, Minggu (20/10/2024).

“Kita harus jujur melihat kondisi talaud saat ini, sebagai calon kepala daerah kita harus memahami betul apa yang akan dilakukan untuk Kabupaten Talaud. (Bupati dan Wakil Bupati) bukan hanya sekedar jabatan, tapi semata – mata ini bentuk pelayanan dari kami berdua yang nantinya kedepan akan menjadi bupati dan wakil bupati kabupaten kepulauan Talaud jika masyarakat berkenan,” ujar Yosa.

“Yang pasti pertama akan kami benahi adalah tata kelola pemerintahan yang baik, agar pemerintahan ini bersih, tidak ada kepentingan – kepentingan pribadi melebihi kepentingan masyarakat itu sendiri. Penyediaan fasilitas kesehatan gratis akan kami prioritaskan, tidak ada lagi kekosongan obat  serta tenaga kesehatan baik perawat atau dokter juga akan kami siapkan. Pendidikan gratis juga menjadi prioritas kami, juga akan memberikan pelatihan untuk tenaga pendidik dan nakes, agar semakin kompeten,” tambahnya.

Yosa pun akan merestorasi kedudukan pemerintah, adat dan agama yang selama menurutnya sudah mulai bergeser dari tugas pokok dan fungsinya sebagai pilar penyangga kehidupan bermasyarakat.

“Antara tokoh adat, tokoh agama dan pemerintah harus jalan seimbang, tidak boleh agama dan adat dijadikan alat politik, sebagaimana mereka harus duduk pada tempat dan posisinya yang benar. Selain itu lansia juga akan menjadi prioritas kami dengan memerikan stimulus kepada mereka melalui santunan lansia,”

Tak hanya itu, Adolof Saweran Binilang yang juga merupakan mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Talaud menegaskan bahwa masyarakat tak perlu kuatir karena visa dan misi ‘5AYANG’ sudah sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang sudah disusun sebagaimana arah dan tujuan pembangunan kabupaten kepulauan Talaud di lima tahun kedepan.

“(Pemerintahan) Ini hanya lima tahun dan itu kita ada panduannya (RPJMD). Jangan kita merencanakan sesuatu bukan kewenangan daerah. Tidak sesuai format RPJMD, ingat RPJMD ini adalah kompas untuk kita melaksanakan pemerintahan ini apakah itu ada SKPDnya di daerah atau tidak, jangan kita sudah merencanakan tapi tidak ada yang menyelenggarakan sesuai dengan arahan daripada undang – undang tentang pengelolaan keuangan daerah,” pungkas ASB menambahkan.

Continue Reading

Trending

× Kontak Redaksi