ADVERTORIAL
Ini Penjelasan Gubernur Sulut Saat Hadiri Rapat Paripurna Ranperda APBD 2026 dan Dua Ranperda Lainnya
Manado. Mediakontras. com – DPRD Sulut melaksanakan rapat paripurna dengan agenda pertama ialah Penyampaian/Penjelasan Gubernur terhadap dua Ranperda, yaitu Ranperda Provinsi Sulawesi Utara tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026, Ranperda PT Membangun Sulut Maju.

Agenda selanjutnya, akan langsung dilanjutkan dengan pembahasan Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Sulut Fransiscus Andi Silangen, didampingi Wakil Ketua Royke Anter, Michaela Paruntu dan Stella Runtuwene.

Dari eksekutif hadir Gubernur Sulut Yulius Selvanus, Wakil Gubernur Victor Mailangkay serta Plt Sekretaris Daerah Tahlis Gallang dan jajarannya serta Forkompimda
Gubernur Sulut Yulius Selvanus mengemukakan, pihaknya menyampaikan terima kasih kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Sulut atas kerjasama, sinergi dan komitmen yang kuat atas penyelenggaraan rapat paripurna ini.

“Terima kasih sudah memberikan saya kesempatan untuk menyampaikan Ranperda tentang APBD Provinsi Sulut 2026, Ranperda tentang PT Membangun Sulut Maju Perseroan Daerah dan Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 1 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” ungkapnya.
Lanjut Gubernur, APBD bukan hahnya sekedar dokumen anggaran melainkan instrumen kebijakan yang menentukan arah peembangunan daerah, dalam menjawab tantangan dan kebutuhan masyarakat Sulawesi Utara di berbagai sektor.

Gubernur menambahkan, sejak diajukan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Provinsi Sulut 2026 Pemprov sudah berkomitmen untuk mengakomodir kebutuhan masyarakat dari segala aspek kebutuhan masyarakat.
Adapun skema Ranperda APBD Pemprov Sulut Tahun Anggaran 2026 sebagai berikut;
Pendapatan Daerah Rp3.180.235.721.995
Belanja Daerah Rp3. 019.612.390.563

“Dengan pembiayaan penerimaan pembiayaan dari Silpa Rp50.000.000.000 dan pengeluaran pembiayaan utang Rp210. 623.331.432
Sementara itu, terkait Ranperda tentang PT Membangun Sulut Maju Perseroan Daerah disusun sebagai langkah strategis Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dalam memperkuat kapasitas daerah, untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan pemerataan pembangunan melalui badan usahha yang profesional, adaptif dan berdaya saing.

Lanjutnya, kegiatan usaha dari PT Mrmbangun Sulut Maju ini kiranya dapat menghasilkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), menciptakan lapangan kerja serta menciptakan peluang investasi yang lebih luas.
“Ranperda ini kiranya akan tercipta entitas usaha daerah yang mampu menjadi motor penggerak pembangunan yang dapat memberikan manfaat nyata bagi warga Sulut, ” tuturnya.
Lanjut Gubernur Yulius Selvanus dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat Daerah, Rekonstruksi Pajak dan Retribusi harus dijabarkan dalam bentuk Peraturan Daerah.
Melalui Ranperda ini, Kata Gubernur, akan memberikan dasar hukum yang jelas bagi pemerintah daerah untuk melakukan pemungutan pajak dan retribusi yang optimal, dalam memaksimalkan potensi PAD sesuai peluang yang diberikan undang-undang, untuk mendukung pemenuhan kebutuhan anggaran dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. (Chae)