Headline
Gugatan Dua Pendeta Senior terhadap BPMS GMIM Masuk Tahap Mediasi
TONDANO,mediakontras.com – Perkara perdata gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan oleh dua pendeta senior Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM), yakni Pdt. Dr. Lientje Kaunang, Th.M., dan Pdt. Dr. Agustien Kaunang, M.Th., terhadap Pimpinan Badan Pekerja Majelis Sinode GMIM (BPMS GMIM) kini memasuki babak baru.
Sidang perkara dengan nomor 401/SK/2024/PN Tdn,tersebut telah masuk ke tahap mediasi dan digelar pada Rabu pagi (02/07/2025) di Pengadilan Negeri Tondano.
Dalam sidang mediasi tersebut, kedua penggugat hadir bersama kuasa hukumnya, Advokat Sofyan Jimmy Yosadi, SH.
Sementara pihak tergugat, yakni Pimpinan BPMS GMIM, juga hadir melalui kuasa hukumnya, Yuddy Robot, SH., MH. dan Donny Wullur, SH., yang sebelumnya telah diberikan kuasa dalam sidang ketiga.
Perlu diketahui, dalam dua sidang sebelumnya, Pimpinan BPMS GMIM tidak menghadiri persidangan meskipun telah dipanggil secara resmi. Baru pada sidang ketiga, Rabu (26/06/2025), pihak tergugat hadir di pengadilan, diwakili oleh Plt Ketua Sinode GMIM Pdt. Janny Ch. Rende, M.Th. dan Sekretaris Umum Pdt. Dr. Evert Tangel, M.Pd.K.
Majelis hakim dalam perkara ini dipimpin oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tondano, I Gusti Ngurah Agung Aryanta Era Winawan, SH., MH., dengan dua hakim anggota: Eko Murdani Indra Yus Simanjuntak, SH., MH., dan Steven Christian Walukow, SH., MH. Panitera pengganti adalah Lucky Ticoalu, A.Md., SH. Sementara itu, Hakim Mediasi yang ditunjuk adalah Friska Maleke, SH., MH.
Kuasa hukum Penggugat kemudian memasukkan resume mediasi yang pada intinya menerangkan :
- Penggugat Pendeta Dr. Lientje Kaunang, Th. M., dan Pendeta Dr. Agustien Kaunang, M. Th. Mendapat SK Sinode GMIM sejak tahun 1982 & 1983, diberi hak gaji sebagai pekerja Sinode. Gaji dipotong setiap bulan untuk mendapatkan hak pensiun serta hak ‘rumah masa depan’ setelah pensiun berupa uang penghargaan sebesar 25 juta untuk membantu mendapatkan rumah tinggal.
- Pada tahun 1988 dan 1989, Penggugat mendapatkan SK Sinode GMIM berupa penugasan sebagai dosen di Perguruan tinggi UKIT, gaji dibayarkan Sinode GMIM sebagai pekerja sesuai SK dan mendapatkan fasilitas rumah tinggal sebagai dosen oleh UKIT.
- Belasan tahun hak gaji dan hak pensiun tidak didapatkan Penggugat hingga saat memasuki usia pensiun 65 tahun, Pdt. Dr. Lientje Kaunang, Th.M. Sejak tanggal 05 Oktober 2020 dan Pdt. Dr. Karolina Augustien Kaunang, M.Th. Pada tanggal 10 Agustus 2022.
- Upaya memperjuangkan hak gaji penggugat dilakukan melalui pemerintah Provinsi Dinas Tenaga Kerja dan setelah beberapa kali pertemuan mediasi dengan pihak BPMS GMIM bahkan dengan dua mantan ketua Sinode maka tanggal 19 Januari 2017 oleh kepala dinas diberikan surat anjuran agar pimpinan BPMS GMIM membayar hak-hak kedua penggugat.
- Penggugat tidak pernah diberhentikan atau dipecat oleh BPMS GMIM, tidak pernah ada surat keputusan pemberhentian atau pemecatan sebagai pekerja Sinode sebagaimana tata gereja GMIM yakni memenuhi syarat untuk diberhentikan namun penggugat tidak pernah mengajarkan aliran sesat, tidak pernah mencemarkan nama baik GMIM, tidak pernah dipidana atau sejenisnya dan tidak pernah melanggar tata gereja GMIM.
- Walau dalam tata gereja diatur kenaikan gaji secara berkala di tahun-tahun berikutnya tapi penggugat tidak menuntut hal tersebut, hanya menuntut agar gaji dan pensiun setiap bulan dibayar.
Pihak Penggugat selanjutnya melakukan penawaran dalam mediasi sesuai gugatan bahwa Tergugat Pimpinan BPMS GMIM membayar hak gaji kedua Penggugat dengan total kurang lebih 1,2 Milyar rupiah, gaji selama belasan tahun serta hak sewa pensiun setiap bulan sejak tahun 2020 dan 2022.
Pihak Penggugat juga menuntut agar Tergugat Pimpinan BPMS GMIM menerbitkan SK Pensiun sebagai pekerja dan membayar hak pensiun setiap bulan sebagaimana tata gereja GMIM dan SK yang diberikan.
Serta memberikan uang tunai 25 juta kepada masing-masing Penggugat sebagai hak rumah masa depan sebagaimana tata gereja.
“Saya menegaskan sekali lagi bahwa gugatan PMH ini murni menuntut hak gaji dan pensiun yang seharusnya dibayar oleh Tergugat Pimpian BPMS GMIM. Tak ada kaitan dengan urusan politik, atau maksud tujuan lain sebagaimana narasi yang coba dibangun banyak pihak,”kata Sofyan Jimmy Yosadi, SH.
Bahwa pernyataan sejumlah pihak bahwa sudah beberapa kali ada tawaran pembayaran dari mantan Ketua Sinode Pdt. Dr. AO Supit dan Pdt. Dr. Henny Sumakul tapi tidak diterima oleh kedua Pendeta, adalah tidak benar.
Kedua Pendeta menyatakan tidak benar hal tersebut. Hingga saat Ketua Sinode dijabat Pdt. Hein Arina janji akan dibayarkan tidak pernah terealisasi hingga dengan sangat terpaksa kedua pendeta mencari keadilan melalui proses hukum di Pengadilan.
“Sebaiknya jika tidak paham atau ingin tahu duduk persoalan perkara ini bisa menghubungi saya selaku kuasa hukum kedua Pendeta yang sedang berjuang atas hak-haknya” tambah Advokat Sofyan Jimmy Yosadi, SH yang juga Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Advokat Indonesia (DPP AAI) Koordinator Wilayah Sulawesi Utara, Gorontalo dan Sulawesi Tengah.
Pengacara yang tetap konsisten selama dua puluh tahun menjalani profesi Advokat yang selalu membela para korban anak dan perempuan serta disabilitas sebagai korban kekerasan seksual, korban tindak pidana atau korban hubungan tenaga kerja dll. Memberikan bantuan hukum Probono gratis tanpa dibayar membela para korban, masyarakat miskin, para tokoh lintas agama serta kaum marginal.(*)