Ekonomi
Gerak Cepat Pulihkan Kepesertaan PBI JK di Sulut, BPJS Kesehatan dan Dinsos Perkuat Koordinasi
Manado, mediakontas.com – BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah X bergerak cepat berkoordinasi dengan Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) untuk menangani dampak penonaktifan peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) di wilayah setempat. Pertemuan strategis tersebut berlangsung di Kantor Dinas Sosial Provinsi Sulut pada Jumat (27/02/2026).
Dalam pertemuan itu, kedua instansi membahas sejumlah agenda krusial, mulai dari progres reaktivasi kepesertaan, tata kelola usulan dari pemerintah kabupaten/kota, hingga opsi kebijakan daerah melalui skema Universal Health Coverage (UHC) Prioritas.
Deputi Direksi Wilayah X BPJS Kesehatan, Mokhamad Cucu Zakaria, memaparkan bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Sosial (Kepmensos) Nomor 3/HUK/2026, tercatat sebanyak 96.783 jiwa peserta PBI JK di Sulut yang dinonaktifkan. Menyikapi hal tersebut, proses reaktivasi terus digencarkan melalui mekanisme pelaporan ke Dinas Sosial di masing-masing kabupaten/kota.
”Alhamdulillah, saat ini sudah ada 1.446 jiwa yang diajukan untuk diaktifkan kembali. Selain itu, melalui Kepmensos 24/HUK/2026, kami juga telah mereaktivasi 1.098 jiwa peserta PBI JK dengan penyakit katastropik yang sebelumnya terdampak penonaktifan,” ujar Cucu.
Lebih lanjut, Cucu menjelaskan bahwa di luar mekanisme reaktivasi melalui Dinas Sosial, terdapat dua jalur alternatif yang dapat ditempuh masyarakat untuk mengaktifkan kembali kepesertaannya. “Masyarakat dapat beralih menjadi peserta mandiri (PBPU) atau didaftarkan oleh pemerintah daerah melalui skema PBPU Pemda,” tambahnya.
Saat ini, tujuh kabupaten/kota di Sulut yang berstatus UHC Prioritas memiliki kewenangan untuk melakukan percepatan aktivasi peserta. BPJS Kesehatan pun mendorong pemerintah daerah setempat untuk memaksimalkan skema tersebut, sekaligus memperoleh dukungan dari Pemerintah Provinsi guna memperluas cakupan UHC Prioritas di seluruh Sulut.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Sosial Provinsi Sulut, Wanda Musu, menyambut baik langkah kolaboratif ini. Pihaknya berkomitmen untuk segera mengeluarkan surat imbauan kepada seluruh kabupaten/kota agar segera melakukan pendaftaran melalui mekanisme yang tersedia di daerah masing-masing.
”Kami juga akan menginisiasi pertemuan lanjutan bersama para pemangku kepentingan untuk merumuskan solusi komprehensif bagi masyarakat yang terdampak penonaktifan ini,” tegas Wanda.
Sebagai upaya mempermudah akses masyarakat, BPJS Kesehatan juga mengimbau peserta untuk memanfaatkan berbagai kanal layanan resmi. “Secara paralel, peserta dapat menggunakan WhatsApp Pandawa, aplikasi Mobile JKN, dan Care Center 165. Melalui kanal-kanal ini, proses reaktivasi, perubahan data, dan pengecekan status kepesertaan dapat berjalan lebih mudah dan cepat,” jelas Cucu.
”Fokus kami sederhana, yaitu memastikan tidak ada peserta rentan yang kehilangan akses terhadap layanan kesehatan esensial,” tegasnya.
Dengan sinergi yang kuat antara BPJS Kesehatan dan Pemerintah Daerah, diharapkan upaya pemulihan kepesertaan ini dapat berjalan cepat dan tepat sasaran. Kolaborasi ini juga diharapkan mampu mendorong seluruh pemerintah daerah di Sulut untuk mengoptimalkan skema UHC Prioritas demi terwujudnya layanan kesehatan yang inklusif dan berkelanjutan bagi seluruh masyarakat.(*)