Breaking News
Fakta Persidangan Mendukung, WT – AGB Siap Melenggang Menuju ‘Gedung Putih’

MELONGUANE, mediakontras.com — Penyelesaian sengketa hasil pilkada Kabupaten Kepulauan Talaud tahun 2024 tinggal menunggu musyawarah hakim mahkamah konstitusi untuk menentukan putusan, yang nantinya akan dibacakan pada Senin (24/2/2025).
Berdasarkan sejumlah fakta – fakta yang muncul dalam persidangan, baik itu keterangan ahli maupun saksi dari pihak pemohon termohon dan pihak terkait, semakin memuluskan langkah Welly Titah dan Anisa Gretsya Bambungan menuju kursi Bupati dan Wakil Bupati Talaud.
Salah satunya adalah pernyataan Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi DR. Suhartoyo, MH kepada pihak pemohon, yang mengajukan banyak bukti namun keterangan saksi dan ahli yang terkesan tidak rasional.
“Semangat sekali saudara (pemohon) mengajukan bukti tapi, cara mengajukan keterangan saksi, ahli kok sampai teledor begitu, bagaiman itu,?” Tukas Hakim Suhartoyo.
Hal itupun menjadi salah satu dasar kuat bagi Tim Hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Talaud nomor urut 3 WT – AGB, mematenkan kemengan Cabup – Cawabup Talaud yang diusung oleh partai PDI – Perjuangan.
“Kalau melihat fakta persidangan lewat keterangan ahli & saksi kamis (13/2) kemarin, optimis permohonan pemohon pasti akan di tolak,” ungkap Vanderik Wailan, SH kepada mediakontras.com.
Menurutnya hal itu menjadi landasan kuat bagi tim hukum WT – AGB dengan tanpa mendahului putusan sembilan orang yang mulia hakim yang nantinya akan bermusyawarah menentukan putusanya.
“Kami berharap serta memohon topangan doa dari 20.813 suara (pemilih) WT-AGB, sehingga kemenangan yang telah di raih dapat tetap di pertahankan. Supaya kedepan Kabupaten Talaud benar – benar memiliki pemimpin yang diinginkan dan benar – benar di cintai oleh seluruh rakyat Kabupaten Kepulauan Talaud,” pungkasnya.
Diketahui saksi yang dihadirkan oleh pihak pemohon yakni Suwempry Sivrit Suoth dan Soleman Timpua, yang tampak tak berkutik menjawab sejumlah pertanyaan hakim berdasarkan dalil – dalil dan bukti yang diajukan oleh pihak pemohon.