Manado
Eksponen 98 Ingatkan Demonstrasi adalah Hak Konstitusional, Awas Provokator!
Wenshi Sofyan Jimmy Yosadi, Korlap Demo 1998, Berikan Pesan untuk Mahasiswa dan Aparat
MANADO,mediakontras.com- Demonstrasi atau unjuk rasa sebagai bentuk ekspresi menyuarakan aspirasi merupakan hak yang dijamin oleh Konstitusi Republik Indonesia.
Jaminan ini bahkan diperjuangkan dalam sidang BPUPKI tahun 1945 oleh seorang advokat keturunan Tionghoa, Mr. Tan Eng Hoa.
Hal ini ditegaskan oleh Wenshi (Ws) Sofyan Jimmy Yosadi, SH., seorang tokoh masyarakat yang juga merupakan eksponen mahasiswa dan koordinator lapangan (Korlap) demonstrasi pada era Reformasi 1998.
“Kebebasan berpendapat adalah salah satu Hak Asasi Manusia yang diatur dalam Konstitusi Pasal 28E UUD Negara Republik Indonesia,” ujarnya dalam pernyataan dalam press release yang dikirimkan ke dapur redaksi mediakontras.com, Senin (1/9/3025)
Yosadi menjelaskan bahwa pasal tentang kebebasan berpendapat ini kemudian diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang No.9 tahun 1998.
UU tersebut mengakui beberapa bentuk penyampaian pendapat, termasuk unjuk rasa atau demonstrasi.
“Aturan lainnya menyebutkan ‘barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan menghalang-halangi hak warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum yang telah memenuhi ketentuan UU 9/1998, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun’,” jelasnya sembari mengingatkan bahwa kebebasan tersebut juga memiliki batasan dan larangan.
Belajar dari Pengalaman Reformasi 1998
Berdasarkan pengalamannya memimpin demonstrasi mahasiswa Fakultas Hukum UKIT pada 1998, Yosadi menekankan pentingnya menjaga ketertiban.
“Kami sadar bahwa situasi bisa jadi tidak terkendali apabila kami ikut terprovokasi.Kami saling menjaga baik sesama teman juga menjaga ketertiban umum. Suara kami didengar dan tujuan tercapai,” kenangnya.
Ia menyatakan dukungannya terhadap unjuk rasa yang dilakukan para mahasiswa dan komponen masyarakat saat ini untuk mengoreksi kebijakan negara.
“Kita perlu mengkoreksi berbagai kebijakan negara dan tingkah para politisi busuk yang hidup mewah diatas penderitaan rakyat.Kesulitan ekonomi disertai naiknya pajak dan kebijakan yang tidak berpihak pada rakyat,” tegasnya.
Yosadi juga mengecam tindakan represif aparat.
“Selayaknya unjuk rasa ini dijaga keamanannya bukan menganggap para demonstran sebagai musuh negara bahkan mengatakan tindakan tersebut sebagai upaya makar,”ujarnya.
Pesan untuk Demonstran dan Aparat
Yosadi memberikan pesan khusus kepada para mahasiswa dan masyarakat yang akan berunjuk rasa:
- Lakukan demo dengan damai dan jaga diri.
- Jangan terprovokasi melakukan tindakan anarkis.
- Hati-hati terhadap penyusup dan provokator.
- Jangan merusak fasilitas umum dan pribadi, apalagi melakukan penjarahan dan pembakaran.
- Fokus pada tuntutan.
Ia juga mengingatkan bahwa polisi dan TNI bukanlah musuh, melainkan saudara sebangsa.
“Musuh kita bersama adalah para politisi busuk dan oknum pejabat pemerintah yang korup serta melakukan tindakan menyengsarakan rakyat.Mereka adalah penjahat sesungguhnya,” tandas Yosadi.
“Selesai unjuk rasa kembalilah ke rumah dengan selamat. Ada orangtua dan keluarga yang menunggu. Teman-teman polisi dan TNI yang menjaga unjuk rasa juga punya keluarga yang menunggu di rumah,” pungkasnya.
Ia menutup pernyataannya dengan doa dan dukungan agar perjuangan dilakukan dengan damai, sesuai konstitusi, dan taat pada ajaran agama untuk mencintai sesama manusia dan negara Indonesia.(*)