ADVERTORIAL
DPRD Sulut Gelar Paripurna Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024
Mediakontras. com – DPRD Sulut melaksanakan rapat paripurna dengan agenda pertama ialah Penyampaian/Penjelasan pembahasan Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Senin (24/11/2025).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Sulut Fransiscus Andi Silangen, didampingi Wakil Ketua Royke Anter, Michaela Paruntu dan Stella Runtuwene.

Dari eksekutif hadir Gubernur Sulut Yulius Selvanus, Wakil Gubernur Victor Mailangkay serta Plt Sekretaris Daerah Tahlis Gallang dan jajarannya serta Forkompimda
Gubernur Sulut Yulius Selvanus mengemukakan, pihaknya menyampaikan terima kasih kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Sulut atas kerjasama, sinergi dan komitmen yang kuat atas penyelenggaraan rapat paripurna ini.

“Terima kasih sudah memberikan saya kesempatan untuk menyampaikan Ranperda tentang APBD Provinsi Sulut 2026, Ranperda tentang PT Membangun Sulut Maju Perseroan Daerah dan Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 1 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” ungkapnya.
Lanjut Gubernur, APBD bukan hahnya sekedar dokumen anggaran melainkan instrumen kebijakan yang menentukan arah peembangunan daerah, dalam menjawab tantangan dan kebutuhan masyarakat Sulawesi Utara di berbagai sektor.

Gubernur menambahkan, sejak diajukan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Provinsi Sulut 2026 Pemprov sudah berkomitmen untuk mengakomodir kebutuhan masyarakat dari segala aspek kebutuhan masyarakat.
Adapun skema Ranperda APBD Pemprov Sulut Tahun Anggaran 2026 sebagai berikut;
Pendapatan Daerah Rp3.180.235.721.995
Belanja Daerah Rp3. 019.612.390.563

“Dengan pembiayaan penerimaan pembiayaan dari Silpa Rp50.000.000.000 dan pengeluaran pembiayaan utang Rp210. 623.331.432
Sementara itu, terkait Ranperda tentang PT Membangun Sulut Maju Perseroan Daerah disusun sebagai langkah strategis Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dalam memperkuat kapasitas daerah, untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan pemerataan pembangunan melalui badan usahha yang profesional, adaptif dan berdaya saing.

Lanjutnya, kegiatan usaha dari PT Mrmbangun Sulut Maju ini kiranya dapat menghasilkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), menciptakan l
Gubernur Yulius Selvanus dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat Daerah, Rekonstruksi Pajak dan Retribusi harus dijabarkan dalam bentuk Peraturan Daerah.

Melalui Ranperda ini, Kata Gubernur, akan memberikan dasar hukum yang jelas bagi pemerintah daerah untuk melakukan pemungutan pajak dan retribusi yang optimal, dalam memaksimalkan potensi PAD sesuai peluang yang diberikan undang-undang, untuk mendukung pemenuhan kebutuhan anggaran dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah
Selain itu, Gubernur menyatakan bahwa ranperda PT. MSM disusun sebagai langkah strategis Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dalam memperkuat kapasitas daerah
“Guna mendorong pertumbuhan ekonomi dan pemerataan pembangunan melalui badan usaha yang profesional, adaptif dan berdaya saing,” Ucap Gubernur dalam rapat paripurna DPRD Sulut.
Gubernur mengatakan, adapun kegiatan usaha dari PT. Membangun Sulut Maju Perseroan Daerah, diantaranya sektor pertanian, kehutanan dan perikanan, konstruksi, industri pengolahan, pertambangan dan sektor-sektor lainnya.
“Yang diharapkan akan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), menciptakan lapangan pekerjaan, serta menciptakan peluang investasi yang lebih luas,” Tutur Gubernur Sulut.
Gubernur yakin dengan Ranperda ini, akan tercipta sebuah entitas usaha daerah yang mampu menjadi motor penggerak pembangunan yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Sulawesi Utara.
“Semoga Tuhan Yang Maha Kuasa memberkati kita semua, dalam kerja keras kita, dalam langkah kita mengukir karya, membangun daerah, memajukan daerah, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.
Sementara itu 5 fraksi yang ada di DPRD Sulut menyampaikan Pandangan fraksi diantara dari Fraksi PDI Perjuangan yang dibacakan oleh Roy Roring.
Fraksi PDIP menekankan pada peningkatan pungutan harus dibarengi efisiensi pelayanan. Beberapa poin yang disoroti adalah:
– Optimalisasi potensi PAD termasuk pajak plat nomor cantik dan kendaraan dari luar daerah.
-Peningkatan kualitas pelayanan seiring peningkatan pungutan pajak dan retribusi.
-Penegakan sanksi tegas bagi pelanggar ketentuan pajak dan retribusi.
-Pemaksimalan potensi pajak alat berat, pajak air permukaan, dan sektor lainnya.
-Penindakan tegas terhadap pungutan liar yang dilakukan oknum non-berwenang.
-Penanganan taksi ilegal antar daerah dan peningkatan kualitas angkutan umum.
Sedangkan Fraksi Partai Golkar melalui, Rasky Mokodompit saat membacakan pandangan umum Fraksi Golkar, menyampaikan bahwa fraksi Golkar setuju untuk dilakukan pembahasan lebih lanjut mengenai Ranperda tersebut, namun harus memperhatikan beberapa catatan yang ada.(Advertorial)