Connect with us

Headline

Ditetapkan Tersangka, Oknum Caleg Hanura Dijebloskan ke Penjara  

Dijerat Kasus Pemalsuan Dokumen Pencalonan

Redaksi

Published

pada

By

b55b9b9e e2f3 4111 a4ec 8bb2361bf83f
b55b9b9e e2f3 4111 a4ec 8bb2361bf83f
Ditetapkan Tersangka, Oknum Caleg Hanura Dijebloskan ke Penjara   123

MELONGUANE,mediakontras.com  –  Oknum Calon Anggota Legislatif (Caleg) dari Partai Hanura JMW alias Jim akhirnya harus mendekam dalam penjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Lirung Kabupaten Talaud.  Caleg  yang dekat dengan masyarakat ini, didakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun penjara dan Denda sebesar Rp 50 Juta subsider 6 bulan kurungan.

JMW alias Jim ditetapkan bersalah oleh Pengadilan Negeri Melonguane terkait tindak dugaan pidana Pemilu, Dimana JMW alias Jim diputus secara sah dan meyakinkan, bersalah telah melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen syarat calon legislatif pada Pemilu 2024.

Hal tersebut dibenarkan oleh Koordinator Devisi Penanganan dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Talaud, Glendy Dalope, S.Kom. 

“Hari ini, 11 Januari 2024 kami dari tim GAKKUMDU Kabupaten Kepulauan Talaud yang terdiri dari unsur Kepolisian, Bawaslu dan Kejaksaan telah melakukan eksekusi terhadap terpidana JMW alias Jim Maatuil ke rutan lirung, terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen sesuai dengan UU nomor 7 tahun 2017 pasal 520, dimana yang bersangkutan telah terbukti secara sah telah melakukan pemalsuan dokumen terhadap calon anggota legislatif yang di partai Hanura,” ungkapnya.

Kejadian tersebut ikut dibenarkan Ipda. Yulham Azhar yang merupakan anggota Tim GAKKUMDU sebagai perwakilan pihak Polres Kabua.

“ Kami sudah melakukan penyidikan selama 14 hari  sesuai dengan perintah undang-undang, yang kemudian penyidikan diserahkan ke JPU, dan JPU menetapkan P21 sehingga dilanjutkan dalam persidangan dan dinyatakan tersangka JWM bersalah dan bersama-sama telah dieksekusi ke Lapas Lirung,” tukas Azhar.

Ketika dikonfirmasi, Ketua DPC Hanura Kabupaten Kepulauan Talaud Velma R. Malaa merasa sangat terpukul dengan apa yang terjadi dan dialami oleh salah satu kader terbaiknya.

“Nda bisa bicara banyak soal pak Jim kita sendiri hari ini sangat terpukul,” pungkasnya.

Sementara itu, Sidra Sofyan, M.Pd Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat  Bawaslu Talaud menyampaikan Bawaslu dalam Pemilu 2024 terus melakukan langka-langka pencegahan. Salah satunya setiap rapat bersama KPU dan stakeholder sering mengingatkan Partai Politik dalam tahapan pencalonan untuk tetap berhati hati.

“Dalam artian tetap mengikuti ketentuan peraturan KPU. Teknis pencalonan sudah diatur di PKPU termasuk larangan diatur dalam UU nomor 7 tahun 2017, Bawaslu terus mengingatkan Partai politik sehingga kami berharap dengan kasus ini menjadi pelajaran juga tidak hanya pada masyarakat maupun penyelenggara Pemilu, tapi juga menjadi pelajaran bagi tersangka Pemilu, sehingga dalam tahapan yang sedang berlangsung partai politik dapat berhati hati dalam proses Pemilu,” tutupnya. (red)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Indosat Pelanggan
Walikota dan Wakil Walikota Tomohon
Sekretaris Tomohon
CIMB Niaga
PLN
Pegadaian

Sosial Media

/** * Use the following code in your theme template files to display breadcrumbs: */