Connect with us

Headline

Diduga Tak Berijin dan Dikelola Anak Pejabat Pemkab Minsel, Warga Buyungon Protes Aktivitas Galian C

Ekskavator Beroperasi di Wilayah Permukiman, Lingkungan Tercemar dan Fasilitas Jalan Rusak Parah

Redaksi

Published

pada

By

Minsel foto A
WARGA MINTA HENTIKAN: Kondisi jalan pemukiman warga yang rusak berat akibat adanya aktifitas kendaraan berat yang mengangkut material tanah

AMURANG – Kegiatan pengerukan tanah skala besar di Kelurahan Buyungon, Lingkungan XIV, Kecamatan Amurang, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), telah memicu kegaduhan dan ancaman terhadap kualitas hidup warga.

Aktivitas yang melibatkan ekskavator dan puluhan dump truck yang mengangkut material tanah ini tidak hanya berpotensi melanggar Peraturan Daerah tentang Tata Ruang, tetapi juga menciptakan dampak lingkungan yang sangat merugikan masyarakat sekitar.

Minsel foto B
kondisi jalan pemukiman yang becek dan licin mengancam warga terutama menggunakan kendaraan roda dua

Tiga Ancaman Utama Bagi Warga

Warga Lingkungan IV Buyungon kini hidup dalam situasi yang tidak nyaman akibat kegiatan yang berlangsung terus-menerus ini. Terdapat tiga dampak utama yang menjadi sumber keresahan warga.

1. Kerusakan Infrastruktur, Jalan paving yang merupakan fasilitas vital warga setempat mengalami kerusakan signifikan akibat beban berat dan intensitas lalu lintas dump truck pengangkut tanah. Kerusakan ini mengancam keselamatan pengendara dan pejalan kaki.

2. Polusi Debu Ekstrem, Pengerukan dan pergerakan kendaraan berat di musim kemarau menghasilkan debu yang pekat dan beterbangan ke rumah-rumah warga. Tingginya polusi debu ini dikhawatirkan dapat memicu penyakit pernapasan, terutama pada anak-anak dan lansia.

3. Gangguan Kebisingan, Penggunaan alat berat jenis ekskavator dari pagi hingga sore hari menimbulkan tingkat kebisingan di atas ambang batas yang dapat diterima di kawasan permukiman, mengganggu istirahat dan ketenangan warga.

“Aktivitas pengerukan yang masif di tengah kawasan permukiman ini dicurigai kuat sebagai kegiatan ilegal karena tidak adanya plang informasi resmi dan tanda-tanda kepatuhan lingkungan,” ungkap salah satu warga setempat yang namanya enggan ditulis.

Minsel foto C
Aktifitas pengerukan tanah di sekitar areal pemukiman yang meresahkan warga sekitar

Dugaan pelanggaran hukum ini semakin menjadi perhatian publik karena aktivitas di lapangan diduga dikelola oleh oknum anak dari Kepala Inspektorat Minsel. Hal ini menimbulkan spekulasi mengenai adanya bekingan di balik kegiatan yang mengabaikan kepentingan umum ini.

Aduan Mentah, Pemerintah Didesak Bertindak Cepat. Warga Buyungon mengaku telah menempuh jalur resmi dengan menyampaikan aduan kepada Pemerintah Kelurahan setempat. Namun, langkah tersebut tidak membuahkan hasil. Warga menilai, Pemerintah Kelurahan gagal mengambil tindakan tegas untuk menghentikan gangguan yang sudah berlangsung lama ini.

Oleh karena itu, warga Lingkungan XIV mendesak pihak berwenang di tingkat yang lebih tinggi, yaitu Pemerintah Kabupaten Minsel (termasuk Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Satpol PP), serta aparat Kepolisian, untuk segera mengambil langkah hukum.

Desakan utama warga meliputi menghentikan seluruh aktivitas pengerukan tanah segera.

 Melakukan audit mendalam terhadap legalitas perizinan, termasuk izin lingkungan dan izin penambangan galian C. Menindak tegas pengelola yang melanggar aturan, tanpa memandang status keluarga mereka.

“Aksi cepat dari pihak berwajib sangat dinantikan warga sebagai bukti komitmen Pemerintah Minsel dalam menjaga ketertiban, menertibkan kegiatan ilegal, dan melindungi hak-hak dasar masyarakat atas lingkungan yang sehat dan aman,” tutup warga tadi.(*)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Indosat Pelanggan
CIMB Niaga
Pegadaian

Sosial Media

/** * Use the following code in your theme template files to display breadcrumbs: */