Connect with us

Nasional

Dapat Diskon Hukuman  2 Tahun, Terpidana Kasus Korupsi e-KTP Setya Novanto Langsung Bebas Bersyarat

Published

pada

setnov ok

JAKARTA,mediakontras.com –  Mantan Ketua DPR RI Setya Novanto, terpidana kasus korupsi e-KTP mendapatkan keringanan hukuman dalam bentuk bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat.

“Iya benar (Setya Novanto) bebas kemarin. Dia bebas bersyarat karena dia peninjauan kembalinya dikabulkan dari 15 tahun menjadi 12,5 tahun,” kata Kepala Kantor Wilayah Dirjen Pemasyarakatan Jabar, Kusnali  seperti yang dikutip dari Antara, Minggu (17/8/2025).

Kusnali memastikan pemberian bebas bersyarat kepada Setya Novanto sudah sesuai dengan aturan dengan telah menjalani dua pertiga masa pidananya dari total pidana penjara 12,5 tahun.

“Dihitung dua per tiganya itu mendapat pembebasan bersyarat pada 16 Agustus 2025,” katanya.

Senada pula dikatakan Direktur Jenderal (Dirjen) Pemasyarakatan, Mashudi, mantan ketua DPR, tersebut, mendapat remisi sebelum yang bersangkutan dinyatakan bebas bersyarat pada Sabtu (16/8).

“Itu 28 bulan 15 hari,” kata Mashudi seperti dilansir dari Antara.

Setnov dikeluarkan dari LP Sukamiskin pada Sabtu (16/8) berdasarkan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan tanggal 15 Agustus 2025 Nomor PAS-1423 PK.05.03 Tahun 2025.

Selain telah melunasi denda dan uang pengganti, dia juga dinyatakan memenuhi persyaratan administratif dan substantif, yakni berkelakuan baik, aktif melakukan pembinaan, menunjukkan penurunan risiko, serta telah menjalani 2/3 masa pidana.

Persyaratan tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 22/2022 tentang Pemasyarakatan.

“Ia telah membayar subsider, yaitu bahwa kerugian negara sudah dibayar sehingga surat KPK sudah melayangkan ke kami, kami wajib memproses,” ucapnya.

Ia mengatakan semua narapidana tanpa terkecuali berhak mendapatkan remisi maupun bebas bersyarat, asalkan telah memenuhi syarat. “Tanpa ada pilih kasih pada kasus apapun. Semua warga binaan kita mendapatkan,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Subdirektorat Kerja Sama Pemasyarakatan Ditjenpas, Rika Aprianti, mengatakan sejak 16 Agustus 2025, status Setya Novanto berubah dari narapidana menjadi klien pemasyarakatan pada Bapas Bandung.

“ Setya Novanto akan mendapatkan bimbingan dari pembimbing kemasyarakatan Bapas Bandung sampai tanggal 1 April 2029,” Kata Aprianti seraya menambahkan  artinya Novanto baru akan bebas murni pada tahun 2029 mendatang.

REKAM JEJAK KASUS

Setya Novanto adalah terpidana kasus korupsi e- KTPyang dijatuhi vonis 15 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan, ditambah kewajiban pembayaran uang pengganti 7,3 juta dolar AS karena terbukti melakukan korupsi dalam proyek pengadaan KTP elektronik tahun anggaran 2011–2013.

Terhadap vonis tersebut,Setnov sapaan akrabnya langsung menyatakan menerima dan tidak mengajukan banding. Namun, pada pertengahan tahun 2019, dia melalui kuasa hukumnya mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung.

Pada Rabu (4/6) lalu, MA mengabulkan permohonan PK mantan Ketua DPR tersebut dan memotong vonis yang bersangkutan menjadi 12 tahun dan 6 bulan penjara. MA juga mengubah pidana denda Novanto menjadi Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

MA  juga turut membebankan uang pengganti sebesar 7.300.000 dolar AS dikompensasi sebesar Rp5.000.000.000 yang telah dititipkan kepada penyidik KPK dan disetorkan dia sehingga sisa uang penggantinya adalah Rp49.052.289.803 subsider 2 tahun penjara.

Selain itu, MA menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak dia untuk menduduki jabatan publik selama 2 tahun dan 6 bulan, terhitung sejak yang bersangkutan selesai menjalani masa pemidanaan.(*)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

/** * Use the following code in your theme template files to display breadcrumbs: */