Headline
Dalil Pemohon Terbantahkan, Bukti Dan Keterangan Saksi Mendukung Keabsahan Ijazah Welly Titah

MELONGUANE, mediakontras.com — Proses pembuktian sidang Mahkamah Konstitusi PHPU nomor 317 Pilkada Kabupaten Kepulauan Talaud pada Kamis (9/5/2025) kini kian terang benderang.
Sejumlah dalil dan bukti yang disodorkan pihak pemohon bisa terbantahkan oleh bukti-bukti dan keterangan saksi yang disajikan oleh pihak termohon dan pihak terkait.
Menurut penyataan resmi Tim Kuasa Hukum WT-AGB, Mardianto Bungangu SH dan Vanderik Wailan, SH mengatakan bahwa semua yang terjadi dalam sidang pembuktian adalah hanya karena belas kasihan dan kemurahan Tuhan melalui kekuatan doa seluruh pendukung, relawan, hamba Tuhan, simpatisan paslon Bupati/Wakil Bupati Nomor Urut 3 Welly Titah dan Anisya Gretsya Bambungan yang jelas dan nyata berdasarkan fakta hukum dan fakta persidangan, bahwa tidak dalil yang diajukan oleh pemohon terpatahkan dengan bukti surat dan keterangan saksi di persidangan.
Adapun dalil yang berkaitan dengan ijazah Welly Titah adalah palsu serta menggunakan foto copy yang dilegalisir tidak sah dan tanpa memperlihatkan aslinya dan dalil money politik sudah terbantahkan.
“Fakta persidangan tidak bisa dipungkiri bahwa Benar Welly Titah itu Ijazahnya dikeluarkan oleh SMA Negeri Beo terkonfirmasi dengan Bukti Surat Dari Pihak Sekolah yang diperlihatkan di Hadapan Hakim MK yaitu Buku Arsip Ijazah Siswa SMA Negeri Beo dan Register Penerimaan dan Pengambilan Ijazah Tahun 1984,” ucap Bungangu.
Senada Vanderik Wailan, SH pun menambahkan bahwa hal ini juga dikuatkan melalui keterangan Saksi dari Pihak Terkait Yaitu Mantan Guru Welly Titah dan Teman Sekolah/angkatan dan lulusan di SMA Swasta Lirung.
Sementara itu mengenai hal yang berkaitan dengan keraguan atas legalisir tanpa memperlihatkan dokumen asli telah terbantahkan dengan fakta persidangan lewat penjelasan Ahli Pihak Terkait dan Saksi dari KPU Talaud.
“Dimana proses legalisir itu sudah sesuai prosedur yang ada di sekolah dan pada saat melakukan verifikasi atau klarifikasi di sekolah, pihak KPU Talaud bersama Bawaslu sudah menyatakan bahwa benar legalisir ijazah Welly Titah dilegalisir oleh sekolah. Yang intinya menjelang putusan nanti kami pihak terkait yakin dan optimis,” pungkas Wailan.
Wailan pun berharap, dengan sejumlah fakta yang mencuat dalam persidangan pasca keterangan saksi yang mendukung keabsahan ijazah milik Bupati terpilih hasil Pilkada serentak dan PSU Essang Welly Titah, akan menjadi landasan Mahkamah Konstitusi untuk menentukan putusan pada Rabu (14/5/2025) nanti.
