Manado
Dalami Dana Hibah Pemilu 2024 di KPU se Sulut, KIP Jadwalkan KPU RI & BPK Beri Keterangan
MANADO,mediakontras.com – Guna mendalami dana hibah Pemilu 2024 di KPU se Sulut, Majelis Komisioner Komisi Informasi Provinsi (KIP) Sulawesi Utara (Sulut) sudah menetapkan panggilan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk memberikan keterangan berkaitan sengketa keterbukaan informasi dana tersebut.
Penetapan panggilan itu disampaikan dalam sidang yang mempertemukan Lembaga Swadaya Masyarakat Rakyat Anti Korupsi (LSM Rako) dengan KPU Kabupaten Siau, Tagulandang, Biro (Sitaro), Kamis(26/2/2026).
Majelis Komisioner KIP Sulut yang dipimpin Maydi Mamangkey dan beranggotakan Andre Umboh serta Wanda Turangan, menyatakan keterangan KPU RI dan BPK itu sangat diperlukan untuk mendapatkan kejelasan menyangkut keterbukaan informasi yang disengketakan LSM Rako dan 14 KPU di kabupaten/kota plus KPU Sulut sendiri.
“Panggilan (bagi KPU RI dan BPK) ini untuk kepentingan majelis saja agar (majelis) mendapatkan kejelasan. Jadi, sifatnya bukan sebagai saksi, sehingga tidak ada tanya-jawab bagi para pihak,” ujar anggota Majelis Komisioner, Andre Umboh.
Kedua lembaga itu, kata dia, direncanakan memberikan keterangannya saat digelar sidang yang memeriksa KPU Sitaro pada pekan depan. “Tapi, keterangan yang diberikan akan berlaku juga kepada KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota yang jadi termohon dalam perkara terpisah,” tambahnya.
Sebelumnya, dalam sidang, baik LSM Rako maupun KPU Sitaro saling adu argumentasi baik menyangkut kedudukan hukum pemohon maupun wajib-tidaknya dana hibah Pemilu yang jadi pokok sengketa itu, diberikan kepada pemohon.
UU Pemilu, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) maupun Peraturan Komisi Informasi (Perki), menjadi bahan debat panjang antara kedua pihak.
Sementara, Majelis Komisioner KIP Sulut telah menjadikan keterangan KPU RI dan BPK itu sebagai bahan pertimbangan sebelum menetapkan putusan yang menjadi akhir dari proses ajudikasi tersebut.
Namun demikian, jikapun putusan akhir Majelis Komisioner KIP menetapkan soal dana hibah Pemilu tersebut adalah informasi terbuka yang wajib diberikan kepada pemohon, hal ini tidak akan berjalan mulus, karena terdapat beberapa KPU daerah yang dokumennya disita Aparat Penegak Hukum (APH).
“Selain di (sidang) KIP ini, KPU Bolmong sedang diperiksa di Polres, yang lainnya lagi dimintakan keterangan di kejaksaan negeri, dan ini adalah fakta di persidangan. Misalnya KPU Bolaang Mongondow Utara, KPU Bolaang Mongondow Selatan, KPU Minahasa Selatan, KPU Sangihe dan juga dua Bawaslu, yakni Bawaslu Kotamobagu dan Tomohon,” ujar Harianto, Ketua LSM Rako.
Seperti diketahui, dalam Pemilu 2024 lalu semua penyelenggara, baik KPU maupun Bawaslu memperoleh dana hibah dari pemerintah. Misalnya saja KPU Provinsi Sulut mendapatkan hibah dana Rp 82,5 miliar dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut, sementara KPU Kota Manado mendapatkan Rp 43 miliar. Demikian halnya di daerah lain yang jumlahnya bervariasi.(*)