Connect with us

Talaud

Begini Penjelasan KPU Talaud Terkait TMS Petrus Simon Tuange

Published

pada

1000037419 scaled
1000037419
Begini Penjelasan KPU Talaud Terkait TMS Petrus Simon Tuange 123

MELONGUANE, mediakontras.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Talaud memberikan keterangan resmi terkait rekomendasi pihak RS. Kandou yang menyatakan Petrus Simon Tuange, Bakal Calon Wakil Bupati dari Partai Demokrat tidak memenuhi syarat (TMS).

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Ahmad Faizal Tahir, mengatakan pihak KPU Talaud menerima hasil kesimpulan pemeriksaan kesehatan dari pihak RS. Kandou pada hari Selasa (3/8) malam.

“Hasil yang kami terima itu adalah hasil kesimpulan dari 10 bakal calon yang melakukan pemeriksaan, sembilan dinyatakan memenuhi syarat dan ada satu dinyatakan tidak memenuhi syarat pemeriksaan kesehatan,” ungkap Tahir, Sabtu (7/8/2024).

Tahir melanjutkan, yang menyatakan tidak memenuhi syarat itu adalah pihak rumah sakit, yang mana hal itu berdasarkan dua item pemeriksaan bukan KPU.

“Yang pertama pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani dan yang kedua pemeriksaan penyalahgunaan narkotika dan psikotropika, jadi dari kedua pemeriksaan itu ditemukan salah satu calon yang dinyatakan tidak memenuhi syarat. Dan itu adalah hasil kesimpulan dari pihak rumah sakit, bukan dari KPU. Kami sebagai penyelenggara hanya menerima hasil dari rumah sakit,” tambahnya.

“Dan hasil dari rumah sakit itu bersifat final dan tidak bisa dibandingkan dengan pemeriksaan kesehatan di rumah sakit lainnya. Selain yang ditunjuk oleh pihak KPU,” ujarnya lagi.

Dirinya pun menegaskan tidak ada hasil yang direkayasa, semuanya murni hak prerogatif dari pihak rumah sakit dan KPU hanya menyampaikan hasil kepada partai pengusung dan LO.

“Kami tidak bisa mengintervensi sedikitpun hasil dari pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak rumah sakit,” tegasnya.

Terkait dugaan kongkalikong yang ditujukan kepada pihak KPU, Tahir memberikan kesempatan kepada pihak yang merasa tidak puas dengan hasil tersebut untuk bisa membuktikan dimana kongkalikongnya.

“Kami juga siap membuktikan keaslian dari hasil yang diberikan oleh pihak rumah sakit. Karena didalam berita acara itu sudah tertuang kesimpulan. Sementara hasil rekam medis tidak kami terima, itu dimiliki oleh pihak rumah sakit. Didalam PKPU dan Pedomani Teknis (tertulis) bahwa hasil rekam medis adalah hak rumah sakit,” kata Tahir.

Selain itu KPU Talaud mempersilahkan ketika calon ingin mengecek hasil pemeriksaan bisa langsung ke pihak rumah sakit, karena KPU hanya menerima hasil yang menyatakan bahwa calon atas nama Petrus Simon Tuange dinyatakan tidak memenuhi syarat.

“Ada salah satu item yang menyatakan bahwa (PST) tidak mampu secara jasmani dan rohani, maka calon tersebut dinyatakan unfeed atau tidak mampu. Sehingga pihak rumah sakit menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak mampu menjalankan tugas sebagai kepala daerah,” Pungkas Tahir yang didampingi Ketua Bawaslu Zenith Anaada, Plh Ketua KPU Jekman Wauda, Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi Budirman.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Indosat Pelanggan
Walikota dan Wakil Walikota Tomohon
Sekretaris Tomohon
CIMB Niaga
PLN
Pegadaian

Sosial Media

/** * Use the following code in your theme template files to display breadcrumbs: */