Berita
Angelia Wenas Dipercayakan Menjadi Sekretaris Pansus PUDP Sulut 2025
Manado. Mediakontras. com – DPRD Sulut sudah memilih pengurus Panitia Khusus (Pansus) yang akan bertugas, menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perusahaan Umum Daerah Pembangunan (PUDP) Sulawesi Utara (Sulut), Selasa (09/09/2025).
Srikandi Partai Demokrat, Angelia Regina Wenas dipercayakan untuk masuk sebagai anggota Pansus setiap ada pembahasan Ranperda. Dan saat ini kembali dipercayakan menjadi Sekretaris Pansus PUDP Sulut.

Angelia Wenas menyatakan, benar dirinya dipercayakan Fraksi Demokrat untuk menjadi anggota Pansus pembahas Ranperda, tentang Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sulawesi Utara.
“Kami telah melakukan pemilihan pimpinan Pansus, oleh anggota Pansus saya dipercayakan sebagai Sekretaris, Ketuanya Ibu Eugenie Nona Mantiri dan Wakil Ketua Raski Mokodompit. Tentunya Saya memberikan apresiasi atas kepercayaan yang diberikan dan siap menjalankan tugas dengan penuh tanggungjawab, sampai Ranperda Perumda ini bisa ditetapkan jadi Perda,” ujar Personrl Komisi II DPRD Sulut ini dengan tersenyum.
Sementara itu, Gubernur Sulut Yulius Selvanus mengemukakan, Ranperda tentang Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sulawesi Utara, ini hadir sebagai wujud komitmen Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara untuk terus bergerak maju, berinovasi, dan beradaptasi dengan dinamika perkembangan zaman.
“Kita tidak bisa berdiam diri, Torang Musti Maju…! Urgensi dari Ranperda ini sangat jelas. Ini bukan sekadar pergantian nama atau formalitas belaka. Perusahaan Daerah Pembangunan Sulawesi Utara (PD Pembangunan Sulut) yang didirikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 sudah tidak lagi diakui seiring dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” ungkap Gubernur YSK, sambil menegaskan adalah langkah wajib dan strategis untuk menyesuaikan diri dengan regulasi terbaru, dan menegaskan bahwa Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) hanya dapat berbentuk Perusahaan Umum Daerah (Perumda) atau Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda).
“Jadi, Ranperda ini adalah kepastian hukum bagi kita semua, agar Perumda Pembangunan Sulawesi Utara dapat bergerak optimal, profesional, dan akuntabel, seiring dengan peraturan yang berlaku di tingkat nasional Peralihan ini tidak hanya sekadar mengubah status hukum, tetapi juga mencakup restrukturisasi tata kelola, manajemen, dan penguatan orientasi perusahaan agar lebih profesional, transparan, dan akuntabel,” jelas gubernur.(*)