Connect with us

Minut

Alot, Ini Hasil Musyawarah Sejarah dan Penetapan HUT Desa Kolongan

Reky Simboh

Published

on

MINUT,mediakontras.com – Sekian lama dinanti, akhirnya Sejarah dan HUT Desa Kolongan Kalawat Minahasa Utara menemui titik terang.

Hal ini terkonfirmasi melalui hasil musyawarah Desa yang dilaksanakan di Balai Desa Kolongan Kalawat Minahaha Utara, Selasa (18/02-2025) jam 18.00 Wita.

Musyawarah dipimpin Hukum Tua Desa Kolongan Johanis J Wangania dan Kepala BPD Alan Bolung, dihadiri tim kerja Ketua Denny Mokolensang bersama anggota, sejarawan dan peneliti Bode Talumewo S.S dan penulis buku senior jurnalis Reymoond Kex Mudami, S, Pi, juga hadir perangkat desa, tokoh masyarakat, tokoh adat.

Di awal musyawarah, pimpinan rapat memastikan peserta korum dan mewakili representasi masyarakat Desa Kolongan.

“Ini penting mengingat malam hari ini musyawarah ini akan menetapkan sejarah desa di dalamnya juga kita akan menetapkan HUT Desa Kolongan,” kata Bolung disertai pertanyaan kepada forum tentang persetujuan pelaksanaan musyawarah, disambut kata setuju oleh floor.

Selanjutnya Hukum Tua Desa Kalawat Johanis J Wangania mempersilahkan tim kerja, mengawali pemaparan Denny Mokolensang menggambarkan alur dan progress kerja tim, Emon Kex Mudami menyampaikan proyeksi buku sejarah dan selanjutnya Bode Talumewo melalui tayangan slide LCD memaparkan materi Wanua Kolongan Minut.

Kedalaman materi Bode dapat merekonstruksi peristiwa mula-mula dan perjalanan peradaban desa Kolongan.
Ia memaparkan mulai dari arti nama Minahasa, keturunan Toar Lumimuut, pembagian tanah Malesung, sub etnis Minahasa, sistem pemerintahan masa Malesung, Opo Penghuni Wanua, Niaranan-Tountewoh (Tonsea), Perkembangan Suku Tonsea, Minahasa termasuk Minut dalam Peta, Kolongan Kalawat dalam Peta, Populasi penduduk mula mula, Walak Kalawat, Riwayat Kepala Kolongan Kalawat, Riwayat Kolongan Kalawat, Silsilah Keluarga Kepala Walak, Umur Regenerasi Minahasa, Masa Generasi di Kolongan Minahasa Utara, Tua Umbanua dan Hukum Tua Wanua Kolongan Kalawat.

Sebelum pelaksanaan musyawarah, tim kerja hampi setahun terakhir bergiat termasuk rutin melaksanakan rapat meramu data sejarah serta mengkaji formulasi HUT Desa Kolongan.

Rapat ikut dihadiri Ketua BPD Alan Bolang, tokoh masyarakat Cysilya Roty, generasi muda Charly Samola, dan sejumlah nara sumber lain, membahas berdasar atau berpatokan pada basis data yang di-representasi Bode.

Sambil menggunakan sejumlah pendekatan sebagai dalil dalam menetapkan kisaran waktu untuk merujuk kapan HUT desa Kolongan, maka dapat dirumuskan satu rangkai tahun bulan dan tanggal yang bakal menjadi patokan pelaksanaan HUT desa Kolongan.

Usulan itulah yang kemudian diajukan dalam musyawarah malam itu.
Tiba pada sesi dialog, suasana musyawarah menjadi hangat dan alot, peserta yang hadir rata-rata memiliki khasanah sejarah yang baik, mereka bergantian mengajukan berbagai pertanyaan dan argumentasi seputar dasar atau patokan formulasi usulan HUT Desa yang disampaikan malam itu.

Dengan semangat saling melengkapi dan mencerdaskan maka berbagai argument dapat direspon oleh tim dengan baik. Penguasaan data Bode juga Denny Mokolensang mampu mengurai pertanyaan, sehingga kemudian setelah berdialog dua jam lebih, akhirnya musyawarah beroleh kata sepakat dan memutuskan sejarah desa dan HUT Desa Kolongan.

Tim kerja menyerahkan kepada Hukum Tua Johanis J Wangania untuk menanyakan persetujuan forum terhadap data sejarah dan formula HUT desa yang diajukan malam itu. Peserta setuju dan menerima.

Hasil musyawarah saat itu ditindaklanjuti dengan penandatanganan berita acara yang melibatkan para pihak.
Hukum Tua Johanis J Wangania mengatakan rangkaian proses kerja tim ini akan dibukukan, di samping itu pihak desa akan mulai mempersiapkan pelaksanaan perayaan HUT Desa kali pertama mengacu ke tahun bulan dan tanggal yang telah disepakati malam itu.

Tim masih akan merampungkan kerja mereka, namun bersyukur malam hari ini melalui forum musyawarah desa, baik sejarah desa maupun HUT Desa sudah berhasil kita tetapkan, ini akan menjadi sejarah perjalanan desa ini ke depan, terima kasih untuk semua yan sudah berperan kata Wangania didampingi Sekertaris Desa Kolongan Fiolita Petra. (*)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ekonomi

Paling Diburu Anak Muda, Jualan IM3 Berkah Buat Jufry

Solichin

Published

on

Airmadidi, mediakontras.com – Jualan IM3 dengan berbagai produk layanan telekomunikasi seperti layanan seluler yang menawarkan paket data, layanan pita lebar, dan lainnya, menjadi berkah tersendiri bagi Jufry.

Apalagi salah satu provider yang sangat identik dengan logo IM3 ini, memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa layanan yang mereka tawarkan memenuhi standar kualitas dan kebutuhan pengguna.

Layanan paket data yang murah dan mudah dijangkau oleh semua kalangan mampu mendongkrak usaha counter pulsa milik Jufry. Baginya, usahanya sudah berkembang dan kini memiliki 3 unit counter pulsa IM3 di tiga lokasi yang berbeda.

Diceritakan Jufry pemilik counter Qolby yang berada di sisi ruas jalan utama di Airmadidi Kabupaten Minahasa Utara(Minut), kepada mediakontras.com mengaku kalau dirinya sudah 5 tahun membuka counter tersebut.

“Dan Alhamdulillah saat ini sudah bisa membuka 3 cabang ditempat yang berbeda,” ujarnya.

ketika ditanya kenapa harus menjual produk IM3, Jufry secara spontan menjawab bahwa 80 persen anak anak muda di Minut, lebih memilih IM3 karena signalnya sangat bagus sehingga jadi pispon.

“Disamping itu tentu produk layananan yang ditawarkan oleh IM3, harganya sangat terjangkau, serta paling utama adalah kekuatan signal dari IM3,” ungkap Jufry kepada para jurnalis saat tour eksplorasi jaringan untuk mengetes kekuatan sinyal dan kecepatan jaringan internet dari IM3 Indosat Ooredoo Hutchison.

Terpisah, EVP Head of Circle Kalisumapa Indosat Ooredoo Hutchison, Swandi Tjia mengatakan ini adalah Komitmen IM3 untuk memperluas dan memperkuat jaringan di Sulawesi Utara, termasuk di Minahasa Utara dan Manado.

“Dengan sinyal yang kuat, luas, dan stabil, serta berbagai paket kuota dengan harga terjangkau, kami percaya konektivitas yang lebih baik ini dapat mendukung aktivitas digital warga hingga ke pelosok,” ujar Swandi.

seperti diketahui,di tahun 2025, IM3 telah membangun sekitar 707 BTS yang tersebar di seluruh Provinsi Sulawesi Utara, mencakup berbagai desa dan kecamatan, dengan 26 persen di antaranya berada di Kota Manado.

Sudah tentu menurut Swandi, untuk memberikan kepuasan para penguna setia maupun penguna baru Kartu IM3 dapat menikmati konektivitas yang cepat dan andal terang Swandi kepada jurnalis Kota Manado yang ikut bersamanya tur eksplorasi jaringan untuk mengetes kekuatan sinyal dan kecepatan jaringan internet dari IM3 Indosat Ooredoo Hutchison di Minahasa Utara.(*)

Continue Reading

Berita

Publikasi dan Dokumentasi Pelanggaran Pemilihan 2024 Bentuk Keterbukaan Bawaslu Sulut kepada Masyarakat

Charencia Repie

Published

on

MINUT,mediakontras. com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) melaksanakan kegiatan Publikasi dan Dokumentasi Evaluasi Penanganan Pelanggaran pada Pemilihan Serentak tahun 2024, Selasa (25/02/2025) di Hotel Sutan Raja, Minut.

Salah satu narasumber ialah Dosen Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Manado, Dr.Hj Nur Frity Latief,Se.,AK.,M.S.A.,CA.,CGRM Dosen Institut Agama Islam Negeri (IAIN).

Menurutnya, publikasi dan dokumentasi adalah hal penting dalam penanganan pelanggaran Pemilihan Serentak 2024.

Untuk memberikan informasi yang akurat dan tepat, menyangkut transparansi dalam penanganan pelanggaran, dokumentasi sebagai bukti hukum, hingga edukasi kepada masyarakat.

“Publikasi dan dokumentasi merupakan bentuk pertanggungjawaban Bawaslu Sulut kepada publik. Dengan membuka informasi, Bawaslu Sulut menunjukkan komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas,” tuturnya.

Lanjut Nur Frity, adapun tantangan yang dihadapi dalam publikasi terdiri dari tiga bagian antara lain; disinformasi dan hoaks, keterbatasan sumber daya manusia untuk mengoperasikan IT dan keterbatasan penyebaran informasi.

Mengatasi hal ini menurut Frity, ialah dengan melaksanakan kerjasama dan kemitraan dengan tokoh masyarakat, bahkan memaksimalkan pemanfaatan teknoligi informasi.

Pembicara lainnya, Ramly Makatungkang yang menjelaskan beberapa jenis pelanggaran yang terjadi pada Pilkada 2024.

Terkait politik uang, pemilih atau masyarakat dibagi menjadi dua. Yang pertama pemilih tradisional.

Kata Ramly, pemilih tipe ini cenderung memberikan suara dengan harapan mendapatkan sesuatu. Sehingga calon yang finansialnya mumpuni sangat berpotensi terpilih jadi kepala daerah.

Sedangkan pemilih cerdas, yang menguji figur calon yang akan dipilihnya. Apakah memiliki kemampuan dalam memimpin atau tidak. Namun pemilih ini jumlahnya tidak sebanyak pemilih tradisional.

“Nah, disinilah peran KPU, Bawaslu serta insan pers untuk memberikan edukasi kepada masyarakat,” pungkasnya.(*)

.

Continue Reading

Breaking News

Bawaslu Sulut Beber Data Penanganan Pelanggaran Saat Pemilihan 2024

Charencia Repie

Published

on

Minut. Mediakontas. com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) melaksanakan kegiatan Publikasi dan Dokumentasi Evaluasi Penanganan Pelanggaran pada Pemilihan Serentak tahun 2024, Selasa (25/02/2025) di Hotel Sutan Raja, Minut.

Dalam kesempatan tersebut, Bawaslu Sulut menguraikan data penanganan pelanggaran yang ditemukan selama pengawasan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Sulut, Zulkifli Densi, menjelaskan, data ini mencakup temuan dan laporan yang diterima, dari Bawaslu Sulut maupun dari jajaran Bawaslu di tingkat Kabupaten/Kota.

“Data yang kami sampaikan ini berasal dari temuan dan laporan yang kami terima selama Pilkada 2024 berlangsung, baik dari Bawaslu Provinsi maupun Bawaslu Kabupaten/Kota,” ungkapnya.

Ia mengungkapkan, total temuan yang tercatat selama Pilkada 2024 sebanyak 72, sementara laporan yang masuk berjumlah 248. Dari 72 temuan tersebut, semuanya telah diregistrasi.

Namun, tidak seluruh laporan diterima. Hanya 151 dari 248 laporan yang berhasil diregistrasi, sementara 80 laporan lainnya tidak memenuhi syarat dan tidak diregistrasi, baik karena bukti yang tidak cukup atau sudah pernah ditangani sebelumnya. Ada pula laporan yang dilimpahkan ke pihak terkait sesuai dengan lokasi kejadian.

“Sebagian laporan tidak diregistrasi karena tidak memenuhi syarat formil dan materil, seperti bukti yang tidak memadai, atau karena sudah pernah ditangani sebelumnya. Beberapa laporan lainnya kami limpahkan sesuai dengan kewenangan wilayah,” tutur Zulkifli Densi.

Sehingga total temuan dan laporan yang diterima Bawaslu Sulut mencapai 320, dengan 223 di antaranya ditindaklanjuti. Sementara itu, 96 kasus diteruskan ke pihak berwenang, dan 127 kasus lainnya dihentikan. Kasus yang dihentikan tersebut umumnya tidak memenuhi dua alat bukti yang diperlukan untuk melanjutkan proses hukum di Sentra Gakkumdu.

“Bila kasus dihentikan, kami segera mengumumkannya melalui papan pengumuman yang terpasang di Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota setempat,” ungkap Zulkifli Densi.

Lebih lanjut kata Zulkifli Densi, Bawaslu Sulut juga mencatat berbagai jenis pelanggaran yang teridentifikasi selama Pilkada, antara lain satu kasus pelanggaran TSM (terstruktur, sistematis, dan masif), delapan kasus pelanggaran administrasi, enam kasus terkai

Lebih lanjut kata Zulkifli Densi, Bawaslu Sulut juga mencatat berbagai jenis pelanggaran yang teridentifikasi selama Pilkada, antara lain satu kasus pelanggaran TSM (terstruktur, sistematis, dan masif), delapan kasus pelanggaran administrasi, enam kasus terkait kode etik, 115 kasus pelanggaran pidana, dan 93 kasus terkait hukum lainnya.

“Sebagai tindak lanjut, Bawaslu merekomendasikan beberapa kasus ke instansi terkait, seperti Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait netralitas ASN, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait netralitas Kepala Desa, serta rekomendasi kepada Kepala Desa terkait netralitas aparatur desa,” lanjutnya.

Sebagian besar kasus telah ditangani, Zulkifli Densi menambahkan bahwa pihaknya masih menunggu perkembangan satu kasus dugaan pelanggaran yang terjadi di salah satu Kabupaten/Kota.

“Kasus ini telah melalui putusan Pengadilan Negeri dan kini tengah diproses lebih lanjut di Pengadilan Tinggi,” imbuhnya. (*)

Continue Reading

Trending

× Kontak Redaksi