Bolmong
Aktivis Lingkungan akan Laporkan PT.JRBM ke Kementerian ESDM dan KLHK RI
BOLMONG – PT J Resources Bolaang Mongondow (JRBM), akan dilaporkan ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Republik Indonesia.
Laporan ini bakal dilayangkan oleh Rolandi Talib Mokoagow SH, aktivitis lingkungan Bolaang Mongondow Raya, buntut rentetan banjir yang melanda Desa Bakan beberapa bulan terakhir ini.
Banjir, lumpur serta potongan potongan kayu yang melanda desa Bakan, mulai pada medio 5 Januari 2021, kemudian pada 12 Agustus 2025, selanjut terjadi lagi pada 20 Desember 2025, dan di bulan Ramadhan 1447 H, banjir melanda desa Bakan tanggal 20 Februari 2026 dan 24 Februari 2026.
Banjir yang melanda belakangan ini yang masuk hingga ke pemukiman warga tak hanya banjir air. Melainkan lumpur, batu bahkan potongan-potongan kayu juga ikut terbawa arus.
Pada dasarnya, banjir yang melanda Desa Bakan bukan lagi hal yang baru, sejak dulu Desa Bakan sudah beberapa kali banjir akibat curah hujan yang tinggi.
Parahnya, banjir yang terjadi belakangan ini, hampir semua rumah warga yang berada di jalur menuju perusahaan PT.JRBM penuh dengan lumpur.
Ditegaskan Rolandi Talib Mokoagow SH, sebagai bagian dari masyarakat Bolaang Mongondow Raya dan aktivis yang selama ini mengikuti langsung perkembangan kondisi lingkungan di wilayah lingkar tambang, menyampaikan keprihatinan mendalam atas berbagai persoalan yang terjadi di area operasi PT J Resources Bolaang Mongondow.
Dibeberkan , jika fakta di lapangan menunjukkan bahwa dalam beberapa waktu terakhir, wilayah seperti Desa Bakan dan sekitarnya kerap mengalami banjir berulang bahkan ketika curah hujan tidak tinggi.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai perubahan bentang alam, fungsi kawasan penyangga, serta efektivitas sistem pengelolaan lingkungan di area pertambangan.
Situasi tersebut tidak bisa hanya dipandang sebagai gejala alam biasa. Perlu ada penjelasan ilmiah, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik, karena yang terdampak langsung adalah keselamatan masyarakat, keberlanjutan sumber air, serta daya dukung lingkungan hidup.
Atas dasar itu, Rolandi secara tegas meminta kepada otoritas negara untuk: 1. Melakukan audit komprehensif terhadap seluruh aktivitas pertambangan, termasuk kepatuhan terhadap AMDAL, izin lingkungan, dan mo kaidah Good Mining Practice.
- Melakukan evaluasi teknis terhadap sistem drainase tambang, pengelolaan limpasan air, serta dampaknya terhadap daerah aliran sungai dan permukiman warga.
- Mengkaji kembali aktivitas penambangan pada kawasan yang berfungsi sebagai penyangga ekologis yang berdekatan dengan desa.
- Membuka hasil pengawasan dan pemantauan lingkungan kepada publik sebagai bentuk transparansi.
- Mengambil langkah korektif tegas apabila ditemukan pelanggaran yang berpotensi membahayakan masyarakat.
Saya menegaskan bahwa sikap ini bukan penolakan terhadap investasi, melainkan tuntutan agar setiap kegiatan usaha berjalan dengan prinsip kehati-hatian, keadilan lingkungan, dan perlindungan warga sebagai prioritas utama.
Pembangunan ekonomi tidak boleh mengorbankan keselamatan rakyat. Negara harus hadir memastikan bahwa pemanfaatan sumber daya alam berlangsung secara bertanggung jawab, berkelanjutan, dan tidak meninggalkan risiko bencana bagi generasi yang akan datang.
” Pernyataan ini saya sampaikan sebagai bentuk tanggung jawab moral dan kepedulian terhadap lingkungan Bolaang Mongondow Raya,” tandasnya. (***)