Breaking News
Adu Bukti, Saksi Pihak Terkait Bongkar Adanya WAG ‘Solid’ Dan ‘Porodisa’ Anggotanya ASN Pendukung IH – HM

MELONGUANE, mediakontras.com — Keberpihakan Aparatur Sipil Negara dalam Pilkada Talaud tahun 2024, menjadi topik panas dalam sidang lanjutan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) Kabupaten Kepulauan Talaud 2024.
Sidang dengan Nomor Perkara : 51/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini memasuki agenda Pemeriksaan Saksi dan Ahli, yang dilaksanakan di Gedung II Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (13/2/2025).
Majelis Hakim yang memimpin sidang dengan nomor panel I tersebut yakni, sebagai Ketua MK Suhartoyo didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.
Dugaan adanya grup whatsapp yang bernama “Relawan WT-AB 2024” menjadi pemicu persengketaan terjadi. Dalam keterangannya saksi pemohon yakni, Suwempry Sivrits Suoth mengungkapkan bahwa sistem perekrutan ASN terkait grup whatsapp tersebut dilakukan secara teratur.
“Perintah Welly Titah waktu itu untuk merekrut ASN-ASN untuk pemenangannya, sehingga mereka lakukan. Kurang lebih ada sekitar hampir 80 sampai 100 persen ASN yang direkrut dalam grup ini,” Ungkap Suwempry Suoth dihadapan Majelis Hakim.
Namun kesaksian Pemohon itu ditentang oleh saksi dari Pihak Terkait, Mercy Nangkoda yang juga merupakan ASN aktif di Sekretariat Pemda Kepulauan Talaud.
Katanya, grup whatsapp sudah berganti nama sejak dia bergabung sekira awal Oktober 2024. Mulanya, grup tersebut bernama Rans, namun di pertengahan jalan berganti menjadi Relawan WT-AB.
“Pembentukan grup tersebut bukanlah untuk dukung-mendukung Paslon Bupati dan Wakil Bupati.
Saya salah satu anggota di dalam grup relawan WT-AB, di mana grup kita itu hanya sebagai ruang diskusi sesama ASN tentang keluhan-keluhan kita,” tukasnya
Mercy yang juga merupakan salah satu anggota WAG (WhatsApp Grup) tersebut menyebutkan bahwa grup yang disampaikan oleh saksi pemohon itu berisi 70 anggota. Dia memastikan, di antaranya tidak terdapat pejabat struktural di Pemda Kabupaten Kepuluan Talaud. Pun dengan Paslon Nomor Urut 3, dipastikannya tidak tergabung di dalam grup whatsapp tersebut. Sayangnya, dia tidak mengetahui kelanjutan dari grup tersebut, sebab kini dirinya sudah tidak lagi tergabung di dalamnya.
“Saya tidak tahu karena saya sudah dikeluarkan dari grup itu, pada 1 Desember 2024,” ujarnya.
Di persidangan ini, selain grup whatsapp WT-AB, terungkap pula adanya grup whatsapp Solid dan Porodisa. Menurut saksi Pihak Terkait, kedua grup tersebut berisi ASN yang mendukung Pemohon, yakni Calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 2 , Irwan Hasan & Haroni Mamentiwalo.
“Di dalam grup itu berisi ASN yang hampir sebagian besar saya kenal semua ASN itu. Mereka ada dua grup kalau enggak salah. Yang satu Porodisa kalau enggak salah. Di grup pemohon itu ada ASN juga,” tukasnya
Mendengar keterangan itu, Majelis Hakim Panel langsung mengkonfirmasi kepada saksi yang dihadirkan Pemohon. Namun saksi Pemohon mengaku tidak mengetahui keberadaan grup whatsapp tersebut dengan raut wajah yang terkesan bingung.
Para Pihak yang terlibat dalam perkara ini ialah, Pemohon, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Talaud Nomor Urut 2 Irwan Hasan dan Haroni Mamentiwalo; Termohon, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Talaud; dan Pihak Terkait, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Talaud Nomor Urut 3 Welly Titah dan Anisya Gretsya Bambungan. Selain itu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Talaud menjadi Pemberi Keterangan pada perkara ini.