Connect with us

Artikel

Otonomi dalam Pasungan: Membongkar “Berhala Administrasi” di Nadi Pelayanan Publik

Redaksi

Published

pada

By

d67cb858 34b0 4649 826b 8846c278e3bb

Oleh: Stefy Edwin Tanor, SE, Ak, MM

Dua dekade pasca-fajar reformasi menyingsing, roh desentralisasi di Indonesia tampak sedang mengalami sesak napas yang akut. Otonomi daerah, yang sejatinya lahir sebagai antitesis dari sentralisme Orde Baru, kini seolah sedang ditarik kembali ke pusat melalui “pintu belakang” birokrasi.

Kita tidak lagi melihat ancaman militeristik atau politik koersif, melainkan sebuah bentuk penjinakan baru yang lebih halus namun mematikan: imperialisme administrasi. Melalui jaring-jaring Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) yang kaku dan digitalisasi yang sentralistik, kreativitas daerah kini mati di ujung kursor aplikasi.

Digital Taylorism dan Penyeragaman Rasa

Masalah mendasar dari manajemen publik kita hari ini adalah obsesi akut pusat terhadap keseragaman. Fenomena ini dalam teori manajemen publik kontemporer disebut sebagai Digital Taylorism. Istilah ini merujuk pada pemikiran Frederick Taylor tentang efisiensi pabrik, di mana setiap gerakan buruh diatur secara mikro. Dalam konteks Indonesia, teknologi digunakan bukan untuk memerdekakan pelayan publik, melainkan untuk mengontrol setiap gerak birokrasi daerah hingga unit terkecil.

Melalui instrumen seperti Permendagri No. 90 Tahun 2019 tentang nomenklatur anggaran, Jakarta seolah memposisikan diri sebagai “penjahit otoriter” yang hanya mau memproduksi satu ukuran baju untuk 514 kabupaten/kota yang karakteristik geografis dan sosiologisnya sangat kontras. Akibatnya absurd: daerah dengan kapasitas fiskal tinggi seperti Surabaya atau Tangerang merasa kesempitan untuk melesat berinovasi, sementara daerah di pelosok pegunungan Papua atau kepulauan di Maluku tenggelam dalam kerumitan administratif yang tidak relevan dengan kebutuhan lokal mereka. Inovasi pelayanan publik seringkali tidak menemukan “rumahnya” dalam kodefikasi sistem yang rigid, memaksa birokrat daerah melakukan akrobat anggaran yang berisiko hukum hanya agar puskesmas tetap memiliki obat atau honorer tetap bisa makan.

Kematian Diskresi: Ketika Pasal Lebih Suci dari Nurani

Ilmuwan politik Michael Lipsky melalui teorinya tentang Street-Level Bureaucracy mengingatkan bahwa kebijakan publik yang sesungguhnya tidak dibuat di ruang AC kementerian, melainkan di garis depan pelayanan. Para guru di ruang kelas, perawat di puskesmas, dan petugas di kelurahan adalah “pembuat kebijakan” yang nyata melalui diskresi—kemampuan mengambil keputusan cepat berdasarkan situasi darurat di lapangan.

Namun, pemujaan berlebihan pada prosedur atau yang saya sebut sebagai “Berhala Administrasi” telah membunuh keberanian tersebut.

Di daerah, muncul ketakutan kolektif yang menghantui para pengambil keputusan. Ketika setiap sen anggaran dikunci oleh system pusat yang sering kali glitch atau tidak sinkron, birokrat garda depan kehilangan nyalinya.

Terjadi pergeseran nilai yang fatal: keberhasilan kinerja kini tidak lagi diukur dari seberapa cepat masalah rakyat teratasi, melainkan seberapa “hijau” indikator di aplikasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).

Inilah yang dalam studi kebijakan publik disebut sebagai Compliance Trap (Jebakan Kepatuhan). Sebuah kondisi tragis di mana tumpukan laporan yang “klop” secara administrative dianggap lebih suci daripada fakta di lapangan bahwa angka stunting belum turun atau jalanan masih berlubang. Birokrasi kita sedang bergeser dari Result-Oriented (Orientasi Hasil) menjadi Rule-Oriented (Orientasi Aturan), di mana empati kemanusiaan digantikan oleh algoritma sistem.

Membongkar Bottleneck: Paradoks Leher Botol Jakarta

Pemerintah pusat seringkali berdalih bahwa standardisasi ini demi efisiensi dan pencegahan. Namun, jika kita membongkar lebih dalam, yang terjadi justru adalah bottleneck birokrasi yang tersentralisasi. Bayangkan Indonesia sebagai sebuah botol raksasa yang berisi potensi besar dari ribuan pulau, namun memiliki leher yang sangat sempit. Botol itu adalah pelayanan publik kita, dan leher sempit itu adalah pintu verifikasi tunggal di Jakarta.

Ketika seluruh urusan teknis daerah—mulai dari pembelian kursi kantor hingga renovasi pasar desa—dipaksa keluar melalui satu pintu kontrol digital pusat, terjadilah penyumbatan luar biasa. Satu titik gangguan pada peladen (server) pusat di Jakarta mengakibatkan seluruh nadi pembangunan di Tomohon, NTT, hingga Aceh ikut membeku.

Daerah kehilangan kedaulatan untuk bergerak cepat karena harus menunggu “lampu hijau” verifikasi dari meja Kementerian yang seringkali tidak memahami konteks lokal. Hal ini juga melahirkan biaya transaksi yang tersembunyi (hidden transaction cost).

Berapa miliar uang rakyat yang habis hanya untuk membiayai perjalanan dinas ribuan pejabat daerah ke Jakarta demi sekadar “konsultasi” nomenklatur? Ini adalah pemborosan energi nasional yang ironis di tengah semangat digitalisasi. Bukannya melahirkan kemudahan, modernisasi ini justru memulihkan Feodalisme Digital, di mana daerah kembali memposisikan diri sebagai “punggawa” yang harus selalu sowan ke “raja” di pusat untuk urusan-urusan remeh-temeh.

Meredam Standar Mediokritas

Lebih jauh lagi, penyeragaman ini berisiko menciptakan Standardisasi Mediokritas. Ketika semua daerah dipaksa mengikuti standar yang sama, daerah-daerah inovatif yang seharusnya bisa menjadi lokomotif kemajuan nasional justru ditarik mundur agar sesuai dengan kecepatan birokrasi rata-rata. Kita tidak sedang mendorong daerah untuk berkompetisi dalam prestasi, melainkan berkompetisi dalam kepatuhan administrasi.

Padahal, sejarah membuktikan bahwa kebijakan nasional yang sukses seringkali berawal dari “laboratorium” di daerah. Program jaminan kesehatan atau sistem perizinan terpadu lahir dari diskresi kepala daerah yang berani mendobrak pakem. Jika ruang diskresi ini ditutup rapat oleh ribuan pasal Permendagri, maka kita sedang membunuh masa depan inovasi Indonesia.

Menuju Tata Kelola yang Memanusiakan Daerah Sudah saatnya kita melakukan dekonstruksi atas cara kita mengasuh daerah. Manajemen public Indonesia harus segera bergeser menuju paradigma Agile Governance (tata kelola tangkas).

Untuk itu, diperlukan tiga dobrakan kebijakan:

Pertama, penerapan Regulasi Asimetris.

Jakarta harus berhenti memandang Indonesia dengan kacamata yang sama. Daerah dengan rekam jejak tata kelola yang baik (opini WTP berturutturut dan indeks inovasi tinggi) harus diberikan “jalur cepat” dan otonomi fiskal yang lebih luas. Berikan mereka ruang untuk mengelola anggaran tanpa harus didikte oleh detail nomenklatur yang mencekik.

Kedua, digitalisasi harus diletakkan kembali sebagai pelayan, bukan majikan.

Teknologi seperti SIPD harus bersifat memfasilitasi (supporting tool) yang fleksibel terhadap kebutuhan kearifan lokal, bukan menjadi “polisi digital” yang mematikan inisiatif. Sistem harus beradaptasi dengan kebutuhan rakyat, bukan rakyat yang dipaksa tunduk pada keterbatasan

sistem.

Ketiga, penciptaan ruang eksperimen kebijakan (Policy Sandbox).

Pusat harus memberikan izin bagi daerah untuk mencoba solusi pelayanan baru selama periode tertentu. Jika inovasi tersebut berhasil, barulah diintegrasikan ke dalam sistem nasional. Jangan mematikan ide baru hanya karena “kodenya belum tersedia” di aplikasi kementerian.

Penutup

Menata Indonesia yang begitu luas dan majemuk tidak bisa dilakukan hanya dari belakang meja dingin di Jakarta. Jika kita terus membiarkan daerah terjerat dalam labirin regulasi yang membelenggu, maka otonomi daerah hanya akan menjadi nisan bagi cita-cita kesejahteraan rakyat. Sudah saatnya pusat memberikan kepercayaan kepada daerah untuk berjalan dengan kakinya sendiri. Berhentilah mengasuh daerah seolah mereka balita yang tidak tahu cara berjalan, karena merekalah yang paling memahami di mana sepatu rakyatnya terasa sakit dan di mana harapan rakyatnya digantungkan. (ST)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Regarsport
Pegadaian

Sosial Media

/** * Use the following code in your theme template files to display breadcrumbs: */