Manado
Dimediasi KIP, Pemkot Bitung Akhirnya Serahkan Data Dana CSR dari BSG. Ironis dengan Pemprov, Pemkot dan Pemkab
MANADO,mediakontras.com – Sikap Pemerintah Kota (Pemkot) yang akhirnya memenuhi permohonan Lembaga Swadaya Masyarakat Rakyat Anti Korupsi (LSM Rako) dengan menyerahkan data penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR), menjadi ironis dengan daerah lainnya, termasuk Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut.
Dalam sidang mediasi yang dipimpin Carla Gerret, Mediator dari Majelis Komisioner Komisi Informasi Provinsi (KIP) Sulut, Selasa (10/2/2026), empat utusan yang menjadi kuasa Sekretaris Kota (Sekot) Bitung, menyerahkan dokumen tersebut langsung kepada Ketua LSM Rako, Harianto.
Pada sidang mediasi itu, Sekot Bitung menunjuk lima orang Staf di Setda sebagai kuasanya, mewakili Pemkot dalam persidangan maupun mediasi.
Kelimanya adalah Budi Kristiarso selaku Kepala Bagian Hukum, Ferdy Tanos, Analis Hukum Muda Bagian Hukum, Setia Wati Tindatu, Analis Permasalahan Hukum, Jekson Kasehung, Penyusun Bahan Bantuan Hukum, dan Gitit Londow, Analis Hukum Ahli Pertama.
Atas terjadinya kesepakatan melalui mediasi itu, Majelis Komisioner KIP Sulut, Carla Gerret mengapresiasinya.
Menurutnya jika jalur mediasi lebih nyaman bagi pafa pihak yang bersengketa, sebaiknya menggunakan cara ini dibanding ajudikasi.
Ajudikasi dalam hukum adalah proses penyelesaian sengketa atau perkara melalui mekanisme persidangan atau lembaga berwenang (seperti pengadilan, arbitrase, atau lembaga administratif) yang menghasilkan keputusan mengikat.
Ini adalah bentuk penyelesaian konflik, seringkali sebagai opsi terakhir, di mana pihak ketiga netral memutus berdasarkan bukti dan hukum.
Sementara bagi Harianto, diserahkannya dokumen menyangkut dana CSR yang diterima Pemkot Bitung dari Bank SulutGo (BSG) ke LSM Rako seperti yang dimohonkan ke KIP Sulut, menjadi preseden buruk bagi Pemprov Sulut, Pemkot Tomohon l, Pemkab Minahasa dan Pemkot Manado yang diadukan ke lembaga itu.
“Bila di Pemkot Bitung dokumennya ada, dapat disimpulkan sementara bahwa di daerah lain juga ada. Tapi, saat sidang lalu mereka mengaku tidak pernah tahu, tidak menggunakannya, ini kan aneh,” ujar Harianto.
Dia berharap di sidang berikutnya Pemprov Sulut, Pemkot Tomohon, Pemkot Manado maupun Pemkab Minahasa dapat mengikuti langkah Pemkot Bitung itu.
“Jangan (menunggu) ajudikasi dan akhirnya ditetapkan pengadilan untuk dieksekusi, karena saya yakin CSR ini memang informasi terbuka yang harus dibuka,”tambahnya.(*)