Connect with us

Manado

Soal Transparansi Dana Hibah Pemilu, KPU di Sulut Bagai di Ujung Dilema

Published

pada

3e517cf6 02dd 433b 923a d6ce1d5db53e

MANADO,mediakontras.com  – Sidang keterbukaan informasi di Komisi Informasi Provinsi (KIP) Sulawesi Utara (Sulut) yang mempertemukan Lembaga Swadaya Masyarakat Rakyat Anti Korupsi (LSM Rako) dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi maupun kabupaten kota, masih terus bergulir.

Hingga pekan ini, sidang yang dipimpin bergilir oleh empat Majelis Komisioner yakni Andre Mongdong, Isman Momintan, Maydi  Mamangkey dan Carla Gerret dengan dua Panitera yang juga bergiliran, Eggy Tadjongga dan Yunita Ambat, sudah memasuki pekan kedua.

Pada sidang Senin (2/2/2026) yang seharusnya penyampaian tanggapan dan pembuktian atas permohonan yang diajukan LSM Rako, KPU Sulut selaku termohon justru hanya menyampaikan Memori Keberatan terkait proses dan substansi permohonan sengketa informasi publik yang dimohonkan.

Ketua Kenly Poluan memimpin langsung tim KPU Sulut dan duduk di persidangan bersama Meidy Tinangon. Namun, Memori Keberatan setebal empat halaman itu ditandatangani seluruh komisioner.

Salah satu poinnya adalah menyangkut kewenangan absolut KIP Sulut dalam menangani perkara itu, dengan mencantumkan Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2013 Pasal 36 ayat 1.

KPU Sulut juga mempermasalahkan legal standing LSM Rako sebagai pemohon yang akta pendiriannya tak dilengkapi pengesahan Kementerian Hukum (sebelumnya Kementerian Kumham).

Atas keberatan KPU Sulut dalam memori yang dibacakan Meidy Tinangon yang juga meminta pemeriksaan tersebut dihentikan, Ketua Majelis Komisioner, Isman Momintan, menjelaskan kembali kewenangan yang dimiliki KIP sesuai UU Nomor 14 tahun 2008.

Sementara Harianto, Ketua LSM Rako, memberikan pemahaman kepada Tinangon dan Poluan bahwa sebagai perkumpulan non AD/ART, aturan hanya mensyaratkan akta pendiriannya Rako cukup mengantongi Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Badan Kesatuan Bangsa (Kesbang). “Dan itu sah,” jelasnya.

Menurut Harianto, yang diminta Rako hanyalah dibukanya informasi menyangkut dana hibah penyelenggaraan Pemilu dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut.

Keterbukaan informasi tentang dana hibah ini, kata dia, bukan hanya berdasarkan UU Keterbukaan Informasi, namun juga UU Pemilu sekaligus Juknis KPU sendiri.

“Aturan-aturan itu dibaca saja agar paham bahwa tidak ada alasan tak membukanya ke publik. Sanksi pidana dan dendanya juga ada di aturan itu,” tambah Harianto kepada wartawan seusai sidang.

Di hari berikutnya, KIP juga menggelar sidang serupa bagi 14 KPU kabupaten dan kota atas aduan yang sama; membuka informasi tentang dana hibah yang diterimanya dari masing-masing pemda.

“Substansi permintaannya sama, yaitu transparanai soal dana hibah, tapi subyeknya kan berbeda, karena KPU di daerah (kabupaten/kota) menerima hibah dari pemdanya, jumlahnya berbeda dan peruntukannya juga beda dengan provinsi,” jelas Harianto mengungkapkan alasannya mengadukan KPU kabupaten/kota itu di KIP Sulut.

Di Indonesia, selain UU Nomor 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mewajibkan badan publik mengumumkan kepada masyarakat secara berkala laporan dana hibah yang telah diaudit, Undang Undang Pemilu Nomor 7/2017 dan dipertegas lagi pada PKPU Nomor 22 tahun 2023 juga mewajibkan hal serupa.

PKPU Nomor 22 Tahun 2023, secara teknis mengatur pengelolaan dan pelayanan informasi publik di lingkungan KPU, di mana data anggaran dan realisasi termasuk dalam kategori informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala.

Secara umum, anggaran dan laporan realisasi dana penyelenggaraan adalah informasi terbuka, namun terdapat batasan tertentu.

Informasi terbuka meliputi Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Neraca, Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK), serta data aset yang dikelola penyelenggara.

Sementara, Informasi Dikecualikan meliputi yang bersifat rahasia, namun terbatas pada hal-hal yang jika dibuka dapat mengganggu proses penegakan hukum atau penyelidikan tindak pidana pemilu.

Selain itu, informasi yang mengungkap identitas saksi, pelapor, atau informan, membahayakan keamanan infrastruktur strategis atau rahasia pribadi yang dilindungi undang-undang (seperti detail data perbankan pribadi penyelenggara di luar kepentingan dinas).

Karena dana pemilu bersumber dari APBN, hasil audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga bersifat terbuka bagi masyarakat setelah diserahkan kepada DPR.

Dugaan di KPU Bolaang Mongondow

4db5df25 af97 43a4 8fbd 71bc4e200678
Soal Transparansi Dana Hibah Pemilu, KPU di Sulut Bagai di Ujung Dilema 139

Sementara itu, KPU Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) yang juga transparansi dana hibahnya tengah diadukan LSM Rako KIP Sulut, belum menuntaskan honor Panitia Pemungutan Suara (PPS) meski seluruh tahapan Pemilu dan Pilkada telah usai.

“Tinggal gaji PPS yang belum dibayar. Kalau PPK itu sudah,” ujar Afif Zuhri, Ketua KPU Bolmong, seperti dikutip totabuan, Selasa (27/1/2026).

Sebelumnya, total honor petugas adhoc KPU Bolmong yang sempat disebut belum terbayarkan mencapai Rp1,867 miliar.

Afif menjelaskan, jumlah PPS di Bolmong yang tersebar di 200 desa dan 2 kelurahan mencapai 606 orang. Total anggaran yang dibutuhkan untuk membayar honor seluruh PPS tersebut sebesar Rp1,4 miliar.

“Kami sudah mengajukan permohonan penambahan dana ke Pemerintah Kabupaten Bolmong agar gaji 606 orang PPS ini bisa segera diselesaikan,” jelasnya.

Situasi ini memicu perhatian publik, sekaligus mendesa agar persoalan honor petugas segera dituntaskan, sekaligus menjadi bahan evaluasi terhadap perencanaan dan pengelolaan anggaran KPU Bolmong agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.

Sementara, dikonfirmasi media itu, Sekretaris Daerah Bolmong, Abdullah Mokoginta menegaskan kondisi fiskal daerah saat ini tidak memungkinkan adanya tambahan dana hibah untuk KPU. Selain itu, seluruh tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 juga telah selesai dilaksanakan.

Di sisi lain, dikutip dari media yang sama, dugaan penyelewengan dana di KPU) Kabupaten Bolmong dipastikan masih terus berjalan dan menjadi fokus tim penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Bolmong.

Kasat Reskrim Polres Bolmong, AKP Stevanus Mentu, menegaskan hingga kini proses hukum belum dihentikan dan dalam tahap pendalaman.

Penyidik Polres Bolmong telah memeriksa sejumlah pegawai Sekretariat KPU Bolmong dan  memintai keterangan oknum komisioner KPU yang diduga memiliki keterkaitan dengan kebijakan pengelolaan keuangan.

Sorotan utama diarahkan pada pengadaan makan dan minum bagi badan ad hoc Pemilu, seperti PPK, PPS, dan KPPS, dengan nilai anggaran sekitar Rp500 juta yang diduga tidak melalui mekanisme tender.

Sidang di KIP Sulut dijadwalkan berlanjut pekan depan.(*)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HUT TOMOHON
116 Kotamobagu
Pemenang CIMB Niaga
Regarsport
Regarsport
Pegadaian

Sosial Media

/** * Use the following code in your theme template files to display breadcrumbs: */