Kotamobagu
Dilimpahkan ke Polres Boltara, Kuasa Hukum Minta Laporan Dugaan Cabul Oknum ASN Segera Diproses
KOTAMOBAGU — Polres Kotamobagu melimpahkan laporan dugaan tindak pidana pencabulan anak di bawah umur yang melibatkan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN), Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Boltara) berinisial SB.
Kapolres Kotamobagu AKBP Irwanto, S.I.K, MH melalui Kasi Humas, AKP I Dewa Gede Dwiadnyana l
saat di konfirmasi terkait telah dlimpahkan laporan dugaan cabul ke Polres Bolaang Mongondow Utara, Rabu (4/2/2026). Mengatakan, jika Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan dan Penyidikan (SP2HP) telah diserahkan kepada pihak pelapor.
” Sudah di konfirmasi ke Kanit PPA, kepada pelapor sudah diberikan SP2HP,” ujar Kasi Humas Polres Kotamobagu.
Sementara itu, kuasa hukum wali/orang tua korban, Mawardi Mamonto mengatakan jika, laporan dugaan cabul terhadap anak dibawah umur tersebut sudah dilimpahkan ke Polres Boltara.
Lanjut Mawsrdi, meski sudah dilimpahkan ke Polres Boltara, laporan tindak pidana pencabulan yang diduga dilakukan oknum ASN Bolmut dengan inisial SB, bahwa perkara ini harusnya sudah ada kejelasasan status hukum bagi pelaku.
“Perkara ini harusnya sudah ada penetapan tersangka, karena melihat waktu laporan sudah lumayan lama untuk perkara yang rumit yang seharusnya hanya berjalan 3 bulan setelah laporan masuk. Bayangkan ini sudah berjalan selama 8 bulan belum ada tindak lanjut untuk kejelasan status sampai penetapan tersangka, karena ini dilaporkan sejak bulan Juni tahun 2025, sekarang sudah memasuki bulan Februari tahun 2026,” ungkap Advokat Mawardi.
Menurutnya, ini perlu dilakukan gelar perkara khusus oleh Polres Kotamobagu, guna mengetahui problem yang di temui penyidik yang menangani perkara tindak pencabulan anak di bawah umur tersebut,
”Tentunya, karena kami telah mendaftarakan kuasa dari orang tua dari korban ke Unit PPA Polres Kotamobagu. Kami meminta kejelasan agar pihak penyidik yang menanangani perkara ini untuk mengagendakan gelar perkara khusus. Agar bisa di ketahui sejauh mana perkembangan perkara ini. Apakah baru lidik atau sudah sidik,” bebernya.
Dia menegaskan bahwa, dalam perkara tindak pidana pencabulan anak dari sisi hukum positif secara jelas diatur secara khusus Undang-undang spesialis untuk perlindungan perempuan dan anak, yakni undang – undang nomor 35 tahun 2014 dan undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang Perpu kekerasan seksual anak, serta undang – undang nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
“Hukum Positif Negara kita dengan tegas mengatur secara khusus menjamin hak anak, melindungi dari kekerasan dan diskriminasi, serta menetapkan sanksi berat bagi pelaku kejahatan terhadap anak. Ini dijamin secera jelas dalam undang Undang Khusus perlindungan anak,” ungkapnya.
“Hasil konselor dari UPTD anak dan assesmen Psikologi korban anak harus di kantongi oleh penyidik, agar alat bukti dalam perkara ini bisa jelas atau hasil keterangan dari orang tua sebagai saksi audito dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bisa digunakan sebagai alat bukti, sehingga perkara bisa naik ke tahap selanjutnya untuk masuk ke pra penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), mengingat waktu laporan dalam perkara ini sudah sangat lama,” tegasnya.
Diketahui, laporan dugaan cabul ini, hingga delapan bulan sejak laporan dibuat, kasus tersebut belum menunjukkan kejelasan hukum terkait penetapan tersangka.
Laporan tersebut diajukan oleh YM (33), warga salah satu desa di Kota Kotamobagu, atas dugaan pencabulan yang dialami anak perempuannya yang masih berusia 7 tahun. Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/292/VI/2025/SPKT/Res-KTGU/Polda Sulut, tertanggal 10 Juni 2025. (***)