Berita
Sah, Tidak Ada Kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor di Sulut
Manado. Mediakontras. com – Kembali Gubernur Sulut Yulius Selvanus menunjukan kepeduliannya kepada masyarakat di Sulawesi Utara.
Menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait lonjakan nominal Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di awal tahun 2026.
Gubernur Sulut, Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, menegaskan komitmennya untuk menjaga stabilitas tarif pajak kendaraan bermotor bagi masyarakat.
Ia memastikan tidak akan ada kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) maupun Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sepanjang tahun 2026,
“Tidak ada kenaikan pajak, semua kembali seperti semula,” tegas Gubernur Yulius dalam keterangannya, Rabu (7/1/2026).
Bahkan saat itu juga dilakukan penyusunan draf Keputusan Gubernur (Kepgub) tentang pemberian keringanan dan pengurangan PKB serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Aturan ini disiapkan sebagai payung hukum untuk mengoreksi sistem penagihan yang sempat mengalami penyesuaian otomatis.
Sebelumnya, Kepala Bapenda Sulut, June Silangen, menjelaskan bahwa fluktuasi angka pada sistem pajak terjadi akibat implementasi UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD.
Regulasi tersebut mengubah skema bagi hasil, di mana kabupaten/kota kini mendapat porsi hingga 66 persen melalui mekanisme opsen.
Namun, dengan hadirnya Kepgub baru, beban tambahan tersebut akan diringankan agar nilai akhir yang dibayar masyarakat tetap stabil.
Langkah ini sebagai bukti nyata bahwa Gubernur Yulius Selvanus pro-rakyat, memastikan kebijakan fiskal tetap mendukung kesejahteraan warga di tengah dinamika ekonomi dan kebijakan nasional.(Chae)
Akhirnyaaa🙏🙏
.
Keputusan ini dijalankan melalui arahan Gubernur kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulut, agar tarif pajak tetap sesuai ketentuan sebelumnya dan tidak memberatkan masyarakat.
“Kami memastikan seluruh proses administrasi pajak kendaraan berjalan lancar tanpa ada penyesuaian tarif. Warga Sulut tidak perlu khawatir, karena kebijakan ini sudah resmi berlaku sepanjang 2026,” tegas Kepala Bapenda Sulut, June Silangen.
Selain menegaskan status quo tarif pajak, Bapenda Sulut juga meningkatkan sosialisasi program keringanan pajak agar masyarakat dapat memanfaatkan sepenuhnya haknya.
“Tujuan kami jelas, agar setiap wajib pajak mendapatkan informasi lengkap dan bisa memanfaatkan skema pengurangan pajak secara maksimal,” tambah June Silangen.