Connect with us

Headline

Dana CSR BSG Rp 400 M Masih Misteri, 22 Kepala Daerah Siap-siap Digugat

Published

pada

Screenshot 20251027 065400
Kantor Pusat Bank SulutGo di Kawasan Boulevard

MANADO,mediakontras.com  – Setelah meminta penjelasan Pemwrintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut) tentang rincian penyaluran dana CSR BSG, kini LSM Rakyat Anti Korupsi (Rako) mengajukan permintaan yang sama kepada Pemerintah Kota  (Pemkot) Manado.

Wali Kota Andrei Angouw selaku Pemegang Saham yang menerima penyaluran dana CSR dari BSG, seperti yang tertuang dalam dokumen yang dieksekusi PN Manado atas putusan Komisi Informasi Provinsi (KIP) Sulawesi Utara, diminta menjelaskan rincian dana CSR itu.

“BSG sudah mengakui jika dana CSR disalurkan lewat pemegang saham, termasuk Pemkot Manado. Sesuai UU Keterbukaan Informasi, kami minta penjelasannya, rinciannya,” kata Ketua LSM Rako, Harianto.

Tak hanya Pemkot Manado, menurutnya, permintaan itu juga akan “ditagih” kepada seluruh Pemegang Saham yang mendapatkan dana CSR dari BSG, sebagai wujud transparansi dan pertanggunganjawab mereka.

Harianto mengatakan, dari dokumen yang diserahkan BSG saat dieksekusi PN Manado, diketahui jika semua pemegang saham, yakni 15 kabupaten/kota di Sulut serta lima di Gorontalo plus pemerintah provinsinya, menjadi penerima dana CSR BSG.

“Jika setiap tahun ada Rp 40 miliar dana CSR yang ke pemda, kami menduga dalam 10 tahun terakhir, dananya tak kurang dari Rp 400 miliar,” tuturnya.

Karena itu, jelas dia lagi, karena penyaluran dana CSR melalui pemegang saham itu sudah menyalahi semua aturan yang ada, agar tidak menimbulkan preseden buruk, sebaiknya Pemda membeberkan rinciannya.

“Jangan sampai hal ini jadi terindikasi gratifikasi, korupsi terselubung, money laundry atau malah dimanfaatkan untuk money politik, Pemda harus terbuka menjelaskannya,” beber Harianto.

Diberitakan sebelumnya LSM Rako mempertanyakan transparansi dana Rp 66,7 miliar dan soroti manfaat CSR bagi masyarakat jika tepat sasaran di Provinsi Sulawesi Utara.

LSM ini sudah mengajukan laporan akan di KIP Sulut  terkait permintaan transparansi penggunaan dana CSR BSG yang disalurkan kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara selama periode 2022 hingga 2024.

Harianto Nanga mengatakan, pihaknya menuntut kejelasan pemanfaatan dana CSR yang totalnya mencapai Rp. 66.735.000.000 dalam tiga tahun terakhir.

“Jika dirata-ratakan, jumlahnya sekitar Rp 1,8 miliar per bulan. Publik berhak tahu digunakan untuk apa saja dana sebesar itu dan siapa yang menerima manfaatnya,” ujar Harianto, Senin (3/11).

Berdasarkan data yang diperoleh melalui proses eksekusi di Pengadilan Negeri Manado, dana CSR Bank SulutGo disalurkan masing-masing sebesar Rp. 19.293.000.000 pada 2022, Rp. 25.087.000.000 pada 2023, dan Rp. 22.355.000.000 pada 2024.

“Data ini sah secara hukum karena diperoleh melalui putusan pengadilan,” tegas Harianto.

Secara ideal, dana CSR seharusnya digunakan untuk program-program yang memberi manfaat langsung bagi masyarakat, seperti pengentasan kemiskinan, pemberdayaan ekonomi, peningkatan kualitas pendidikan, pelayanan kesehatan, serta pelestarian lingkungan.

“Jika disalurkan tepat sasaran, dana CSR sebesar itu bisa membantu masyarakat Sulawesi Utara diantaranya pengembangan sektor UMKM melalui pemberian bantuan,” kata Harianto.

Ia menambahkan bahwa penerima manfaat utama dari program CSR semestinya adalah masyarakat, bukan lembaga pemerintah.

“CSR bukan dana operasional pemerintah, tetapi bentuk tanggung jawab sosial perusahaan kepada masyarakat. Maka transparansi menjadi penting agar publik tahu siapa yang benar-benar menerima manfaat,” ujarnya.

Harianto menegaskan bahwa meskipun dana tersebut merupakan peninggalan pemerintahan sebelumnya, secara hukum tanggung jawab tetap berada pada badan publik yang saat ini menjabat.

“Secara undang-undang, siapapun yang menjabat sekarang wajib mempertanggungjawabkan penggunaan dana publik,” ucapnya.

Gugatan informasi ini telah resmi masuk ke Komisi Informasi Publik Sulawesi Utara dan kini tinggal menunggu penetapan jadwal sidang.

LSM Rakyat Anti Korupsi berharap, proses di KIP dapat membuka data secara transparan agar publik mengetahui alokasi dan pemanfaatan dana CSR tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pemerintah Provinsi Sulawesi Utara belum memberikan tanggapan resmi terkait permohonan transparansi penggunaan dana CSR dan rencana sidang komisi informasi publik yang akan digelar dalam waktu dekat.(*)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Indosat Pelanggan
CIMB Niaga
Pegadaian

Sosial Media

/** * Use the following code in your theme template files to display breadcrumbs: */